From: [email protected] Date: Tue, 19 Feb 2013 23:19:12 +0000 Ana mau tanya permasalahan haid bahwa seorang istri sudah bersih haidnya tetapi belum mandi besar lalu suami meminta u mendekatinya (bersegama), apakah hal ini dibolehkan? ,,,syukron Abu muhammad budi as sumbari Powered by Telkomsel BlackBerry® >>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Jika wanita telah bersih dari haidhnya dan darah telah berhenti darinya, maka suami boleh mencampurinya setelah ia mencuci tempat keluarnya darah (kemaluan) dari darah tersebut saja, atau berwudhu’ atau mandi. Mana saja yang wanita melakukannya, maka suami boleh menggaulinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “... Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah me-nyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/: 222]. [11] Adapun pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, maka dia mengatakan: “Jika ditanyakan: ‘Apakah boleh menyetubuhinya?’” Jawabannya: Tidak boleh. Dalil atas hal ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ "... Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu... " [Al-Baqarah/2: 222]. Apabila ditanyakan: “Jika seorang wanita menanggung jana-bah, (apakah) ia boleh dicampuri sebelum mandi. Demikian pula wanita ini (yang telah bersih dari haidhnya tetapi belum mandi)? Jawaban: Ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Tetapi kita katakan bahwa yang dimaksud dengan bersuci di sini ialah bersuci dari hadats, dan ini tidak terjadi kecuali dengan mandi. Dalil atas hal itu ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا "... Dan jika kamu junub, maka mandilah... " [Al-Maa-idah/5: 6]. Dan firman Allah: وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ "... Tetapi Dia hendak membersihkanmu... " [Al-Maa-idah/5: 6).[12] Tetapi kita semua harus tahu bahwa suci itu mempunyai banyak arti, di antaranya: a. Mencuci kemaluan dengan air; berdasarkan turunnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “... Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin mem-bersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” [At-Taubah/9: 108]. Diriwayatkan secara shahih, bahwa ketika ayat ini turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Quba': “Sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’aala telah menyanjung kalian dengan baik me-ngenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?” Mereka menjawab, "Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya." Beliau bersabda: "Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya."[13] b. Kata tathahhur (bersuci) dipakai dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencuci haidh. Lalu beliau pun mengajarinya bagaimana ia ber-suci, beliau bersabda: "Ambillah sepotong kain yang telah diberi minyak kesturi secukupnya lalu bersucilah dengannya." Ia bertanya: "Bagaimana aku bersuci?" Beliau menjawab: "Bersucilah dengannya!" Ia bertanya: "Bagaimana?" Beliau menjawab: "Subhaanallaah, bersucilah!" Lalu aku (‘Aisyah) menariknya kepadaku, dan mengatakan kepadanya, "Usapkanlah pada bekas darah."[14] Jika hal itu sudah diketahui, maka sudah diketahui pula bahwa bersuci itu mencakup lebih dari satu makna. Di antara maknanya ialah mandi, beristinja dengan air dan mengelap bekas darah. Semua itu adalah bersuci (thahaarah). Ibnu Hazm berkata: "Wudhu’ adalah bersuci, tanpa ada perbedaan pendapat, mencuci kemaluan dengan air juga bersuci, dan mencuci semua tubuh adalah bersuci. Dengan cara apa pun wanita -yang mendapati dirinya telah bersih dari haidhnya- bersuci, maka halal bagi suami -karena bersuci tersebut- untuk mencampurinya, wabillaahit taufiiq."[15] Tetapi yang lebih hati-hati adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, yaitu dengan mandinya isteri terlebih dahulu sebelum suaminya mencampurinya, wallaahu a’lam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2410/slash/0/diharamkan-menggauli-isteri-yang-sedang-haid/ Wallahu Ta'ala A'lam
