Wallahu ta'ala a'lam

Bagi kalangan pe bisnis, insyaAllah yang demikian secara ethic sudah
tidak dibenarkan... Lebih baik dibatalkan saja untuk menghindari
masalah, dhan di kemudian hari

On 1/23/13, Abu Nur  wrote:
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Kepada ikhwan/akhwat semua yang paham dengan hukum jual-beli, ana harapkan
> masukannya.
> Musykilahnya begini:
> Ada seorang ikhwan A rencana membeli tanah untuk kemudian hari akan dibangun
> rumah tinggal.
> Alhamdulilah ada seorang ikhwan B yang mau menjual tanahnya dengan syarat
> ringan (mencicil tanpa bunga sama sekali).
>
> Setelah terjadi kesepakatan secara lisan, ikhwan A membayar uang tanda jadi
> sebesar 5 juta agar tanah tersebut tidak dijual kepada orang lain.
> Setelah beberapa hari, ikhwan A berniat ingin membayar uang muka (DP)
> sebesar 30 juta dan sisanya akan dicicil selama 18 bulan.
> Tetapi pada saat itu, ikhwan B mengatakan kepada ikhwan A, tanah tersebut
> akan diberikan kepada pembeli lain (ikhwan C). dan ikhwan B akan memberikan
> penggantinya berupa  tanah kavling yang lainnya dengan ukuran yang sama dan
> harga yang sama.
>
> Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya menurut syariat Islam:
>
> 1. Apakah ikhwan A mempunyai hak untuk mempertahankan tanah tersebut agar
> tanah tersebut tidak dijual kepada ikhwan C?
> karena ikhwan A sudah memberikan uang tanda jadi dan sudah cocok dengan
> lokasi tanah kavling tersebut.
> 2. Apakah masalahnya selesai bila A merelakan tanah tersebut diberikan
> kepada C? dan A mendapatkan tanah penggantinya?
>
> Sebagai tambahan: Pada awal kesepakatan antara A dan B, B tidak
> memberitahukan kalau C juga akan membeli tanah tersebut.
>
> Sebelum dan sesudahnya, ana ucapkan jazakallahu khairan
>
> Wassalam
> Abu Nur


-- 
Best Regards,
Ubaidillah


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke