Assalamu'alaikum... Mohon maaf ingin menanyakan tentang jenis asuransi yang syar'i...apakah dalam sistem asuransi yang syar'i dibolehkan adanya pengalokasian sebagian dana yang terkumpul dari para naggota asuransi untuk usaha dengan akad mudharabah? misalnya dari 100 juta yang terkumpul, maka 50 juta untuk usaha mudharabah...saya melihat kok ini jadi rancu, karena kalau usaha mudharabah kan bisa jadi untung, bisa jadi rugi..kalo rugi, maka berarti dana para peserta tidak kembali 100%. Saya melihat, sebaiknya dana yang terkumpul ya dibiarkan saja disimpan, nanti kalau ada peserta yang membutuhkan dana, baru dikeluarkan sejumlah yang telah disepakati dalam perjanjian di awal...
Mohon tanggapannya, juga mungkin dari rekan2 di BMT Bintaro dll yang sudah menyelenggarakan sistem asuransi ini ( http://bmtbintaro.com/asuransi-syariah)... Jazakallahu khairan...
