AL-KHIYAR, HAK PILIH DALAM TRANSAKSI (2)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
http://almanhaj.or.id/content/3525/slash/0/al-khiyr-hak-pilih-dalam-transaksi-khiyr-aib/

3. KHIYAR ‘AIB
Diantara hak pilih yang diakui bagi masing-masing pihak yang
bertransaksi adalah khiyâr aib. Dimana salah satu transaktor dapat
menggagalkan transaksi bila tersingkap adanya cacat pada objek
transaksi yang sebelumnya tidak diketahui.

Ulama pakar fikih mendefiniskannya dengan hak syar’i yang ditetapkan
dengan segala konsekwensinya untuk pembeli dalam menyempurnakan atau
menggagalkan transaksi apabila mendapatkan barang memiliki aib dan
rusak yang belum diketahui sebelumnya ketika waktu transaksi.[1]

Pof. DR Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan – hafizhahullâh –lebih
jelas menyatakan: Khiyâr aib adalah hak pilih yang diberikan kepada
pembeli dengan sebab aib atau cacat pada barang yang tidak
diberitahukan oleh penjual atau penjual belum mengetahuinya dan ada
indikasi yang menunjukkan bahwa cacat itu ada sejak sebelum dijual.[2]

Hikmah Pensyariatannya
Hikmah disyariatkan hak pilih ini sangat jelas sekali. Karena para
pelaku teransaksi akan melangsungkan transaksinya dengan rela hati
jika dia yakin objek transaksinya tidak cacat. Cacat yang tersingkap
dikemudian hari jelas akan merusak kerelaannya terhadap transaksi yang
sudah terjadi. Oleh sebab itu disyariatkan khiyâr 'aib (hak pilih
antara melanjutkan atau membatalkan transaksi karena ada cacat pada
objek transaksi). Sehingga problem ketidakrelaan terhadap
keberlangsungan suatu transaksi akibat cacat pada objek transaksi bisa
diatasi.

Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa
mengurangi nilai barang itu di kalangan para pedagang. Yang menjadi
barometer di sini adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang
perniagaan barang itu sendiri. Juga disyaratkan, cacat itu sudah ada
sebelum serah terima sementara orang yang bertransaksi tidak
mengetahuinya. Persyaratan ini sudah dapat dimaklumi secara
aksiomatik.

Khiyâr 'aib (hak pilih karena cacat) ini memberikan hak kepada orang
yang bertransaksi untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya
selama masih mungkin. Kalau transaksi itu sudah tidak mungkin lagi
dibatalkan karena objek transaksinya sudah bertambah atau berkurang
sebelum diketahui cacatnya, maka pihak yang dirugikan berhak
mendapatkan kompensasi atau ganti rugi senilai dengan pengurangan
harga barang akibat cacat itu.

Kalau orang yang mendapati cacat itu tetap rela, baik secara terus
terang dia mengungkapkan kerelaannya atau ada indikasi kesana, maka
otomatis hak pilih ini gugur.

Hukum Pensyariatannya
Para ahli fikih sepakat tentang tidak bolehnya seseorang menjual
barang miliknya yang cacat dengan cara menutupi cacat yang sudah dia
ketahui, tanpa memberitahukannya kepada pembeli. Ini sering terjadi di
masyarakat. Seorang pembeli akan memilih barang yang tidak cacat dan
penjual harus menjelaskan cacat tersebut apabila ada pada barangnya.
Apabila terbukti barang tersebut cacat maka syariat memberikan hak
pilih (khiyâr) kepada pembeli untuk mengembalikan barang itu dan
menggagalkan transaksinya. Ini berdasarkan beberapa dalil dari
al-Qur`ân dan as-Sunnah. Diantaranya,

1. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ`/4:29].

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menyatakan syarat sah jual beli itu
adalah dilakukan dengan dasar suka sama suka dari kedua transaktor.
Rasa suka ini muncul kalau apa yang dibelinya itu sesuai dengan
asumsinya yaitu bagus tanpa cacat. Kalau dikemudian hari, dia
menemukan cacat tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak penjual,
tentu hal ini akan merusak sikap suka sama suka tersebut. Oleh karena
itu, khiyâr 'aib ini disyari'atkan. Dan si penjual jika hendak menjual
barang yang ada cacatnya, diharuskan untuk menjelaskannya.

2. Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Ibnu
Mâjah dari sahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ
عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ اسْتَغَلَّ
غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Seorang membeli seorang budak lalu ia menggunakan budak itu. Kemudian
dia mendapatkan aib pada budak tersebut, lalu ia mengembalikannya.
Penjual berkata : 'Wahai Rasulullah ! Ia telah mempergunakan budakku
tersebut'. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
'Manfaat berbanding dengan resiko'.[3]

3. Hadits dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ
أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
'Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi
seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali
telah ia jelaskan.[4]

Demikianlah sebagian dasar penetapan khiyâr 'aib. Timbul pertanyaan,
apakah khiyâr 'aib itu berlaku pada setiap 'aib atau cacat ?

Kriteria Aib Atau Cacat Dalam Barang
Khiyâr 'aib tidak berlaku pada semua kerusakan atau aib. Para ulama
menjelaskan kriteria aib (cacat) yang menimbulkan khiyâr 'aib ini
yaitu semua cacat yang mengurangi minat pembeli terhadap barang
tersebut atau mengurangi nilai barang atau semua cacat yang biasanya
tidak ada pada jenis barang itu. [5]

Prof. DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân –Hafizhahullâhu –
menyatakan : "Kriteria 'aib atau cacat yang dapat menimbulkan khiyâr
adalah semua cacat yang dipandang umum dapat menyebabkan nilai barang
berkurang atau mengurangi materi atau volume barang tersebut. Untuk
mengetahuinya harus meruju' kepada kebiasaan para pedagang yang sudah
mu’tabar (kredibel). Semua yang mereka anggap 'aib maka ada khiyârnya
dan yang tidak mereka anggap aib yang mengurangi nilai atau dzat
barang tersebut, maka tidak dianggap 'aib.[6]

Syarat Dan Penghalang Pengembalian Barang Cacat.[7]
Dalam memberlakukan khiyâr 'aib ini ada beberapa syarat yang harus
terpenuhi. Diantaranya :

1. Cacat itu ada ketika jual beli atau setelah akad sebelum serah
terima barang berlangsung. Apabila cacat atau aib itu timbul setelah
serah terima barang maka khiyâr ini tidak berlaku. Seorang yang
membeli barang kemudian dia melihat aibnya sebelum serah terima barang
maka pembeli memiliki hak khiyâr ini, baik cacat tersebut timbul
sebelum transaksi atau sesudahnya. Apabila cacat itu timbul setelah
barang berpindah ke tangan pembeli maka si pembeli tidak memiliki
khiyâr 'aib ini.

2. Cacat atau aib tersebut mempengaruhi nilai barang, sebagaimana
penjelasan diatas.

3. Pembeli tidak mengetahui cacat itu ketika akad atau ketika serah
terima barang. Apabila pembeli telah mengetahui cacat atau aib
tersebut sebelumnya dan tetap melanjutkan transaksinya maka dianggap
rela dengan kondisi barang itu. Dengan demikian, khiyâr aib ini tidak
berlaku lagi.

4. Cacat itu tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan bersusah payah.

5. Cacat itu masih ada ketika transaksi digagalkan. Misalnya seorang
membeli kambing kemudian ketahuan kambing tersebut sakit. Namun ketika
transaksi ini hendak digagalkan ternyata kambing itu sehat lagi.
Apabila demikian, maka khiyâr aib tidak diberlakukan.

Dari sini dapat diketahui beberapa faktor yang menghalangi
pengembalian barang cacat, sehingga barang tidak bisa dilakukan.
Diantara penghalang itu adalah :

1. Si pembeli rela menerima barang cacat itu apa adanya setelah mengetahuinya.
2. Pembeli tidak menggunakan hak pilih (khiyâr) ini
3. Barang yang cacat itu hilang
4. Pertambahan barang setelah berada ditangan pembeli. Pertambahan ini
terpisah dari barang itu sendiri. Misalnya, seseorang membeli kambing
lalu terlihat ada cacat pada kambing itu. Namun sebelum sempat
dikembalikan, kambing itu melahirkan. Anak kambing tersebut adalah
tambahan yang terpisah dari induknya yang bisa menjadi barang yang
diperjual belikan. Pada keadaan seperti ini tidak diberlakukan khiyâr
aib.

Waktu Khiyâr Aib
Para ulama ahli fikih sepakat bahwa tidak ada waktu tertentu untuk
mengembalikan barang yang cacat. Karena cacat pada barang itu
tersembunyi, maka kapan saja cacat itu terlihat dan terbukti maka
barang itu boleh dikembalikan atau transaksi itu boleh digagalkan.[8]

Konsekuensi khiyâr aib
Apabila seorang pembeli mendapatkan cacat pada barang yang dibelinya,
maka dia dapat menggunakan hak pilih (khiyâr) ini dengan tiga pilihan
:

1. Mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang yang telah
dibayarkannya
2. Melanjutkan transaksi dengan tidak mengembalikan barangnya
3. Meminta kompensasi (arsy al-‘aib) dengan cara membandingkan harga
barang yang bagus tanpa cacat dengan harganya bila cacat. Selisih
harga inilah yang mejadi hak si pembeli sebagai konpensasi cacat pada
barang yang dibelinya.

Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân –hafizhahullâh- menjelaskan :
"Apabila pembeli mengetahui aib atau cacat setelah transaksi, maka ia
memiliki khiyâr (berhak memilih) antara melanjutkan transaksi dan
mengambil ganti rugi cacat barang, yaitu senilai selisih antara nilai
barang tanpa aib dengan yang ada aibnya. Boleh juga menggagalkan
transaksi dan mengembalikan barangnya dengan meminta kembali uang yang
telah dia bayarkan."[9]

Dalam masalah pengembalian barang yang cacat para ulama ahli fikih
(al-fuqahâ) memisahkan permasalahan ini dalam dua keadaan:

1. Apabila cacat diketahui oleh pembeli sebelum serah terima, maka
para ulama ahli fikih (al-fuqahâ) sepakat bahwa pembatalan transaksi
cukup dengan ucapan si pembeli, tanpa menunggu keputusan pengadilan
atau saling suka sama suka (tarâdhi) kedua belah pihak.

2. Apabila diketahui setelah selesai serah terima barang, maka para
ulama ahli fikih berselisih pendapat menjadi dua madzhab. Yang râjih
–wallâhu a’lam- tidak boleh ada pengembalian barang kecuali setelah
ada keputusan dari peradilan atau suka sama suka (tarâdhi).

Bila Terjadi Perselisihan Antara Pembeli Dengan Penjual
Bila terjadi perbedaan antara penjual dengan pembeli tentang waktu
timbulnya cacat pada barang, apakah terjadi sebelum dibeli ataukah
terjadi akibat kesalahan pembeli, seperti seorang membeli kambing dan
setelah sehari kemudian pembeli mengklaim kambingnya pincang dan tidak
diketahui kapan cacat tersebut terjadi. Maka para ulama ahli fikih
memenangkan penjual dengan disertai sumpahnya atau keduanya berdamai
menggagalkan transaksi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ
فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ صَاحِبُ السِّلْعَةِ أَوْ يَتَرَادَّانِ

Apabila dua orang yang bertransaksi jual beli dan tidak ada bukti
(yang memenangkan salah satu pihak) maka yang dimenangkan adalah
pernyataan penjual (pemilik barang) atau saling menggagalkan. [10]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Master text book hlm 67
[2]. Al-Mulakhash al-Fiqh 2/27
[3]. HR Abu Dâud no. 3510 ; Ibnu Mâjah 2243 dan dihukumi sebagai
hadits hasan oleh al-Albâni dalam al-Irwâ’ no. 1315 .
[4]. HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh
al-Albâni dalam al-Irwâ’ no 1321
[5]. Master textbook hlm 78-79.
[6]. Al-Mulakhashul Fiqhi 2/27
[7]. Diadaptasi dari Master Texs book GFIQ 5173, MEDIU hlm 80-95 dan
al-Fiqhul Muyassar hlm 70
[8]. Master textbook hlm 84
[9]. Al-Mulakhashul Fiqhi 2/27
[10]. HR Ahmad 4214, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam
al-Irwâ, no. 1322


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke