KAIDAH DAN PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DALAM MENGAMBIL
DAN MENGGUNAKAN DALIL[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3427/slash/0/kaidah-dan-prinsip-ahlus-sunnah-wal-jamaah-dalam-mengambil-dan-menggunakan-dalil/


1. Sumber ‘aqidah adalah Kitabullah (Al-Qur-an), Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan ijma’ Salafush Shalih.

2. Setiap Sunnah yang shahih yang berasal dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam wajib diterima, walaupun sifatnya ahad.[2]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan
apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkan-lah.” [Al-Hasyr: 7]

3. Yang menjadi rujukan dalam memahami Al-Qur-an dan As-Sunnah adalah
nash-nash (teks Al-Qur-an maupun hadits) yang menjelaskannya,
pemahaman Salafush Shalih dan para Imam yang mengikuti jejak mereka,
serta dilihat arti yang benar dari bahasa Arab. Jika hal tersebut
sudah benar, maka tidak dipertentangkan lagi dengan hal-hal yang
berupa kemungkinan sifatnya menurut bahasa.

4. Prinsip-prinsip utama dalam agama (Ushuluddin), semua telah
dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun tidak
berhak untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada contoh
sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut bagian dari agama.
Allah telah menyempurnakan agama-Nya, wahyu telah terputus dan
kenabian telah ditutup, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” [Al-Maa-idah: 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu
yang bukan bagian darinya, maka amalannya tertolak.”[3]

5. Berserah diri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan
Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari
Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan
qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir
rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat
imam-imam dan lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
[An-Nisaa': 65]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al-Hasyr: 7]

6. Dalil ‘aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli (nash
yang shahih). Sesuatu yang qath’i (pasti) dari kedua dalil tersebut,
tidak akan bertentangan selamanya. Apabila sepertinya ada pertentangan
di antara keduanya, maka dalil naqli (ayat ataupun hadits) harus
didahulukan.

7. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum (dipelihara
Allah dari kesalahan) dan para Sahabat Radhiyallahu anhum secara
keseluruhan dijauhkan Allah dari kesepakatan di atas kesesatan,
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ أَجَارَ أُمَّتِيْ مِنْ أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى
ضَلاَلَةٍ.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melindungi ummatku dari berkumpul
(bersepakat) di atas kesesatan.”[4]

Namun secara individu, tidak ada seorang pun dari mereka yang ma’shum.
Jika ada perbedaan di antara para Imam atau yang selain mereka, maka
perkara tersebut dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memaafkan orang yang keliru dan
berprasangka baik bahwa ia adalah orang yang berijtihad.

8. Bertengkar dalam masalah agama itu tercela, akan tetapi mujadalah
(berbantahan) dengan cara yang baik itu masyru‘ah (disyari’atkan).
Dalam hal yang telah jelas (ada dalil dan keterangannya dalam
Al-Qur-an dan As-Sunnah) dilarang berlarut-larut dalam pembicaraan
panjang tentangnya, maka wajib mengikuti ketetapan dan menjauhi
larangannya. Dan wajib menjauhkan diri untuk berlarut-larut dalam
pembicaraan yang memang tidak ada ilmu bagi seorang Muslim tentangnya
(misalnya tentang Sifat Allah, qadha’ dan qadar, tentang ruh dan
lainnya, yang ditegaskan bahwa itu termasuk urusan Allah Azza wa
Jalla). Selanjutnya sudah selayaknya menyerah kan hal tersebut kepada
Allah Azza wa Jalla.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا
الْجَدَلَ، ثُمَّ تَلاَ: مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا

“Tidaklah sesat suatu kaum setelah Allah memberikan petunjuk atas
mereka kecuali mereka suka berbantah-bantahan, kemudian beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat: ‘...Mereka tidak
memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah
saja...’” [Az-Zukhruf: 58][5]

9. Kaum Muslimin wajib senantiasa mengikuti manhaj (metode) Al-Qur-an
dan As-Sunnah dalam menolak sesuatu, dalam hal ‘aqidah dan dalam
menjelaskan suatu masalah. Oleh karena itu, suatu bid‘ah tidak boleh
dibalas dengan bid’ah lagi, kekurangan tidak boleh dibantah dengan
berlebih-lebihan atau sebaliknya.[6]

10. Setiap perkara baru yang tidak ada sebelumnya di dalam agama
adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah adalah sesat dan setiap kesesatan
tempatnya di Neraka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ.

“Setiap bid‘ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” [7]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box
7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah (hal.
44-45), Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah fil ‘Aqiidah (hal 5-9)
karya Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim al ‘Aql dan kitab-kitab lainnya.
[2]. Hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat atau lebih,
tetapi periwayatannya dalam jumlah yang terhitung atau hadits ahad
ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir atau
tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat mutawatir. Lihat Nukhbatul
Fikr oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan Manhajul Imaam
asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/106).
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718), dari ‘Aisyah
Radhiyallahu anhuma.
[4]. HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitaabus Sunnah (no. 82), dari Sahabat
Ka’ab bin ‘Ashim al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul
Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1331).
[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 3253), Ibnu Majah (no. 48), Ahmad (V/252,
256), al-Hakim (II/447-448), dari Sahabat Abu Umamah Radhiyallahu
anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Hadits ini
dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[6]. Maksud dari pernyataan ini adalah tentang bid’ahnya Jahmiyyah
yang menafi-kan (meniadakan) Sifat-Sifat Allah, dibantah oleh
Musyabbihah (Mujassimah) yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya,
atau seperti bid’ahnya Qadariyyah yang mengatakan bahwa makhluk
mempunyai kemampuan dan kekuasaan yang tidak dicampuri oleh kekuasaan
Allah ditentang oleh Jabariyyah yang mengatakan bahwa makhluk tidak
mempunyai kekuasaan dan makhluk ini dipaksa menurut pendapat mereka.
Ini adalah contoh tentang bid’ah yang dilawan dengan bid’ah. Wallaahu
a’lam.
[7]. HR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir Radhiyallahu anhu dengan sanad
yang shahih. Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/346 no. 1487),
Misykaatul Mashaabiih (I/51) dan Hidaayatur Ruwaat ilaa Takhriiji
Ahaadiitsil Mashaabiih wal Misykaat (I/121)


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke