From: [email protected]
Date: Sat, 20 Oct 2012 06:35:27 +0800 




Assalamu'alaikum
Ana ingin bertanya, bolehkah panitia qurban mengambil bagian dari daging hasil 
sembelihan atau menyisihkan satu ekor sapi khusus utk disembelih oleh panitia 
dan dagingnya dibagikan ke panitia?
Syukron, jazakumullaahu khair.
Yahya Abdurrahman
>>>>>>>>>>>>>>
 
Yang tidak boleh mendapatkan bagian dari hewan kurban adalah tukang sembelihnya 
(jagal), selain itu seperti (panita kurban) termasuk kepada penerima daging 
kurban.
 
Panitia kurban adalah wakil dari orang-orang  yang berkurban untuk mengurus 
kurban-kurbannya.

َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى 
بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ 
لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا 

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk 
mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan 
apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih 
sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya 
dari sisi kami" [19]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو 
مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي 
جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], 
membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak 
boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari 
no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى 
بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ 
أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku 
mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan 
jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada 
tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada 
tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, 
bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu 
untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk 
jual beli. 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke