From: [email protected]
Date: Tue, 5 Feb 2013 07:58:20 +0000
  



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِالرَّحِيْـــــــم 

Mohon informasi hukum mengatur haid dengan obat2an dari dokter obgyn pada saat 
akan mengerjakan ibadah umroh?
Mohon keterangan / link dari para anggota milis as sunnah ini

جَزَاك اللّهُ خَيْرًا 

Wassalamualaikum 
Rozalina Loebis-
Dokter Mata 
>>>>>>>>>>>>>
 
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua 
syarat: 

1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan 
dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. 
Berdasarkan firman Allah Ta 'ala:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ 

"Artinya : ... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam 
kebinasaan,...” [Al-Baqarah : 195]

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا 

"Artinya : … Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha 
penyayang kepadamu." [An Nisa': 29]

2. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan 
denganya. Contohnya, si isteri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih 
berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya 
lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumya, tidak 
boleh bagi si isteri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan 
izin suami.

Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan,maka 
harus dengan seizin suami.

Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah 
haid kecuali jika dianggap perlu.

Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya 
kesehatan dan keselamatan.
Selengkpanya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1845/slash/0/penggunaan-alat-pencegah-atau-perangsang-haid-pencegah-kehamilan-dan-penggugur-kandungan/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke