Waalaikumsalam
Saya pernah mendengar seorang ustad menyampaikan dalam kajiannya ttg ini yang kurang lebih : Kaidah fiqih mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu suci sampai datangnya dalil yang menyatakannya tidak suci (najis) Dari kaidah ini dapat diambil simpulan bahwa air hujan hukumnya suci sampai ada bukti yang jelas bahwa air itu sudah tercampuri dengan sesuai yang menjadikannya tidak suci /najis Mungkin ikhwan lain ada yang lebih faham tentang ini Wallahualam P Let's green the earth. Do not print this email, unless it is necessary -----Original Message----- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of Aulia Satianingrum Sent: Tuesday, January 22, 2013 3:08 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan assalamu'alaikum... bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan air hujan, contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian, dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung). apakah air cipratan ini termasuk najis? bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita. mhn penjelasannya... jazakumullah khair. wassalamu'alaikum