وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 
Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan 
seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang 
keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak 
mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama 
untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan 
uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Ustad 
abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan 
seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang 
keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak 
mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama 
untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan 
uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "chandraleka" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jan 2013 06:58:30 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

Assalamu'alaikum wa rahmatullah

 

Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud?

Jazaakallah khoir.

 

---

Chandra

Depok 

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5718


 


 Re: Tanya : Suami
memberikan uang ke orang tuanya 


Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: 


 

 "Dawam AtmosudiroDawam" 


Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz
Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah
cukup untuk menjawab persoalan ini. 
Semoga bermanfaat.

Sent from my iPad

On 21 Jan 2013, at 10:45, "Marchel Beding" wrote:

> Assalamualaikum,
> Mohon pencerahannya,
> Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan
umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
> (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam
pertengkaran rumah tangga)
> Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
> Terimakasih.
> 
> Wassalam,
> 


Kirim email ke