Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh. afwan, ana mau tanya barangkali ikhwah sekalian bisa membantu. Dulu keluarga saya ada yang berhutang pada rentenir dengan jaminan sertifikat tanah.(dulu keluarga belum paham mengenai hukum berhutang dengan rentenir) Karena sudah saking lamanya, kami kesulitan untuk melacak keberadaan sertifikat itu lagi. Terus terang keluarga kami ingin mengambil sertifikat tersebut dan melunasi hutang-hutang tersebut.
Mohon bantuan ikhwah sekalian bagaimana solusi dalam masalah ini, karena sudah hampir 2 tahun kami coba mencari tetap juga tidak ditemukan karena si rentenir sudah pindah entah ke mana. Semoga Allah membalas kebaikan antum semua. jazakumullah khayr.
