Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh Menanggapi pertanyaan ini, kami bukan ustadz tapi ingin memberikan jawaban sedikit : - Aib yang tidak diketahui oleh orang lain hendaknya tidak diceritakan kecuali kepada orang tertentu yang maksudnya bertanya tentang hukum perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Janganlah aib yang telah Alloh tutupi dari orang lain kemudian diceritakan. - Hukum zina yang dirajam berkaitan dengan hubungan seks yang sudah mencapai pertemuan dua khitan / dua kelamin tempat khitan. Yang kurang dari itu tidak masuk ke hukum zina. - Bagi yang berselingkuh hendaknya bertaubat dengan sebenarnya, adapun apabila terjadi perselingkuhan sebatas yang ditanyakan dan sampai ke depan hakim/qodhi maka akan dikenakan hukum ta'zir dengan bentuk yang tidak mencapai batas hukuman hadd. Bisa dipenjara, bisa dicambuk tapi hanya beberapa kali, atau yang lainnya. Allohu A'lam
________________________________ Dari: Abu Faiq <abufai...@yahoo.co.id> Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Jumat, 2 November 2012 6:25 Judul: [assunnah] Hukum selingkuh Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Ana ditanya oleh sahabat saya. Dahulu dia (laki-laki) pernah berselingkuh dengan teman istrinya. Namun tidak sampai (maaf) berhubungan seks. Dia menanyakan, apakah perselingkuhan semacam ini juga harus dihukum rajam? Karena dalam hadits, hukuman bagi pezina mengesankan: disebut berzina itu apabila sudah berhubungan badan. Apabila belum maka itu bisa disebut mendekati zina. Saat ini dia sudah bertobat. Bagaimana pak ustadz? Jazakallah Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh