From: [email protected]
Date: Thu, 29 Nov 2012 05:41:04 +0700
manakah yg lebih utama dari berikut
1. sholat dimasjidil haram sesuai waktu sholatnya, mngikuti waktu stempat.
duhur di waktu duhur, asar di waktu asar dst nya... sholat spt biasa tidak
dijamak ataupun qosor
2. duhur brsama mukim di masjidil haram 4 rakaat, trus langsung qomat solat
qosor asar 2 rakaat, kadang jamaah kl ada temennya, kadang sndiri. kmudian
pulang ke maktab. dmikian jg maghrib dan isya
kata seorang teman, kalau safar lebih utama diambil rukhsoh, karena katanya
sedekah dari Allah sehingga lebih utama, meskipun itu di masjidil haram/nabawi
namun jadinya waktunya bnyak di maktab, yg ujung2nya cuman tidur2an, ngobrol2,
ngomongin ini itu yg kurang ada manfaatnya...
saya lebih nyaman sholat sesuai waktu sholat spt biasa dan tetap di masjid,
sehingga antara duhur dan asar waktunya bisa utk ibadah/baca quran ataupun
lainnya yang mana waktunya lebih manfaat..dmikian jg waktu sholat lainnya
shingga jarang pulang ke maktab
cuman katanya ya lebih utama rukhsah nya, islam tu mudah jgn mempersulit diri
dst nya katanya....
mohon pencerahannya kembali, terima kasih
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan
menurut ulama ushul diartikan dengan:
الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ
Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena
adanya udzur.
Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu:
1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik
secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan
berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri.
2. Kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib,
sunnah, haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya.
3. Adanya udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.
HIKMAH ADANYA RUKHSHAH.
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan bagian dari kasih sayang Allah Subhanahu
wa Ta'ala pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah dan
tidak memberatkan sebagaimana firman -Nya:
{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ }
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al
Baqarah/ 2:185]
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا }
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat
lemah. [an Nisaa/4:28].
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
{ إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ }
Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada orang yang berlebih-lebihan dalam
agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak mampu melakukannya)”.[HR. Bukhari]
HUKUM MENGGUNAKAN RUKHSHAH.
Apakah orang yang mendapatkan rukhshah karena uzur seperti di atas wajib
melakukan rukhsah tersebut atau hukumnya ibahah (boleh mengamalnya atau
meninggalkannya)?. Masalah ini menjadi perbincangan di kalangan para ulama.
Imam Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaaqat menyebutkan hukum
menggunakan rukhsah adalah mubah, artinya boleh dilakukan atau tidak. Alasannya
karena pada dasarnya rukhshah itu hanyalah keringanan agar tidak menyulitkan
dan memberatkan, maka seseorang boleh memilih antara mengamalkan rukhshah
tersebut atau tidak tergantung uzur kesulitan atau keberatan yang dia hadapi,
misalnya orang musafir dia diberikan kelapangan untuk memilih apakah ia mau
mengqashar shalatnya atau itmam (menyempurnakannya empat rakaat) tergantung
kepada uzurnya. Kalau menggunakan rukhshah itu diperintahkan baik secara wajib
maupun sunnah maka bukan lagi sebuah keringanan, tetapi kewajiban yang harus
dilakukan dan tidak boleh ada pilihan lain.
Pendapat dan argumentasi al-Syatibi di atas dibantah oleh Jumhur Ulama yang
mengatakan bahwa menggunakan rukhsah adalah harus dan kembali kepada hukum
asalnya apakah ia wajib atau sunat, misalnya menjaga jiwa agar tidak binasa
adalah wajib, maka memakan babi bagi mereka yang terpaksa agar tidak mati
kelaparan adalah wajib bukan mubah. Karena kalau dikatakan mubah maka orang
tersebut boleh memilih antara makan atau membiarkan dirinya tidak makan
walaupun dirinya mati kelaparan.
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/3000/slash/0/makna-rukhshah-dan-pembagiannya/
Wallahu Ta'ala A'lam
2012/11/19 Abu Harits <[email protected]>
From: [email protected]
Date: Fri, 16 Nov 2012 00:56:01 +0700
Assalamualaikum.
Mau bertanya kalau sedang hajian, diluar hari hajinya di mina arofah
muzdalifah.
Yakni selain tgl 8-13 dzulhijah bagaimanakah sebaiknya sholat kita.
Ikut berjamaah tiap waktu sholat di masjidil haram
Atau jamak qosor utk duhur asar serta maghrib isya..
Atau adakah dalil yg menerangkan sholat rasulullah saat di mekah setelah masa
hijriyah, dalam artian saat safar.
Serta bagaiamana saat sholat jumat.... jumat+asar di masjidil haram atau
duhur+asar di maktab masing2
Terima kasih atas pencerahannya...
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
1. Shalat pada waktu pelaksanaan haji.
a). Di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya'
dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'.
b). Di Arafah, jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar
secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam
menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
c). Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama'
qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga
terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0/tata-cara-haji/
2. Setelah selesai pelaksanaan haji, shalat wajib 5 waktu selama di tanah suci
Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti imam yang di Mekkah
atau di Madinah ??
Jawaban.
Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih pendapat yang
mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji dan Umrah saudara tetap
berstatus sebagai musafir, sehingga berhak atau disunnahkan untuk mengqashar
shalat. Kecuali ketika saudara menunaikan shalat di masjid an-Namirah, maka
saat itu harus di qashar karena imamnya juga mengqashar shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, "Jika saya sedang dalam
perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya wajib shalat di masjid ?
Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat saya tinggal (penginapan, kost
dan lain-lain-red) ? Beliau rahimahullah menjawab, "Jika saudara mendengar [1]
suara adzan dan saudara sedang berada di suatu tempat tinggal, maka saudara
wajib datang ke masjid (tempat suara adzan di kumandangkan). Karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada lelaki yang meminta ijin
untuk meninggalkan shalat berjama'ah, "Apakah kamu mendengar suara adzan ?"
lelaki itu menjawab, 'Ya." Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
lagi, "Jawablah (penuhilah panggilan adzan itu !-red) !
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa mendengar
suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali
(ketidak datangannya) disebabkan udzur."
Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari hukum ini.
Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan hilangnya
kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh istirahat dan tidur
lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan dll) supaya bisa tidur atau
saudara khawatir jika berangkat ke masjid, imam datangnya terlambat sementara
saudara akan melanjutkan perjalanan dan takut tertinggal dan lain
sebagainya."[2]
Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi orangyang
sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan, "… kecuali jika
orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang (sebagai makmum) orang
imam yang shalat empat raka'at, maka si musafir itu wajib shalat empat raka'at
juga, sama saja apakah dia ikut shalat sejak raka'at pertama ataupun di tengah
shalat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang
artinya, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian
menyelisihinya.
Nabi juga bersabda, yag artinya, "Yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah
(bersama imam) dan raka'at yang tertinggal, maka sempurnakanlah."
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, 'Kenapa musafir shalat dua raka'at
ketika sendirian dan empat raka'at ketika bermakmum kepada imam yang muqim ?'
Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, 'Itu adalah sunnah' [3].
Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara lebih
datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan berjama'ah bersama
imam. Jika saudara berjama'ah, maka saudara harus mengikuti imam. Terlebih
keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu lama sementara dalam hadits
disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram memiliki keutamaan berlipat
dibandingkan dengan shalat di tempat lain bahkan sampai 100.000 kali lipat
nilainya. Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan di
sana untuk meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/
Wallahu Ta'ala A'lam