From: [email protected]
Date: Tue, 19 Feb 2013 23:19:12 +0000
Ana mau tanya permasalahan haid bahwa seorang istri sudah bersih haidnya tetapi 
belum mandi besar lalu suami meminta u mendekatinya (bersegama), apakah hal ini 
dibolehkan? ,,,syukron
Abu muhammad budi as sumbari
Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Jika wanita telah bersih dari haidhnya dan darah telah berhenti darinya, maka 
suami boleh mencampurinya setelah ia mencuci tempat keluarnya darah (kemaluan) 
dari darah tersebut saja, atau berwudhu’ atau mandi. Mana saja yang wanita 
melakukannya, maka suami boleh menggaulinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu 
wa Ta’ala:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ 
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“... Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang 
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah me-nyukai orang-orang yang 
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/: 222]. 
[11] 

Adapun pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, maka dia mengatakan: “Jika 
ditanyakan: ‘Apakah boleh menyetubuhinya?’”

Jawabannya: Tidak boleh. Dalil atas hal ini ialah firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ 
حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

"... Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka 
telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah 
kepadamu... " [Al-Baqarah/2: 222].

Apabila ditanyakan: “Jika seorang wanita menanggung jana-bah, (apakah) ia boleh 
dicampuri sebelum mandi. Demikian pula wanita ini (yang telah bersih dari 
haidhnya tetapi belum mandi)?

Jawaban: Ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. 
Tetapi kita katakan bahwa yang dimaksud dengan bersuci di sini ialah bersuci 
dari hadats, dan ini tidak terjadi kecuali dengan mandi. Dalil atas hal itu 
ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: 

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"... Dan jika kamu junub, maka mandilah... " [Al-Maa-idah/5: 6].

Dan firman Allah:

وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ

"... Tetapi Dia hendak membersihkanmu... " [Al-Maa-idah/5: 6).[12] 

Tetapi kita semua harus tahu bahwa suci itu mempunyai banyak arti, di antaranya:

a. Mencuci kemaluan dengan air; berdasarkan turunnya firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala:

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ 
فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ 
الْمُطَّهِّرِينَ

“... Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak 
hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada 
orang-orang yang ingin mem-bersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang 
bersih.” [At-Taubah/9: 108].

Diriwayatkan secara shahih, bahwa ketika ayat ini turun, Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Quba': “Sesungguhnya Allah Tabaaraka 
wa Ta’aala telah menyanjung kalian dengan baik me-ngenai bersuci dan mengenai 
masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

Mereka menjawab, "Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. 
Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur 
mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya." 
Beliau bersabda: "Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah 
melakukannya."[13] 

b. Kata tathahhur (bersuci) dipakai dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, 
bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang 
mencuci haidh. Lalu beliau pun mengajarinya bagaimana ia ber-suci, beliau 
bersabda: "Ambillah sepotong kain yang telah diberi minyak kesturi secukupnya 
lalu bersucilah dengannya." Ia bertanya: "Bagaimana aku bersuci?" Beliau 
menjawab: "Bersucilah dengannya!" Ia bertanya: "Bagaimana?" Beliau menjawab: 
"Subhaanallaah, bersucilah!" Lalu aku (‘Aisyah) menariknya kepadaku, dan 
mengatakan kepadanya, "Usapkanlah pada bekas darah."[14] 

Jika hal itu sudah diketahui, maka sudah diketahui pula bahwa bersuci itu 
mencakup lebih dari satu makna. Di antara maknanya ialah mandi, beristinja 
dengan air dan mengelap bekas darah. Semua itu adalah bersuci (thahaarah).

Ibnu Hazm berkata: "Wudhu’ adalah bersuci, tanpa ada perbedaan pendapat, 
mencuci kemaluan dengan air juga bersuci, dan mencuci semua tubuh adalah 
bersuci. Dengan cara apa pun wanita -yang mendapati dirinya telah bersih dari 
haidhnya- bersuci, maka halal bagi suami -karena bersuci tersebut- untuk 
mencampurinya, wabillaahit taufiiq."[15] 

Tetapi yang lebih hati-hati adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, yaitu dengan 
mandinya isteri terlebih dahulu sebelum suaminya mencampurinya, wallaahu a’lam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2410/slash/0/diharamkan-menggauli-isteri-yang-sedang-haid/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke