From: [email protected]
Date: Sat, 2 Feb 2013 21:37:28 +0000
Ana mau tanya jika dana infaq mesjid dari uang recehan infaq kotak amal sebesar 
Rp 100rb (recehan) ditukar dengan nilai nominal yang sama sebesar Rp 100rb (1 
lembar), boleh kah hal tsb ditukar!
Kami mohonkan jawaban dan dibantu sertakan dalil baik dari al-Qur'an & as-sunnah
Abu muhammad budi as-sumbari
Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Dibolehkan menukar uang recehan logam dengan uang kertas, dengan syarat adanya 
serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan tidak diperbolehkan penyerahan 
sebagian dan penangguhan sebagian lainnya.
 
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sebagian 
nasabah yang bermu’amalah dengan kami di toko mendatangi kami, terkadang mereka 
menginginkan agar kami menukar uang kepada mereka, misalnya 100 riyal. Sedang 
saya tidak memiliki uang tunai kecuali 70 riyal misalnya. Dia mengatakan kepada 
saya, “Sudah, berikan saja kepada saya uang tersebut dan sisanya engkau berikan 
untuk kedua kalinya”. Kemudian saya katakan kepadanya, “Yang demikian itu tidak 
boleh”. Maka dia pun berujar kepada saya, “Tidak jadi masalah, biar saya yang 
menanggung dosanya”. Saya sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada beberapa 
ulama di desa kami, dan mereka berkata, “Penukaran uang itu tidak boleh kecuali 
dibayar lengkap”. Saya mohon kemurahan hati Anda untuk menjelaskan kepada para 
nasabah kami dan juga kepada kami lebih banyak dari pertanyaan saya. Semoga 
Allah memberi balasan yang sebaik-bainya.

Jawaban
Disyaratkan untuk penukaran mata uang sebagian dengan sebagian lain adanya 
serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan tidak diperbolehkan penyerahan 
sebagian dan penangguhan sebagian lainnya. Telah ditegaskan bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

وَلاَ تَبِيْعُوْا مِنهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

“Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian 
lainnya tunai”.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1657/slash/0/menukar-riyal-logam-dengan-riyal-kertas-dengan-perbedaan-harga/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke