Waalaikumsalam

 

Saya pernah mendengar seorang ustad menyampaikan dalam kajiannya ttg ini
yang kurang lebih :

 

Kaidah fiqih mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu suci sampai
datangnya dalil yang menyatakannya tidak suci (najis)

 

Dari kaidah ini dapat diambil simpulan bahwa air hujan hukumnya suci sampai
ada bukti yang jelas bahwa air itu sudah tercampuri dengan sesuai yang
menjadikannya tidak suci /najis

 

Mungkin ikhwan lain ada yang lebih faham tentang ini 

 

Wallahualam

 

 

 P Let's green the earth. Do not print this email, unless it is necessary

-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of Aulia Satianingrum
Sent: Tuesday, January 22, 2013 3:08 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan

 

  

assalamu'alaikum...



bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan
air hujan,
contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg
terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian,
dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung).

apakah air cipratan ini termasuk najis?
bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita.

mhn penjelasannya...

jazakumullah khair.



wassalamu'alaikum








Kirim email ke