From: [email protected] Date: Sat, 2 Feb 2013 21:37:28 +0000 Ana mau tanya jika dana infaq mesjid dari uang recehan infaq kotak amal sebesar Rp 100rb (recehan) ditukar dengan nilai nominal yang sama sebesar Rp 100rb (1 lembar), boleh kah hal tsb ditukar! Kami mohonkan jawaban dan dibantu sertakan dalil baik dari al-Qur'an & as-sunnah Abu muhammad budi as-sumbari Powered by Telkomsel BlackBerry® >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Dibolehkan menukar uang recehan logam dengan uang kertas, dengan syarat adanya serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan tidak diperbolehkan penyerahan sebagian dan penangguhan sebagian lainnya. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sebagian nasabah yang bermu’amalah dengan kami di toko mendatangi kami, terkadang mereka menginginkan agar kami menukar uang kepada mereka, misalnya 100 riyal. Sedang saya tidak memiliki uang tunai kecuali 70 riyal misalnya. Dia mengatakan kepada saya, “Sudah, berikan saja kepada saya uang tersebut dan sisanya engkau berikan untuk kedua kalinya”. Kemudian saya katakan kepadanya, “Yang demikian itu tidak boleh”. Maka dia pun berujar kepada saya, “Tidak jadi masalah, biar saya yang menanggung dosanya”. Saya sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada beberapa ulama di desa kami, dan mereka berkata, “Penukaran uang itu tidak boleh kecuali dibayar lengkap”. Saya mohon kemurahan hati Anda untuk menjelaskan kepada para nasabah kami dan juga kepada kami lebih banyak dari pertanyaan saya. Semoga Allah memberi balasan yang sebaik-bainya.
Jawaban Disyaratkan untuk penukaran mata uang sebagian dengan sebagian lain adanya serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan tidak diperbolehkan penyerahan sebagian dan penangguhan sebagian lainnya. Telah ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. وَلاَ تَبِيْعُوْا مِنهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ “Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai”. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1657/slash/0/menukar-riyal-logam-dengan-riyal-kertas-dengan-perbedaan-harga/ Wallahu Ta'ala A'lam
