From: [email protected]
Date: Mon, 14 Jan 2013 03:56:01 +0000
Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh
apabila sudah ada rencana menikah pada bulan tertentu dan segi materi orang tua 
sudah siap, lalu orang tua minta mengundur waktu pernikahan karena ada salah 
satu keluarga yang akan mengadakan acara. Dikaenakan takut sanak saudara lain 
mengalami kendala keuangan atas dua acara yang lumayan berdekatan.
Lalu bagaimana baiknya ya, pernikahan tetap dilaksanakan karena wajib hukumnya 
menikah apabila semua aspek telah siap atau menunda pernikahan karena 
ditakutkan memberatkan sanak saudara ?
Mohon bantuannya.
Terima ksih
Wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Selenggarakanlah pernikahan dengan sederhana, dan tidak perlu bermewah-mewah.
 
Walimah
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan 
sesederhana mungkin.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang 
mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi 
hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan 
untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ 
ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ 
وَرَسُوْلَهُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang 
orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. 
Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada 
Allah dan Rasul-Nya” [3]

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik 
kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan 
makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0/walimatul-urus-pesta-pernikahan/
Silakan baca juga 
http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0/kemungkaran-kemungkaran-dalam-pernikahan/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke