From: [email protected]
Date: Mon, 22 Oct 2012 10:00:51 +080  








Bismillah.. assalamu 'alaikum..
bagaimana sikap kita terhadap keluarga yang melakukan perzinaan sehingga 
mengakibatkan dia hamil diluar nikah ? sikap orang tua terhadap anaknya yg 
melakukan perzinaan ? kemudian sikap kita /muamalah kita sebagai keluarga 
terdekat kepada pelaku zina ?
syukron..
>>>>>>>>>>
 
Kewajiban Pelaku Perzinaan
1. Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista 
ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, 
bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula 
hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta'ala yang mungkin akan 
menimpa keluarganya. 

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi 
perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala 
senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke 
dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan.
 
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Kejelekan yang telah lalu melalui 
taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian 
itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, 
hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran 
ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun 
dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak 
membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan 
amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan 
ulama Salaf."
 
2. Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak 
menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran 
kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan 
lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan menceritakannya 
menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ 
أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ 
اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ 
بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .( متفق عليه )

"Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam 
bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, 
bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi 
perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: "Wahai fulan, sungguh tadi malam 
aku telah berbuat demikian dan demikian," padahal Rabbnya telah menutupi 
perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya". [Muttafaqun 
'alaih]

Pada hadits lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، 
فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ 
لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله)

"Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah Azza wa Jalla 
larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya 
dengan tabir Allah Azza wa Jalla , karena barang siapa yang menampakkan kepada 
kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah" [Riwayat 
al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan 
bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya 
itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang 
wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya 
kepada siapapun.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2555/slash/0/zina-merajalela/
Silakan baca juga :
http://almanhaj.or.id/content/2864/slash/0/apakah-perbuatan-zina-diampuni/
http://almanhaj.or.id/content/3356/slash/0/mewasapadai-zina-dan-penyebabnya/
http://almanhaj.or.id/content/3357/slash/0/27-dampak-negatif-perbuatan-zina/
http://almanhaj.or.id/content/3358/slash/0/terapi-penangkal-menyebarnya-perzinaan/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 


                                          

Kirim email ke