From: [email protected] Date: Tue, 5 Feb 2013 07:58:20 +0000
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِالرَّحِيْـــــــم Mohon informasi hukum mengatur haid dengan obat2an dari dokter obgyn pada saat akan mengerjakan ibadah umroh? Mohon keterangan / link dari para anggota milis as sunnah ini جَزَاك اللّهُ خَيْرًا Wassalamualaikum Rozalina Loebis- Dokter Mata >>>>>>>>>>>>> Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat: 1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta 'ala: وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ "Artinya : ... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,...” [Al-Baqarah : 195] وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا "Artinya : … Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu." [An Nisa': 29] 2. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan denganya. Contohnya, si isteri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumya, tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan izin suami. Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan,maka harus dengan seizin suami. Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan. Selengkpanya baca di http://almanhaj.or.id/content/1845/slash/0/penggunaan-alat-pencegah-atau-perangsang-haid-pencegah-kehamilan-dan-penggugur-kandungan/ Wallahu Ta'ala A'lam
