AL-KHIYAR, HAK PILIH DALAM TRANSAKSI (3)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

http://almanhaj.or.id/content/3524/slash/0/al-khiyr-hak-pilih-dalam-transaksi-khiyr-al-ghabn-dan-khiyr-tadls/

4. KHIYAR GHABN (MANIPULASI HARGA BARANG)
Sebuah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi yaitu kehidupan pasar
dewasa ini yang penuh dengan berbagai slogan yang intinya mengambil
untung sebanyak-banyaknya walau dengan sumpah palsu. Untuk
merealisasikan tujuan ini, segala cara ditempuh supaya bisa membeli
dengan harga terendah lalu menjualnya dengan harga selangit, tanpa
peduli apakah prilakunya itu menzhalimi orang lain atau tidak. Islam
sebagai agama yang datang untuk menebar rahmat melarang semua bentuk
tindakan yang akan merugikan orang lain tanpa didukung alasan yang
dibenarkan syari'at. Termasuk diantara yang dilarang adalah prilaku
para pelaku bisnis diatas. Bila sudah terlanjur terjadi, maka khiyâr
al-ghabn bisa dijadikan solusi untuk menghindari kerugian lebih besar.

Definisi
Kata al-ghabn diambil dari bahasa Arab dari kata (غَبَنَ – يَغْبِنُ -
غَبْنًا). Secara etimologi, al-ghabn memiliki makna yang sama dengan
an-naqs yaitu pengurangan, al-ghalab (mengalahkan) dan al-khidâ'
(menipu)[1].

Sementara dalam terminologi ilmu fikih, al-ghabn artinya adalah
kekurangan pada salah satu alat pembayaran (akibat manipulasi). Dengan
demikian al-Ghabn dapat didefiniskan sebagai kekurangan pada harga
saat menjual dan membeli (akibat manipulasi). Kekurangan ini bisa
dialami pihak pembeli dan penjual :

1. Bila dialami pihak pembeli, maka kekurangan harga ini maksudnya
harga yang dibayar tidak setara atau tidak sesuai dengan nilai barang
yang diterima. Dengan kata lain, harganya terlalu tinggi menurut pakar
dibidang tersebut.

2. Bila ditinjau dari pihak penjual, maka maksudnya harga yang
diterima tidak sebanding dengan nilai barangnya yang sebenarnya.[2]

Dari sini dapat diketahui bahwa al-maghbûn (pihak yang terkena
manipulasi ini harga ini) bisa pembeli atau bisa juga penjual. Pelaku
manipulasi harga ini bila ia seorang pedagang, berarti ia menjual
barang dengan harga lebih tinggi dari harga sebenarnya. Sebaliknya,
bila pedagang yang menjadi korban, berarti ia menjual barangnya dengan
harga jauh lebih rendah dari harga yang sebenarnya akibat ulah pembeli
atau orang ketiga.

Dasar Pensyariatannya
Pensyariatan khiyâr al-ghabn ini masih diperselisihkan oleh para Ulamâ
serta tidak ada satu dalil syar’i pun yang shahih dan tegas dalam hal
ini. Namun yang râjih –menurut pendapat kami- adalah khiyâr ini
berlaku, dengan dasar :

1. Secara umum, seorang pembeli apabila hendak membeli –khususnya
barang-barang yang bernilai tinggi- tidak akan sepakat dengan penjual
kecuali jika dia merasa bahwa uang yang akan dibayarkankan sesuai
dengan nilai barang yang dibeli. Apabila ia merasa tidak sebanding,
maka ia tidak akan melakukan transaksi. Komitmen ini walaupun tidak
terucap dan tidak dijelaskan dalam transaksi namun ia termasuk
komintmen yang terbaca dari banyak indikasi. Bukti kongkritnya adalah
ada upaya tawar menawar dan bertanya kepada beberapa tempat yang
menjual barang tersebut.

2. Kaedah dalam agama yang melarang segala yang merugikan orang lain
seperti dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh ada kerugian dan merugikan.[3]

Larangan dalam hadits ini bersifat umum. Artinya larangan terhadap
semua yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri atau
orang lain, termasuk larangan memanipulasi harga. jual beli yang
mengandung unsur manipulasi (pemalsuan) harga apabila disahkan tanpa
ada khiyâr (hak pilih) untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi
merupakan madharat (kerugian) dan merugikan orang lain.

3. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي
الْجَلَبِ فَإِنْ تَلَقَّاهُ مُتَلَقٍّ مُشْتَرٍ فَاشْتَرَاهُ فَصَاحِبُ
السِّلْعَةِ بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَتْ السُّوقَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (umatnya)
mencegat orang yang membawa barang dagangan (dari luar kota, seperti
makelar). Apabila yang melakukan pencegatan itu sekaligus pembeli,
lalu ia membeli barang (yang dibawa oleh orang yang dicegat) itu, maka
pemilik barang (penjual) memiliki hak pilih (al-khiyâr) apabila sampai
pasar. [4]
Wallâhu a’lam

Apakah Semua Manipulasi Menimbulkan al-Khiyâr?
Ulamâ ahli Fikih membagi perbuatan memanipulasi harga barang
(al-ghabn) itu dalam dua macam yaitu manipulasi yang berat (al-ghabnul
fâhisy) dan manipulasi yang ringan (al-ghabnul yasîr).

a. Manipulasi ringan yakni manipulasi pada harga barang yang tidak
terlalu jauh dari harga pasar, masih pada batas kewajaran. Harga pasar
maksudnya harga yang diperkirakan oleh orang-orang yang berpengalaman
di bidang perniagaan. Kegiatan pasar hampir tidak bisa lepas dari
manipulasi ringan seperti ini. Dalam semua jenis transaksi, manipulasi
harga barang semacam ini dapat dimaklumi, tidak ada pengaruh apa-apa.

b. Manipulasi berat yakni manipulasi harga yang terlalu jauh dari
harga pasar, diluar batas kewajaran, sehingga dianggap sebagai sebuah
penipuan.

Barometer untuk menilai sebuah manipulasi itu termasuk berat atau
ringan adalah kebiasaan. Karena tidak ada penjelasan dalam nash-nash
syari’at dan tidak juga dalam pengertian bahasa Arab tentang batasan
paten dalam persoalan ini.

Dari definisi khiyâr ghabn yang dibawakan para Ulama fikih diatas,
dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua al-ghabn
(manipulasi) menyebabkan khiyâr (hak pilih antara melanjutkan atau
membatalkan transaksi) bagi yang merasa tertipu. Hanya manipulasi
berat saja yang berkonsekuensi munculnya khiyâr. Dan yang dijadikan
sandaran dalam menentukan berat atau ringannya adalah kebiasaan para
pedagang yang ahli [5]. Karena mereka ini juga menjadi standar dalam
menentukan aib dan perkara lainnya yang menuntut keahlian dalam hal
ini.[6] Oleh karena yang menjadi barometer adalah kebiasaan para
pedagang, maka tentu kadar dan ukuran al-ghabn al-fâhisy (manipulasi
berat) berbeda-beda tergantung masyarakat, tempat dan zamannya.

Prof. DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân – hafizhahullâh –
mengatakan, "Apabila al-Ghabn (manipulasi harga) itu ringan dan sudah
biasa terjadi di tengah masyarakat maka tidak ada khiyâr.[7]

Syarat-Syaratnya
Hak pilih (khiyâr al-ghabn) ini dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat :

1. Korban penipuan memang tidak mengetahui adanya manipulasi harga
pada saat transaksi. Apabila ia sudah tahu saat transaksi namun tetap
bersikukuh meneruskan transaksinya maka hak pilih ini hilang.

2. Manipulasinya berat (al-ghabn al-fâhisy).

Hal-Hal yang Menggugurkan Khiyâr al-Ghabn[8]
Khiyâr al-ghabn ini dapat gugur apabila ada hal-hal berikut :

1. Barang hancur, telah dikonsumsi, berubah atau hilang. Apabila
demikian keadaannya maka gugurlah khiyâr al-ghabn.

2. Diam, tidak mengambil tindakan apapun serta tetap beraktifitas
dengan barang tersebut setelah mengetahui adanya al-ghabn.

3. Korban yang memiliki hak pilih ini meninggal.

Bentuk-Bentuk Jual Beli Yang Dikenakan Khiyâr Al-Ghabn.
Diantara bentuk jual beli yang dikenakan Khiyâr ini adalah :

1. Talaqqi rukbân (mencegat penjual). ar-Rukbân adalah orang yang
datang membawa barang dagangan dari luar kota. Apabila orang ini
dihadang dan barang bawaannya dibeli sebelum sampai ke kota maka
inilah yang dinamakan talaqqi rukbân. Praktek bisnis seperti ini
dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan khiyâr kepada penjual yang
dari datang dari luar kota ini apabila terjadi penipuan (manipulasi)
harga. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَلَقَّوْا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا
أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Janganlah kalian mencegat orang yang datang membawa barang dagangan
dari luar kota (al-Jalab). Barangsiapa yangmenghadangnya lalu membeli
barangnya, maka bila pemilik barang tersebut sampai di pasar maka ia
memiliki hak khiyâr.[9]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para
pelaku bisnis menghadang penjual barang diluar pasar, tempat transaksi
biasa berlangsung. Bila ini terjadi, si pedagang memiliki hak khiyâr
antara meneruskan transaksi atau menggagalkannya, bila ia sampai ke
pasar dan mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibawa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, "Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa pedagang yang membawa
barang dari luar kota (ar-rukbân) memiliki khiyâr apabila dibeli
sebelum masuk ke pasar. Karena bisnis seperti ini mengandung semacam
tadlîs (nutupi-nutupi) dan ghisy (pembohongan) [10].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarangnya, karena mengandung unsur penipuan terhadap
penjual disebabkan ketidaktahuannya terhadap harga sebenarnya.
Sehingga pembeli bisa membeli barangnya dengan harga lebih murah dari
harga sebenarnya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menetapkan khiyâr untuknya apabila telah masuk pasar. Para Ulama tidak
berselisih pendapat dalam menetapkan hak khiyâr untuk sang penjual
apabila transaksi itu mengandung unsur al-ghabn (penipuan harga).
Karena seorang pedagang yang datang dari luar kota jika tidak tahu
harga sebenarnya maka itu berarti dia tidak tahu harga standar
sehingga pembeli leluasa membohonginya. Demikian juga penjual apabila
ia menjual sesuatu kepada para pendatang ini, lalu ketika mereka
sampai ke pasar dan tahu bahwa mereka telah ditipu maka mereka
memiliki Khiyâr, jika tipuan ini berat. [11]

2. Manipulasi harga yang disebabkan an-Nâjisy. an-Nâjisy adalah orang
yang meninggikan harga barang padahal ia tidak berniat membelinya,
tujuannya hanya untuk menipu. Ia hanya ingin meninggikan harga barang
sehingga orang yang menginginkan barang tersebut harus merogok saku
lebih dalam alias dengan harga mahal. Praktek an-nâjisy ini dilarang
dalam Islam sebagaimana dijelaskan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam sabdanya :

لاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يَبِعِ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

Janganlah saling berbuat an-nâjsy dan janganlah seorang menjual
sesuatu atas jualan saudaranya.[12]

Biasanya antara penjual dan an Nâjisy sudah ada ikatan perjanjian atau
bahkan satu komplotan. Pada saat temannya berjualan dia pura-pura
datang sebagai pembeli lalu memuji kwalitas barang dagangan temannya
serta menawarnya dengan harga tinggi atau berbohong dengan mengatakan,
"Saya kemarin membeli barang seperti ini dengan harga sekian." Ini
memberikan image bahwa barang itu memang mahal. Padahal itu hanya
sandiwara yang sudah diatur. Jika ada orang yang tertipu lalu membeli
barang tersebut dengan harga tinggi, maka dia memiliki hak khiyâr
untuk melanjutkan transaksi tersebut atau membatalkannya, ketika dia
mengetahui harga sebenarnya.

Contoh lain, pernyataan dusta penjual yang mengatakan, "Saya beli
barang ini dengan harga sekian.", padahal dia membelinya dengan harga
lebih murah. Dia mengatakan untuk menipu. Ini juga termasuk praktek
najsy yang diharamkan.

