Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana memiliki keponakan yang bernama Dzakwan. Belum lama ini kakak ana
membaca hadits mengenai kabilah yang membunuh para dai yang diutus oleh
Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassallam yang mana salah satunya adalah
kabilah Dzakwan, yaitu :

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur,
‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia
mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan
kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada
perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan
amin.
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3],
al-Hakim dan al-Baihaqi[4].

Setelah membaca hadits tersebut, kakak ana berniat mengganti nama anaknya..

pertanyaan : apakah kita harus mengganti nama ketika kita mengetahui bahwa
nama tersebut sama dengan nama orang atau kelompok yang melakukan perbuatan
keji sebagaimana nama keponakan ana tersebut?

Jazakumullah khairan katsiiron

Wassalamu'alaikum.

Kirim email ke