Wa ‘alaykumus salaam warohmatulloohi wabarokaatuh 

Untuk tayammum, silakan klik link berikut: 
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html

Untuk Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Kendaraan Dan Pesawat, silakan 
klik link berikut: 
http://almanhaj.or.id/content/129/slash/0/tata-cara-melaksanakan-shalat-di-dalam-kendaraan-dan-pesawat/

KEADAAN YANG  DAPAT MENYEBABKAN SESEORANG BERSUCI  DENGAN TAYAMMUM
 
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa 
keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum:
 
- Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak [1]
- Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan 
lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau 
semakin lama sembuh dari sakit.
- Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak 
mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu 
membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
- Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat 
menghangatkan air tersebut.
 
[1]  Asy Syaukani menambahkan keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci 
dengan tayammum dengan jauhnya air, kemudian beliau menambahkan batasan suatu 
jarak dikatakan tidak jauh dalam hal ini dengan adanya kemungkinan seseorang 
dapat mendapatkan air kemudian berwudhu dengannya dan dapat sholat pada 
waktunya. [lihat As Saylul Jaror oleh Asy Syaukani rohimahullah hal. 129/I, 
terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon.] namun Syaikh Muhammad bin  
Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa batasan dikatakan tidak jauh itu adalah 
urf/penilaian masyarakat [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 235/I 
].
 
Tambahan dari editor,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “….  Akan tetapi, mereka juga boleh 
cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. 
Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun 
yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu 
dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[ Majmu’ Al 
Fatawa, hal. 458/XXI]  



TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT DI DALAM PESAWAT

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana seorang muslim 
melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di 
pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba 
pada akhir waktu shalat ?

Jawaban.
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu 
shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu 
melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan 
demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia 
melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan 
badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat 
dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan 
berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain 
Radhiyallahu 'anhu di kala ia sedang sakit.


صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ 
فَعَلَى جَنْبٍ

"Artinya : Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan duduk, 
jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring" [HR Al-Bukhari 
dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]

Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan.


فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُستَلْقِيًا
"Artinya : Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang"

Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia menundanya 
sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. 
Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di mobil, 
kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq 

[Fatawa MuhimahTata'allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz]


SHALAT DI DALAM PESAWAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika saya sedang bepergian dengan 
mengenadarai pesawat, lalu tiba waktu shalat, bolehkan saya shalat di dalam 
pesawat atau tidak ?

Jawaban.
Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya 
dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di salah satu 
airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat 
sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman 
Allah Ta'ala.


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" 
[At-Taghabun : 16]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam


إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَاا سْتَطَعْتُمْ

"Artinya : Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah 
apa yang kalian sanggupi" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Hajj 1337]

Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat 
sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya termasuk 
yang bisa dijama' dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar 
atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum 
habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk 
melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam 
pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.

Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya 
di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas tanah atau di atas 
sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti kendaraan atau kapal, 
hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.


جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا
"Artinya : Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat 
bersuci" [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521]

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/227]


SHALAT DALAM KENDARAAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di pesawat 
? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat 
sunnah padanya ?

Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika 
kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak 
usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu 
shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui 
untuk melakukan jamak.

Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu 
saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalat maghrib sampai 
pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir 
waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan 
jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum 
mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia 
shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis.

Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat 
lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang 
sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu 
bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala 
sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan 
kesemuanya menghadap kiblat.

Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya 
dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih 
rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk.

Ditulis 22/4/1409H 

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashiriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjmeah Musthofa Aini Lc Terbitan Darul Haq]
 


________________________________
 From: Kals
To: [email protected]
Sent: Monday, 11 February 2013 3:16 PM
Subject: [assunnah] Tayyamum dan Menjamak solat diatas pesawat


 
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Akhifillah, mohon dapat membantu, bagaimana hukumnya tayyamum dan menjamak 
sholat diatas pesawat ? Apakah jika diperbolehkan menjamak, dengan qashar atau 
tidak.

Bagaimana tatacara tayyamum jika memang diperbolehkan tayyamum.

Karena ana pernah mengalami waktu tahun 2006  ana umroh, diperbolehkan, padahal 
dipesawat masih ada air (ditoilet)

Mohon bantuannya

Jazakallahu khoir

Wassalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh

Abu Firza Ibn Kadin


 

Kirim email ke