saya adalah PNS dan tahu betul seluk beluk birokrasi, termasuk juga UU KPK.

Ya, bentuk pemberian yang diberikan klien tersebut yang katanya uang pulasa
termasuk GRATIKASI atau dalam istilah syariat bisa termasuk RISYWAH/SUAP,
dan jelas sekali hukumnya HARAM.

untuk saudara2ku semuanya, terutama yang berkecimpung di dunia
pemerintahan/BUMN (karena BUMN juga milik negara), kaidah yang harus
dipahami betul2 :

SEGALA PENGHASILAN YANG DITERIMA DI LUAR GAJI DAN TUNJANGAN2/HONOR2 YANG
RESMI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU, YANG DITERIMA DARI KLIEN, MASYARAKAT,
PIHAK KETIGA DSB DALAM BENTUK UANG, BARANG, PULSA, DLL TERMASUK GRATIFIKASI
DAN HARAM HUKUMNYA.

jika antum mampu, tolaklah sehingga untuk berikutnya tidak si pemberi tidak
akan berani dan macam2 lagi...jika nekat memberi lagi, ancam dia agar
dilaporkan ke pihak yang berwajib.

jika ternyata tanpa sepengetahuan antum kok uangnya sudah masuk ke rekening
antum dan antum sama sekali tidak tahu uangnya dari siapa, antum bisa
salurkan untuk kepentingan sosial dan umum.

Alhamdulillah, di instansi kami sudah tidak ada lagi hal2 yang begituan
sejak reformasi birokrasi besar2an di tubuh instansi kami...Hari gini masih
ada KKN dan suap? Apa kata dunia??? :)



