AL-KHIYAR, HAK PILIH DALAM TRANSAKSI (1)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
http://almanhaj.or.id/content/3526/slash/0/al-khiyr-hak-pilih-dalam-transaksi-khiyr-al-majlis-dan-khiyr-asy-syarat/

Tidak disangsikan lagi, ajaran Islam yang adil selalu memperhatikan
hubungan antar manusia, khususnya bila menyangkut permasalahan harta
dan proses perpindahannya. Terkadang muncul rasa sesal karena
tergesa-gesa dalam melakukan transaksi atau membatalkannya. Untuk
mengatasi timbulnya penyesalan atau yang semisalnya ini, syariat Islam
memberikan hak pilih antara menggagalkan atau melangsungkan transaksi.
Hak pilih ini dikenal dengan al-khiyâr.

DEFINISI AL-KHIYAR (HAK PILIH)
Secara Etimologi, al-khiyâr bermakna memilih, menyisihkan dan
mengayak. Secara umum, al-khiyâr bermakna menentukan yang terbaik dari
dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.

Karena jenis dan ragam al-Khiyâr begitu banyak, para ulama fikih
memiliki definisi yang beragam tentang al-Khiyâr ini. Namun, definisi
yang dipandang mewakili seluruhnya adalah hak yang dimiliki oleh orang
yang bertransaksi untuk memilih antara dua hal yang disukainya, antara
meneruskan transaksi atau membatalkannya, karena ada alasan syar’i
atau konsekuensi kesepakatan transaksi.[1]

HIKMAH PENSYARIATAN.[2]
Ada beberapa hikmah yang disampaikan ulama fikih dalam pensyariatan
al-khiyâr, di antaranya :

1. Membuktikan dan mempertegas kerelaan dari kedua belah pihak. Oleh
sebab itu, syariat hanya menetapkan al-khiyâr dalam kondisi tertentu
saja, atau ketika salah satu pihak yang bertransaksi menegaskannya
sebagai persyaratan.

2. Memperkecil kelemahan transaksi sejak awal, karena informasi yang
tidak lengkap atau ada keraguan atau sejenisnya yang dikhawatirkan
bisa menyebabkan kerugian bagi para transaktor (pelaku transaksi).

3. Memberikan kesempatan kepada pelaku transaksi untuk meninjau ulang
transaksinya agar bisa mendapatkan kebaikan dan bisa mencapai
tujuannya dalam jual beli.

4. Memberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan berfikir ulang dengan
memberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan para ahli yang ia
percayai tentang kesesuaian harga dan barang. Sehingga ia tidak merasa
dibohongi atau dirugikan.

5. Memberikan kemudahan kepada pemilik harta dan menutup kesempatan
orang yang rakus, sehingga tidak bisa berbuat sesuka hatinya. Yaitu
dengan memberi kesempatan untuk melihat dan memeriksa barang, serta
menimbang-nimbang kesesuaian harga dengan barangnya, agar para pelaku
transaksi benar-benar tahu dengan jelas, sehingga tidak menyesal
setelah melakukan transaksi tersebut.

6. Memberikan kesempatan kepada pelaku transaksi untuk membatalkan
transaksi apabila terjadi kesalahan atau karena pihak penjual tidak
bersedia memperbaiki cacat pada barangnya.

Demikian beberapa hikmah dari al-khiyâr yang disampaikan para ulama,
dengan tetap meyakini bahwa Allah Azza wa Jalla pasti memiliki hikmah
yang agung dalam setiap syari'atNya. Diantara hikmah-hikmah ini ada
yang diketahui manusia dan sebagiannya lagi tidak diketahui dan
menjadi rahasia Allah Azza wa Jalla . Seyogyanya, ini semakin
menjadikan para hamba-Nya tunduk kepada-Nya.

MACAM-MACAM AL-KHIYAR (HAK PILIH)
Setelah melakukan penelitian, para ulama membagi al-khiyâr menjadi
tujuh jenis[3] , yaitu:

1. Khiyâr al-majlis
2. Khiyâr asy-syarat
3. Khiyâr al-‘aib
4. Khiyâr at-tadlîs
5. Khiyâr al-ghabn
6. Khiyâr fî al-bai’ bi takhyîrits tsaman
7. Khiyâr li lkhtilâfil mutabâyi’ain

Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. KHIYAR AL-MAJLIS (HAK PILIH DI LOKASI TRANSAKSI)
Khiyâr al-majlis berasal dari bahasa Arab, terdiri dari kata al-khiyâr
dan al-majlis. Kata al-majlis secara etimologi bahasa Arab bermakna
tempat duduk [4] . Yang dimaksud di sini adalah tempat transaksi
berlangsung, walaupun transaksinya tidak terjadi pada posisi di atas
tempat duduk. Pengertian majlis di sini tidak sekedar menyangkut
lokasi atau waktu, akan tetapi juga menyangkut keadaan pelaku
transaksi. Selama pembicaraan tentang transaksi jual beli tersebut
bersambung, maka di situ juga masih dikatakan berada di majlis. Dengan
demikian pengertian majlis disini mencakup tiga hal; tempat, waktu dan
tema pembicaraan.[5]

Sedangkan para ulama fikih mendefinisikan khiyâr al-majlis sebagai
semacam hak pilih bagi kedua belah pihak yang bertransaksi untuk
membatalkan transaksi atau melanjutkannya sejak terjadi akad sampai
berpisah atau terjadi penawaran pilihan (at-Takhâyur).[6]

Dengan demikian khiyâr al-majlis adalah hak yang diberikan syariat
kepada pelaku transaksi untuk menggagalkan akad transaksi atau
melanjutkannya selama masih berada di majlis (lokasi).

Dengan dasar ini, transaksi tidak dianggap sempurna sampai pelaku
berpisah atau beranjak dari lokasi transaksi. Khiyâr al-majlis ini
juga dinamakan sebagian ulama dengan khiyâr al-mutabâyi’ain .

Dasar Pensayriatannya.
Al-Khiyâr jenis ini disyariatkan dengan dasar sabda Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ حَتَّى
يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا
وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Jual beli itu dengan al-khiyâr (hak pilih) selama belum berpisah atau
hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (aib
barang dagangannya-red) maka jual beli mereka mendapatkan barakah dan
bila keduanya menyembunyikan aib dan berdusta maka barakah jual beli
mereka dihapus. [7]

Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِِدٍٍ مِِنْهُمَا بِالْخِيَارِ
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا
الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ
تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا
الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Apabila dua orang melakukan transaksi jual beli, maka setiap orang
memiliki hak pilih (al-khiyâr) selama belum berpisah atau salah
seorang telah memberikan hak pilih kepada yang lainnya lalu jika
keduanya bertransaksi jual beli dengan kesepakatan ini, maka transaksi
jual beli ini sudah sempurna. Apabila berpisah setelah transaksi dan
salah seorang darinya tidak menggagalkan jual beli maka akad jual beli
ini juga sudah sempurna.[8]

Dalam hadits yang mulia ini Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menetapkan dengan gamblang hak pilih antara melanjutkan atau
menggagalkan transaksi selama belum berpisah.

Ketentuan Khiyâr al-Majlis.
Khiyâr al-majlis diberlakukan pada ketentuan sebagai berikut:

1. Khiyâr al-majlis berlaku pada transaksi yang bertujuan mencari
keuntungan (akad al-mu’âwadhah) seperti jual beli, perdamaian dalam
jual beli dan ijârah (sewa menyewa) dan yang sejenisnya.

2. Waktu berlakunya dimulai setelah ada ijab dan qabûl dan berakhir
dengan perpisahan.

3. Waktu maksimalnya tidak dapat diatasi oleh satu waktu tertentu,
sebab ini berpijak pada kehendak para pelaku. Waktunya bisa jadi lama,
jika pelaku ingin memberikan kesempatan yang panjang. Bila ingin
mempercepat, maka salah seorang pelaku bisa memberikan pilihan kepada
yang lainnya untuk segera menentukan atau keduanya segera berpisah
dari majlis tersebut.

Batas Akhir Khiyâr al-Majlis.
Khiyâr al-majlis berakhir dengan salah satu dari tiga hal:

1. Berpisah badan atau ada tanda yang menunjukkan perpisahan dari
majlis transaksi. Ini telah disepakati oleh para ulama fikih yang
mengakui khiyâr al-majlis. Karena jika telah berpisah berarti keduanya
telah menuntaskan transaksi sesuai kesepakatan, jadi atau tidak.

2. Saling menawarkan pilihan dalam majlis transaksi. Misalnya, salah
seorang mengatakan kepada yang lainnya, “Apakah Anda memilih
menggagalkan transaksi atau melanjutkannya ?” Apabila memilih
melanjutkan, berarti teransaksi itu terjadi dan selesai, namun bila
memilih gagal, maka transaksi itu gagal dan masa Khiyâr al-majlis
telah berakhir.