3. Bai’ul Mustarsil. al-Mustarsil adalah seorang yang tidak mengetahui
harga dan tidak bisa tawar menawar barang. Jadi bai’ul mustarsi adalah
traksaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tidak tahu harga suatu
barang dan tidak bisa tawar menawar. Dia hanya bersandar pada
kejujuran penjual. Jika orang seperti ini tertipu, misalnya membeli
dengan harga sangat mahal, maka dia memiliki hak khiyâr. [13]

Syaikh Shâlih bin Fauzân al Fauzân –Hafizhahullâhu Ta’âlâ- membawakan
contoh praktek kontemporer dalam masalah al-ghabn ini. Beliau
mengatakan, "Diantara praktek haram yang terjadi di sebagian pasar
kaum Muslimin adalah ketika ada pendatang yang membawa barang
dagangannya ke pasar lalu para pedagang pasar sepakat untuk tidak
menawar atau membelinya. Mereka menyuruh salah seorang dari mereka
untuk menawarnya (dengan harga rendah). Apabila pendatang ini tidak
mendapati seorangpun yang menawar dengan harga yang lebih tinggi
darinya maka ia terpaksa menjualnya dengan harga sangat rendah.
Kemudian setelah itu, para pedagang di pasar tersebut membagi
barang-barang ini. Ini merupakan sebentuk praktek al-ghabn dan
kezhaliman yang diharamkan. Jika kemudian pemilik barang mengetahui
tipu muslihat ini, maka dia memiliki hak khiyâr dan berhak menarik
kembali barangnya. Bagi orang yang melakukan penipuan seperti ini, dia
wajib segera untuk meninggalkannya dan bertaubat. Sedangkan bagi pihak
yang mengetahuinya, wajib mengingkarinya dan melaporkannya kepada
pihak berwajib (otoritas) untuk mencegah mereka dari hal
tersebut."[14]

5. KHIYAR TADLIS (KAMUFLASE BARANG)
Tidak dipungkiri lagi semua orang ingin menjual barangnya dengan harga
tinggi. Sehingga terkadang ini mendorong mereka melakukan perbuatan
tercela, seperti berbohong, menutupi kekurangan barangnya serta
memolesnya supaya kelihatan lebih bagus dan menarik. Upaya-upaya ini
terkadang menyeret pedagang berbuat tadlîs yang dilarang Islam karena
mengandung unsur dusta (al-ghisy) dan membohongi orang lain
(at-taghrîr).

Definisi Khiyâr Tadlîs
Kata tadlîs berasal dari bahasa Arab dari kata (الدَّلْسَة) yang
berarti gelap; seakan penjual mengantar pembeli kedalam kegelapan
dengan sebab tadlîsnya sehingga ia tidak sempurna melihat keadaan
barang tersebut. Jadi, tadlîs adalah upaya menampakkan barang dalam
bentuk yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Contohnya seorang yang
menjual sapi perah untuk diambil susunya. Penjual ini sengaja tidak
memerahnya dalam waktu tertentu agar pembeli menyangka sapi tersebut
memiliki air susu yang banyak dan menyangka sapi ini memang senantiasa
banyak susunya. Setelah sapi itu berpindah kepemilikan ke tangan
pembeli, baru tampak aslinya yang tidak sesuai dengan yang diduga.

Bentuk Pemalsuan.
Bentuk pemalsuan pada barang sangat banyak sekali, khususnya di zaman
ini. Syaikh Abdullâh bin Abdirrahmân aliBasâm t menyatakan, “Amat
disayangkan, mayoritas transaksi yang dilakukan masyarakat di zaman
sekarang berlangsung diatas asas ini (yaitu penipuan dan pemalsuan
(red)). Mereka menganggapnya sebagai satu hal yang biasa dan tidak
merasa takut dengan akibat negatif perbuatan mereka. Ini menjadi sebab
tertahannya hujan dan terjadinya kekeringan serta menghilangkan
barakah.[15]

Bila dilihat dari pandangan jenis tadlîs (pemalsuan) ini tidak lepas
dari dua hal :
1. Menutupi aib atau kekurangan yang ada pada barang
2. Memperindah dan memoles barang tersebut dengan sesuatu yang dapat
mendongkrak harga.

