Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaratuh, Saya ingin bertanya mengenai suatu kasus pernikahan. Ada seorang gadis yang menikah dengan seorang lelaki yang kita sebut namanya "Fulan A". Fulan A ini mengaku merupakan anak kandung dari seseorang yang bernama "B". Ketika akad nikah dilakukan dengan semua rukun terpenuhi, keluarga Fulan A tidak dapat hadir dikarenakan tinggal di daerah yang terpencil jauh dari kediaman gadis tsb. Setelah beberapa tahun pernikahan, diketahui bahwa ayah kandung Fulan A bukan bernama B melainkan C. Hal ini bukan baru diketahui oleh Fulan A tetapi entah untuk alasan apa Fulan A ini meberikan nama B sebagai nama ayahnya, sehingga sang isteri menjadi cemas dan takut pernikahannya selama ini tidak sah dan mereka berzinah dikarenakan ayah si gadis ketika menikahkan di hadapan penghulu dan saksi melakukan ijab kabul dengan kalimat "Saudara Fulan A bin Fulan B, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan anak kandungku... dst".
Tindakan Fulan A dengan sengaja memalsukan nama ayah kandungnya jelas adalah sesuatu yang salah. Bagaimana jika ayah Fulan A tsb mempunyai beberapa nama panggilan. Taruh kata nama asli yang diberikan oleh kakek Fulan A adalah C (digunakan pada ijazah, KTP, KK dan dokumentasi sipil lainnya) tetapi memang mempunyai beberapa nama panggilan seperti B atau D atau lainnya? Apakah pernikahan tsb menjadi tidak sah dan mereka berzinah? Apa tindakan yang harus diambil dan bagaimana status anak-anak mereka? Jazakallah khayran katsiran, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