Pada 17 Desember 2012 16:26, dhea s <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> waalaikumus salam warahmatuLlah...
> Gambaran permasalahan yang diutarakan sangat jelas, itu adalah suap meski
> dengan dalih pengganti pulsa buat sang pemberi
> kerjaan/proyek/pengadaan/apapun nama kegiatannya.
>
> Itu biasanya dilakukan dengan beragam tujuan, bisa agar selalu diberi
> kerjaan pada tahun anggaran berikutnya, sebab bila tidak maka dia takut
> tidak lagi diberi kerjaan. Meski ia mengaku sudah dianggarakan dengan cara
> mengurangi untung/laba sang rekanan tsb. Tapi ini hampir mustahil, yang ada
> adalah dengan mengurangi kualitas kerjaan, misal pengerjaan pengerasan
> jalan, karena harus keluar uang untuk ini dan itu, termasuk upeti, maka yg
> seharusnya aspal 10 cm ditipiskan menjadi 5 cm, bayangkan 5 cm dikalikan
> lebar jalan dan panjang jalan sekian km.... berapa kerugian masyarakat
> akibat hal itu. Itu baru material, belum lagi kalo jalan tersebut rusak,
> lalu ada yg cidera dan mati karena kecelakaan akibat jalan rusak karena
> dikurangi kualitasnya itu, siapa yg tanggung jawab?
>
> Maka, bersihkan diri kita dari itu semua. Ini berlaku untuk semua hal,
> baik pelaksana kegiatan, atau petugas pelayanan semisal pelayanan KTP, SIM,
> dan perizinan-perizinan lain. Tidak akan berkah harta yang demikian.
>
> Berikutnya, bershadaqah dengan uang tersebut merupakan kkeharaman, tidak
> akan diterima oleh Allah, yg benar adalah kembalikan kepada rekanan dan
> pemiliknya yang sah agar kualitas pelayanan tetap prima, pengerjaan fisik
> hasilnya 100 % berkualitas....
>
> ==
> --- On *Fri, 12/14/12, [email protected] <
> [email protected]>* wrote:
>
>
> From: [email protected] <
> [email protected]>
> Subject: [assunnah] Re: >>Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja<<
> To: [email protected]
> Date: Friday, December 14, 2012, 6:30 AM
>
>
>
>
> Wa alaykumus salaam warohmatullah wabarokaatuh,
>
> Karyawan yang bekerja untuk Pemerintah, tidak boleh menerima selain dari
> gaji maupun hak lain yang sudah ditentukan kepadanya [Ustadz Muhtarom,
> Bintaro].
>
> Dalilnya, beliau bawakan riwayat ketika salah seorang Gubernur datang
> kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan harta Baitul
> Mal, dengan membagi 2 harta yang ia kumpulkan [selama ia menjabat]
> tersebut.
>
> Dimana sebagian dari harta tersebut ia katakan merupakan bagian untuknya.
> Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyinggungnya dalam sebuah
> Khutbah, dengan makna, "Hendaknya ia [Gubernur tsb] duduk2 saja di rumahnya
> bersama orangtuanya."
>
> Maksudnya, ia tidak akan mendapat bagian tersebut jika tidak bekerja atau
> menjabat. Ketika ia sudah tidak menjabat, maka orang2 [rekanan bisnis]
> tidak akan lagi memberinya.
>
> Maka, karna termasuk suap yang hukumnya haram. Memanfaatkannya pun haram.
> Karna ALLAH Azza wa Jalla tidak akan menerima amal yang berasal dari harta
> yang haram. Bahkan, sekedar berdo'a saja, ALLAH Azza wa Jalla tidak
> mengabulkan-nya, dikarenakan pakaiannya berasal dari harta yang haram.
>
> Hanya saja, hal ini perlu dijelaskan dan ditanyakan ke yang lebih ahli.
> Yakni, apakah BUMN [Badan Usaha Milik Negara] tersebut termasuk yang
> dimaksud Karyawan yang bekerja untuk pemerintah [pemegang saham] atau
> bekerja kepada Manajemen [Direksi] ?
>
> Ataukah yang terlarang hanyalah Karyawan2 yang bekerja di Departemen2/PNS,
> pembantu Presiden [Menteri2], Polisi dll yang dikategorikan sebagai mereka
> yang bekerja untuk Pemerintah.
>
> Ma'af, untuk riwayat tersebut adalah secara makna, untuk teks yang
> lengkapnya silahkan merujuk ke hadits aslinya.
>
> Wallahu a'lam.
>
> Wa iyyakum.
>
> *Re: >>Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja<< 
> *<http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/65808;_ylc=X3oDMTJyYmJicnFnBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY1ODA4BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEzNTU0NzkyMjU->
> Thu Dec 13, 2012 2:48 pm (PST) . Posted by:
> "[email protected]" abuadamalfadani
> <http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Re%3A%20%3E%3ETanya%20%3A%20Uang%20Pemberian%20dari%20rekan%20kerja%3C%3C>
> وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
> Apakah ada hubungannya dengan kelancaran berbisnis orang tersebut?dengan
> memberikan ke akhi mereka mendapatkan proyek?jika iya maka ini dinamakan
> risywah(suap),dan tidak boleh akhi menerimanya,akan tetapi jika
> dialokasikan na belum tau,mungkin ada yang mengerti akan hal ini...
>
> Hukum Syari'at Terhadap Suap, Implikasi Suap*
> **
> http://almanhaj.or.id/content/525/slash/0/hukum-syariat-terhadap-suap-implikasi-suap/
> *<http://almanhaj.or.id/content/525/slash/0/hukum-syariat-terhadap-suap-implikasi-suap/>
> Implikasi Dari Budaya Suap Terhadap Aqidah Seorang Muslim*
> **
> http://almanhaj.or.id/content/533/slash/0/implikasi-dari-budaya-suap-terhadap-aqidah-seorang-muslim/
> *<http://almanhaj.or.id/content/533/slash/0/implikasi-dari-budaya-suap-terhadap-aqidah-seorang-muslim/>
> Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya*
> **
> http://almanhaj.or.id/content/548/slash/0/hukum-memberi-uang-suap-agar-memperoleh-pekerjaan-dan-sejenisnya/
> *<http://almanhaj.or.id/content/548/slash/0/hukum-memberi-uang-suap-agar-memperoleh-pekerjaan-dan-sejenisnya/>
>
> Wabillahitaufiq Wabillahitaufiq </div>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Wildan Firdaus 
> <*[email protected]*<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=wildanker107%40yahoo.com>
> >
> Sender: 
> *[email protected]*<http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/compose?to=assunnah%40yahoogroups.com>
> Date: Sun, 9 Dec 2012 05:20:28
> Subject: [assunnah] Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja
>
> assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh
>
> Ana disini sebagai perwakilan
> dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang diberi dari
> Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli
> pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan.
> uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap
> perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana
> dengan kodisi tersebut?
> Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta)
> sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek.
> Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf.
> teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan
> Sekolah TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat
> perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan).
> jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn?
> begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan
> tiap bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato
> kalu memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya.
> tolong penjelasannya ustadz.
>
> Jazakallah khoir atas jawabannya,
> wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
>
>
> Warm regards,
>
> Fachri Faisal
> Manager
> AUDIT & ASSURANCE
> GENERAL AUDIT - SPECIAL AUDIT - REVIEW & COMPILATION - ATTESTATION
> ENGAGEMENT - DUE DILIGENCE - IFRS
>
>
>
> Plaza ASIA 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12190 Indonesia
> P: (62) (21) 5140 1340 | F: (62) (21) 5140 1350
>
> <http://us.mc1904.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
>
>  
>

Kirim email ke