Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh
Menanggapi pertanyaan ini, kami bukan ustadz tapi ingin memberikan jawaban 
sedikit :
- Aib yang tidak diketahui oleh orang lain hendaknya tidak diceritakan kecuali 
kepada orang tertentu yang maksudnya bertanya tentang hukum perbuatan yang 
telah dilakukan tersebut. Janganlah aib yang telah Alloh tutupi dari orang lain 
kemudian diceritakan.
- Hukum zina yang dirajam berkaitan dengan hubungan seks yang sudah mencapai 
pertemuan dua khitan / dua kelamin tempat khitan. Yang kurang dari itu tidak 
masuk ke hukum zina.
- Bagi yang berselingkuh hendaknya bertaubat dengan sebenarnya, adapun apabila 
terjadi perselingkuhan sebatas yang ditanyakan dan sampai ke depan hakim/qodhi 
maka akan dikenakan hukum ta'zir dengan bentuk yang tidak mencapai batas 
hukuman hadd. Bisa dipenjara, bisa dicambuk tapi hanya beberapa kali, atau yang 
lainnya.
Allohu A'lam

________________________________
 Dari: Abu Faiq <abufai...@yahoo.co.id>
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 2 November 2012 6:25
Judul: [assunnah] Hukum selingkuh


 
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Ana ditanya oleh sahabat saya.
Dahulu dia (laki-laki) pernah berselingkuh dengan teman istrinya. Namun tidak 
sampai (maaf) berhubungan seks. Dia menanyakan, apakah perselingkuhan semacam 
ini juga harus dihukum rajam? Karena dalam hadits, hukuman bagi pezina 
mengesankan: disebut berzina itu apabila sudah berhubungan badan. Apabila belum 
maka itu bisa disebut mendekati zina.
Saat ini dia sudah bertobat.
Bagaimana pak ustadz?

Jazakallah

Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh
 

Kirim email ke