السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan, mungkin sudah pernah dibahas sebelumnya. Di kantor ana ada program Dana Pensiun yg dikelola oleh salah satu Lembaga Keuangan. Salah satu sistem yg bisa dipilih oleh pegawai adalah Dana Pensiun Syariah yg mana alokasi investasinya ditempatkan pada 2 instrument di bawah: - Instrumen Pasar Uang Syariah (SBI, Deposito, Reksadana Pasar Uang) - Instrumen Pendapatan Tetap Syariah (Obligasi Pemerintah dan/atau Swasta, Reksadana Pendapatan Tetap) * Iurannya adalah 6% hibah dari Perusahaan dan 4% dipotong dari gaji bulanan pegawai. * Sifatnya sukarela, tidak wajib seperti Jamsostek. Pertanyaan: 1. Bagaimana dengan dana pensiun seperti ini, walaupun lebelnya syariah, ana tidak yakin apakah instrument investasinya syari, seperti SBI, Reksadana dll seperti disebut di atas 2. Bagaimana kalau niat ana ikut ini hanya untuk mengambil pokoknya saja 10% (6% hibah perusahaan dan 4% dari potongan gaji pribadi), dan sisanya yg disebut hasil investasi/keuntungan disalurkan ke sosial, karena kalau tidak ikut, dana 6% dari perusahaan tidak dapat. Apakah ini fitnah harta ya ustad, atau masih dibolehkan untuk mengikuti dana pensiun tbs dengan niat hanya mengambil pokonya 10% tsb..? JazakAllohu khoir وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ abu zizan