From: [email protected]
Date: Thu, 29 Nov 2012 05:41:04 +0700
manakah yg lebih utama dari berikut
1. sholat dimasjidil haram sesuai waktu sholatnya, mngikuti waktu stempat. 
duhur di waktu duhur, asar di waktu asar dst nya... sholat spt biasa tidak 
dijamak ataupun qosor
2. duhur brsama mukim di masjidil haram 4 rakaat, trus langsung qomat solat 
qosor asar 2 rakaat, kadang jamaah kl ada temennya, kadang sndiri. kmudian 
pulang ke maktab. dmikian jg maghrib dan isya

kata seorang teman, kalau safar lebih utama diambil rukhsoh, karena katanya 
sedekah dari Allah sehingga lebih utama, meskipun itu di masjidil haram/nabawi

namun jadinya waktunya bnyak di maktab, yg ujung2nya cuman tidur2an, ngobrol2, 
ngomongin ini itu yg kurang ada manfaatnya...
saya lebih nyaman sholat sesuai waktu sholat spt biasa dan tetap di masjid, 
sehingga antara duhur dan asar waktunya bisa utk ibadah/baca quran ataupun 
lainnya yang mana waktunya lebih manfaat..dmikian jg waktu sholat lainnya 
shingga jarang pulang ke maktab

cuman katanya ya lebih utama rukhsah nya, islam tu mudah jgn mempersulit diri 
dst nya katanya.... 
mohon pencerahannya kembali, terima kasih
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan 
menurut ulama ushul diartikan dengan: 

الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ 

Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena 
adanya udzur. 

Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu: 

1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik 
secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan 
berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri. 

2. Kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib, 
sunnah, haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya. 

3. Adanya udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.

HIKMAH ADANYA RUKHSHAH. 
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan bagian dari kasih sayang Allah Subhanahu 
wa Ta'ala pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah dan 
tidak memberatkan sebagaimana firman -Nya: 

{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ } 

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al 
Baqarah/ 2:185]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا } 

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat 
lemah. [an Nisaa/4:28].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda: 

{ إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ }

Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada orang yang berlebih-lebihan dalam 
agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak mampu melakukannya)”.[HR. Bukhari]





HUKUM MENGGUNAKAN RUKHSHAH. 
Apakah orang yang mendapatkan rukhshah karena uzur seperti di atas wajib 
melakukan rukhsah tersebut atau hukumnya ibahah (boleh mengamalnya atau 
meninggalkannya)?. Masalah ini menjadi perbincangan di kalangan para ulama. 
Imam Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaaqat menyebutkan hukum 
menggunakan rukhsah adalah mubah, artinya boleh dilakukan atau tidak. Alasannya 
karena pada dasarnya rukhshah itu hanyalah keringanan agar tidak menyulitkan 
dan memberatkan, maka seseorang boleh memilih antara mengamalkan rukhshah 
tersebut atau tidak tergantung uzur kesulitan atau keberatan yang dia hadapi, 
misalnya orang musafir dia diberikan kelapangan untuk memilih apakah ia mau 
mengqashar shalatnya atau itmam (menyempurnakannya empat rakaat) tergantung 
kepada uzurnya. Kalau menggunakan rukhshah itu diperintahkan baik secara wajib 
maupun sunnah maka bukan lagi sebuah keringanan, tetapi kewajiban yang harus 
dilakukan dan tidak boleh ada pilihan lain. 

Pendapat dan argumentasi al-Syatibi di atas dibantah oleh Jumhur Ulama yang 
mengatakan bahwa menggunakan rukhsah adalah harus dan kembali kepada hukum 
asalnya apakah ia wajib atau sunat, misalnya menjaga jiwa agar tidak binasa 
adalah wajib, maka memakan babi bagi mereka yang terpaksa agar tidak mati 
kelaparan adalah wajib bukan mubah. Karena kalau dikatakan mubah maka orang 
tersebut boleh memilih antara makan atau membiarkan dirinya tidak makan 
walaupun dirinya mati kelaparan.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3000/slash/0/makna-rukhshah-dan-pembagiannya/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 
2012/11/19 Abu Harits <[email protected]>


  




From: [email protected]
Date: Fri, 16 Nov 2012 00:56:01 +0700

Assalamualaikum.


Mau bertanya kalau sedang hajian, diluar hari hajinya di mina arofah 
muzdalifah. 
Yakni selain tgl 8-13 dzulhijah bagaimanakah sebaiknya sholat kita.
Ikut berjamaah tiap waktu sholat di masjidil haram
Atau jamak qosor utk duhur asar serta maghrib isya..
Atau adakah dalil yg menerangkan sholat rasulullah saat di mekah setelah masa 
hijriyah, dalam artian saat safar.
Serta bagaiamana saat sholat jumat.... jumat+asar di masjidil haram atau 
duhur+asar di maktab masing2
Terima kasih atas pencerahannya...
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Shalat pada waktu pelaksanaan haji.
a). Di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' 
dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'. 
b). Di Arafah, jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar 
secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam 
menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
c). Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' 
qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga 
terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0/tata-cara-haji/
 
2. Setelah selesai pelaksanaan haji, shalat wajib 5 waktu selama di tanah suci 
Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti imam yang di Mekkah 
atau di Madinah ??
 
Jawaban. 
Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih pendapat yang 
mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji dan Umrah saudara tetap 
berstatus sebagai musafir, sehingga berhak atau disunnahkan untuk mengqashar 
shalat. Kecuali ketika saudara menunaikan shalat di masjid an-Namirah, maka 
saat itu harus di qashar karena imamnya juga mengqashar shalat. 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, "Jika saya sedang dalam 
perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya wajib shalat di masjid ? 
Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat saya tinggal (penginapan, kost 
dan lain-lain-red) ? Beliau rahimahullah menjawab, "Jika saudara mendengar [1] 
suara adzan dan saudara sedang berada di suatu tempat tinggal, maka saudara 
wajib datang ke masjid (tempat suara adzan di kumandangkan). Karena Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada lelaki yang meminta ijin 
untuk meninggalkan shalat berjama'ah, "Apakah kamu mendengar suara adzan ?" 
lelaki itu menjawab, 'Ya." Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
lagi, "Jawablah (penuhilah panggilan adzan itu !-red) !

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa mendengar 
suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali 
(ketidak datangannya) disebabkan udzur."

Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari hukum ini. 
Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan hilangnya 
kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh istirahat dan tidur 
lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan dll) supaya bisa tidur atau 
saudara khawatir jika berangkat ke masjid, imam datangnya terlambat sementara 
saudara akan melanjutkan perjalanan dan takut tertinggal dan lain 
sebagainya."[2] 

Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi orangyang 
sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan, "… kecuali jika 
orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang (sebagai makmum) orang 
imam yang shalat empat raka'at, maka si musafir itu wajib shalat empat raka'at 
juga, sama saja apakah dia ikut shalat sejak raka'at pertama ataupun di tengah 
shalat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang 
artinya, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian 
menyelisihinya.

Nabi juga bersabda, yag artinya, "Yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah 
(bersama imam) dan raka'at yang tertinggal, maka sempurnakanlah."

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, 'Kenapa musafir shalat dua raka'at 
ketika sendirian dan empat raka'at ketika bermakmum kepada imam yang muqim ?' 
Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, 'Itu adalah sunnah' [3].

Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara lebih 
datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan berjama'ah bersama 
imam. Jika saudara berjama'ah, maka saudara harus mengikuti imam. Terlebih 
keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu lama sementara dalam hadits 
disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram memiliki keutamaan berlipat 
dibandingkan dengan shalat di tempat lain bahkan sampai 100.000 kali lipat 
nilainya. Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan di 
sana untuk meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 









                                          

Kirim email ke