Wa ‘alaykumus salaam warohmatulloohi wabarokaatuh Untuk tayammum, silakan klik link berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html
Untuk Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Kendaraan Dan Pesawat, silakan klik link berikut: http://almanhaj.or.id/content/129/slash/0/tata-cara-melaksanakan-shalat-di-dalam-kendaraan-dan-pesawat/ KEADAAN YANG DAPAT MENYEBABKAN SESEORANG BERSUCI DENGAN TAYAMMUM Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum: - Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak [1] - Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak. - Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit. - Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat. - Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut. [1] Asy Syaukani menambahkan keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum dengan jauhnya air, kemudian beliau menambahkan batasan suatu jarak dikatakan tidak jauh dalam hal ini dengan adanya kemungkinan seseorang dapat mendapatkan air kemudian berwudhu dengannya dan dapat sholat pada waktunya. [lihat As Saylul Jaror oleh Asy Syaukani rohimahullah hal. 129/I, terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon.] namun Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa batasan dikatakan tidak jauh itu adalah urf/penilaian masyarakat [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 235/I ]. Tambahan dari editor, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “…. Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[ Majmu’ Al Fatawa, hal. 458/XXI] TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT DI DALAM PESAWAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat ? Jawaban. Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit. صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ "Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan duduk, jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukhari dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117] Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan. فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُستَلْقِيًا "Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang" Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq [Fatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz] SHALAT DI DALAM PESAWAT Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika saya sedang bepergian dengan mengenadarai pesawat, lalu tiba waktu shalat, bolehkan saya shalat di dalam pesawat atau tidak ? Jawaban. Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Ta'ala. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16] Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَاا سْتَطَعْتُمْ "Artinya : Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Hajj 1337] Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya termasuk yang bisa dijama' dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat. Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا "Artinya : Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat bersuci" [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521] [Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/227] SHALAT DALAM KENDARAAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di pesawat ? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ? Jawaban. Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui untuk melakukan jamak. Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalat maghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis. Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat. Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk. Ditulis 22/4/1409H [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashiriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmeah Musthofa Aini Lc Terbitan Darul Haq] ________________________________ From: Kals To: [email protected] Sent: Monday, 11 February 2013 3:16 PM Subject: [assunnah] Tayyamum dan Menjamak solat diatas pesawat Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Akhifillah, mohon dapat membantu, bagaimana hukumnya tayyamum dan menjamak sholat diatas pesawat ? Apakah jika diperbolehkan menjamak, dengan qashar atau tidak. Bagaimana tatacara tayyamum jika memang diperbolehkan tayyamum. Karena ana pernah mengalami waktu tahun 2006 ana umroh, diperbolehkan, padahal dipesawat masih ada air (ditoilet) Mohon bantuannya Jazakallahu khoir Wassalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh Abu Firza Ibn Kadin