3. Salah seorang dari pelaku transaksi membatalkan atau membiarkan
transaksi tersebut hingga berpisah.

Ketiga hal ini dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا
الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ
تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا
الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Apabila dua orang melakukan transaksi jual beli, maka setiap orang
memiliki hak pilih (al-khiyâr) selama belum berpisah atau salah
seorang telah memberikan hak pilih kepada yang lainnya lalu jika
keduanya bertransaksi jual beli dengan kesepakatan ini, maka transaksi
jual beli ini sudah sempurna. Apabila berpisah setelah transaksi dan
salah seorang darinya tidak menggagalkan jual beli maka akad jual beli
ini juga sudah sempurna. [9]

2. KHIYAR ASY-SYARTH (HAK PILIH DALAM PERSYARATAN)
Khiyâr asy-syarth adalah hak pilih karena persyaratan yang diminta
oleh salah satu dari dua pihak yang bertransaksi, atau diminta
masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain agar
diberikan hak memilih antara melanjutkan atau menggagalkan transaksi
dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, seorang penjual berkata kepada pembeli, “Saya akan
menjual mobil saya dengan US$ 100.000;”. Lalu pembeli menjawab, “Saya
setuju dengan syarat diberi hak pilih selama dua hari”. Syarat yang
diajukan pembeli di sini untuk minta kesempatan berfikir dan
memilih-milih selama waktu tertentu itu. Ini dinamakan Khiyâr
asy-syarth.[10]

Dasar Pensyariatannya
Dasar syari'at hak pilih jenis ini adalah hadits Ibnu Umar
Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَجُلاً ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوْعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ
لاَخِلاَبَةَ

Seorang menyampaikan kepada Nabi n bahwa ia tertipu dalam jual beli.
Maka beliau menjawab, "Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah:
"Tidak ada hak merampas.”[11]

Demikian juga keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [al-Mâidah/5:1]

dan Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ

Kaum Muslimin ada pada syarat-syarat mereka.[12]

Dari sisi lain, terkadang hak pilih semacam ini memang amat
dibutuhkan, terutama ketika belum memiliki pengalaman niaga yang cukup
dan perlu bermusyawarah dengan orang lain, atau karena alasan lainnya.

Ketentuan Khiyâr al-Majlis.
Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan khiyâr ini adalah:

1. Para Ulama berbeda pendapat tentang masa tenggang untuk memutuskan
pilihan tersebut. Di antara ulama ada yang membatasi tiga hari saja,
sementara ada juga yang menyatakan boleh lebih dari itu, tergantung
kebutuhan. Yang râjih dalam masalah masa tenggang ini diserahkan
kepada kedua pihak yang bertransaksi tanpa ada batasan waktu tertentu.
Namun, tentunya jangan sampai terlalu lama melebihi kebiasaan yang
telah berlaku.

2. Sah melakukan persyaratan minta tenggang waktu tertentu walaupun lama.

3. Waktu berlakunya khiyar asy-syarth dimulai sejak transaksi hingga
selesai masa tenggang yang disepakati. Apabila telah berlalu masa
tenggang tersebut dan belum ada penggagalan transaksi maka transaksi
dianggap sempurna dan telah terjadi. Apabila di masa tenggang tersebut
salah satu pihak menggagalkan transaksi, maka itu boleh, karena itu
adalah hak kedua belah pihak.

4. Harus ada pembatasan khiyâr dalam waktu tertentu yang baku dan
dapat dipastikan.

5. Tidak diperbolehkan memberikan persyaratan masa tenggang melebihi
masa kadaluarsa barang, karena akan merugikan salah satu pihak.
Misalnya meminta tenggang waktu pembelian buah-buahan yang hanya
bertahan sepekan dengan persyaratan minta tenggang waktu 10 hari

6. Hak pilih persyaratan masuk dalam berbagai transaksi permanen yang
bisa dibatalkan.

Masa Khiyâr asy-Syarth Berakhir.
Masa khiyâr asy-syarth berakhir dengan beberapa sebab di antaranya:
1. Keputusan melanjutkan transaksi atau membatalkannya.
2. Masa tenggang telah habis tanpa ada keputusan untuk membatalkan transaksi
3. Barang yang ditrasnsaksikan hilang atau rusak.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Al-Fiqhul-Muyassar, Prof. DR. `Abdullâh ath-Thayâr hlm. 63
[2]. Lihat Al-Fiqhul-Muyassar hlm. 93-94 dan Buku Pegangan Materi
(Master Text Book GFIQ 5173) Fikih Mu’amalat, Madinah Internasional
University (MEDIU), Fakultas Syari’at. Hlm. 28-29
[3]. Asy-Syarhul-Mumti’ , Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn 7/261
[4]. Syarhul-Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shâlih al’Utsaimîn t 8/262
[5]. Master Texs book GFIQ 5173, MEDIU hlm 28
[6]. Al-Fiqhul-Muyassar hlm. 65
[7]. HR al-Bukhâri no. 1737
[8]. HR al-Bukhâri no. 1970
[9]. HR al-Bukhâri no. 1970
[10]. Master text book hlm 52
[11]. HR al-Bukhâri no 2117 dan Muslim no 1533.
[12]. HR Abu Dâwud no. 3594


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke