Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ana memiliki keponakan yang bernama Dzakwan. Belum lama ini kakak ana membaca hadits mengenai kabilah yang membunuh para dai yang diutus oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassallam yang mana salah satunya adalah kabilah Dzakwan, yaitu :
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin. Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Setelah membaca hadits tersebut, kakak ana berniat mengganti nama anaknya.. pertanyaan : apakah kita harus mengganti nama ketika kita mengetahui bahwa nama tersebut sama dengan nama orang atau kelompok yang melakukan perbuatan keji sebagaimana nama keponakan ana tersebut? Jazakumullah khairan katsiiron Wassalamu'alaikum.
