From: [email protected]
Date: Sat, 10 Sep 2011 22:01:20 -0700 





Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatu
ana mau nanya tentang puasa daud,bagaiman hukumnya?dan apakah nabi melakukanya?
riwayatnya seperti apa.
syukron katsiron
>>>>>>>>>>>>>
 
DALIL PUASA DAWUD ?

Pertanyaan.
Adakah dalil tentang pensyariatan puasa Dawud? Bukankah itu merupakan syariat 
kaum terdahulu? Bolehkah kita mengamalkannya? 08138077xxxx

Jawaban. 
Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa syari’at umat sebelum kita terbagi menjadi 
tiga:

Pertama : Syari’at umat sebelum kita, juga sebagai syari’at kita dengan ijma’ 
ulama’. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab 
dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian telah 
pasti pula berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at kita. Seperti 
qishash, puasa, rajam, dan lainnya.

Kedua : Syari’at umat sebelum kita, bukan sebagai syari’at kita dengan ijma’ 
ulama’. Ini ada dua. 

1. Syari’at yang sama sekali tidak ditetapkan berdasarkan syari’at kita, 
seperti perkara-perkara yang diambil dari Israiliyyat (berita-berita dari Bani 
Israil). Seperti beban-beban (kewajiban-kewajiban) berat dan belenggu-belenggu 
(larangan-larangan) keras yang ada pada umat dahulu. 

2. Apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at 
umat sebelum kita, kemudian syari’at kita menasakhnya (menghapusnya).

Ketiga : Syari’at umat sebelum kita, yang diperselisihkan ulama, apakah sebagai 
syari’at kita atau bukan. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita 
(yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, 
kemudian syari’at kita tidak menguatkannya dan tidak menghapuskannya.[1]

Adapun puasa Dawud, itu termasuk bagian yang pertama, karena Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam membenarkannya. Banyak hadits yang menyebutkan masalah ini, 
di antaranya adalah sabda beliau: 

أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ 
الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ 
وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Shalat (malam) yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat Nabi Dawud 
Alaihissallam. Dan puasa (tathawwu’) yang paling dicintai oleh Allah adalah 
puasa Nabi Dawud Alaihissallam. Beliau biasa tidur separuh malam, dan beliau 
shalat malam pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Dan beliau 
berpuasa sehari dan berbuka sehari. [HR Bukhari, no. 1131; Muslim, no. 1159, 
dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mudzakirah Ushul Fiqih, karya Syaikh Muhammad al Amin asy Syanqithi, 
hlm. 289-294; Ma’alim Ushul Fiqih, karya Muhammad Husain bin Hasan al Jizani, 
hlm. 230-233
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2057/slash/0/puasa-tidak-wajib-bagi-anak-kecil-untuk-siapa-pahala-puasa-anak-kecil-dalil-puasa-dawud/
 
Wallahu Ta'ala A'lam



                                          

Kirim email ke