Dasar Pensyariatan Khiyâr Tadlîs
Pembeli yang tertipu dengan tadlîs seperti diatas memiliki hak khiyâr
untuk menggagalkan atau ridha dengan yang ada. Hal ini didasarkan
kepada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :لاَ
تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَإِنَّهُ
بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ
وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah
kalian melakukan at-tashriyah (menahan air susu tanpa diperas) pada
onta dan kambing. Siapa yang membelinya (sapi atau kambing dalam
keadaan sudah ditahan susunya-red), maka ia boleh memilih satu
diantara dua (melanjutkan transaksi atau menggagalkannya) setelah
memeras susunya; apabila ia ingin maka ia menahannya (artinya
melanjutkan transaksinya-red) dan bila ingin, ia boleh juga
mengembalikannya dengan tambahan satu sha’ kurma. [17]

Dalam hadits yang mulia ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang at-tashriyah yang mengandung unsur tadlîs dan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan at-tashriyah sebagai sebab
khiyâr. Ini menunjukkan syariat khiyâr bila ada tadlîs (pemalsuan)
dalam suatu transaksi.

Demikianlah, tadlîs dalam jual beli diharamkan. Syariat membolehkan
pembeli untuk mengembalikan barang dan meminta uangnya. Karena ia
membeli barang berdasarkan sifat dan keadaan barang yang ditampilkan
penjual dan seandainya mengetahui barang tersebut tidak sesuai dengan
tampilan tersebut tentu ia tidak ingin membelinya.

Oleh karenanya wajib bagi seorang muslim untuk jujur dan menjelaskan
hakekat barangnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ حَتَّى
يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا
وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Jual beli itu dengan khiyâr (hak pilih) selama belum berpisah atau
hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan maka
keduanya diberi barakah dalam jual beli mereka dan bila keduanya
menyembunyikan aib dan berdusta maka barakah jual beli mereka dihapus
[HR al-Bukhâri no. 1737]

Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan
umatnya agar berlaku jujur dalam jual beli dan beliau n menjelaskan
bahwa kejujuran itu bisa mengundang barakah harta dan kedustaan
menjadi sebab terhapusnya barakah harta.

Wabillahi taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Mausû’atul Fiqhiyah, cetakan ke-4 tahun 2007/1428, cetakan
Wizâratul Auqâf wa Asy-Syu`ûnil Islâmiyah al-Kuwaitiyah, 31/138 dan
lihat asy-Syarhul Mumti’
[2]. Lihat Mausû’atul Fiqhiyah, 20/148 dan al Fiqhul Muyassar, hlm. 72
[3]. HR Ibnu Mâjah dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam
Irwâ’ul Ghalîl no. 896
[4]. HR Abu Dâud no. 2980 dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni
dalam Shahîh Sunan Abî Dâud.
[5]. Lihat asy-Syarhul Mumti’ ; al-Fiqhul Muyassar, hlm. 73 dan
al-Mausû’atul Fiqhiyah, 20/149-150
[6]. al-Fiqhul Muyassar, hlm. 73
[8]. al-Mulakhashul Fiqhi 2/23
[9]. Diambil dari al-Fiqhul Muyassar, hlm. 73 dan al-Mausû’atul
Fiqhiyah, 20/150-151
[10]. HR Muslim no. 3802
[11]. Al-Mulakhash al-Fiqh 2/ 22-23
[12]. Pernyataan beliau ini dinukil dari Hasyiyah ar-raudh al-Murbi` 4/434
[13]. HR Muslim no. 3445.
[14]. Lihat Hâsyiyah ar-Raudhil Murbi’ 4/438, al-Mulakhashul Fiqhi
2/25 dan al-Fiqhul Muyassarah, hlm. 73
[15]. al-Mulakhashul Fiqhi 2/25
[16]. Taudhîhul Ahkâm Syarhu Bulughil Marâm, Syaikh Abdullâh bin
Abdurrahmân alibasâm, 4/337
[17]. al-Mulakhashul Fiqhi 2/26
HR al-Bukhori no. 2148


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke