From: [email protected] Date: Mon, 14 Jan 2013 03:56:01 +0000 Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh apabila sudah ada rencana menikah pada bulan tertentu dan segi materi orang tua sudah siap, lalu orang tua minta mengundur waktu pernikahan karena ada salah satu keluarga yang akan mengadakan acara. Dikaenakan takut sanak saudara lain mengalami kendala keuangan atas dua acara yang lumayan berdekatan. Lalu bagaimana baiknya ya, pernikahan tetap dilaksanakan karena wajib hukumnya menikah apabila semua aspek telah siap atau menunda pernikahan karena ditakutkan memberatkan sanak saudara ? Mohon bantuannya. Terima ksih Wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Selenggarakanlah pernikahan dengan sederhana, dan tidak perlu bermewah-mewah. Walimah Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2] • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3] • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0/walimatul-urus-pesta-pernikahan/ Silakan baca juga http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0/kemungkaran-kemungkaran-dalam-pernikahan/ Wallahu Ta'ala A'lam
