From: kintel....@gmail.com Date: Mon, 25 Mar 2013 14:50:19 +0700 Assalamualaykum warahmatulahhi wabarakatuh Mohon bimbingan menjawab pertanyaan teman yang akan manfaat buat saya pribadi dengan keterbatasan ilmu saya.Ada pertanyaan ke saya yang belum bisa saya jelaskan ke penanya "Bagaimana hukum badal haji buat orang tua yang sudah meningggal?" Dalam pertanyaan ini titik berat pada orang tua yang sudah meninggal tanpa wasiat atau nazhar.Saya coba jawab dengan artikel yang ada di almanhaj.or.id, muslim.co.id. dan lain sebagainya yg merujuk pada pemahaman ahlussunnah, ternyata belum bisa meyakinkan penanya.Pertanyaan saya: 1.Adakah hukum (quran/hadist shohih) tentang soal tsb (yg menitikberatkan pada orang tua yg sudah meninggal tanpa wasiat/nazhar)? 2. Pada soal ini yang merujuk pada Lanjah Da'imah Lil Ifta pada : (Apakah orang tua termasuk dalam Syubrumah?Mohon penjelasan tentang Syubrumah dimaksud disini) "Sebab Abu Dawud dalam sunannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang yang berkata : "Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Siapakah Syubrumah ?" Ia menjawab :"Saudaraku atau kerabatku". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Kamu sudah haji untukdirimu sendiri ?" Ia menjawab : "Belum". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kamu haji atas nama Syubrumah".. 3. Adakah pahala buat orang tua yg sudah meninggal pada bab badal haji, atau buat yg menghajikannya saja? 4. Bolehkan kita belum haji, dan membiayai orang lain (diluar anak dari orang tua yg sudah meninggal) untuk haji orang tua yg sudah meninggal tsb? Pertanyaan ini disampaikan penanya dan saya pribadi yang sedang belajar sunnah dan untuk menghindari bid'ah. Mohon maaf pertanyaannya panjang dan terima kasih sebelumnya wassalam >>>>>>>>>>>>>>>> 1. Adakah hukum (quran/hadist shohih) tentang soal tsb (yg menitikberatkan pada orang tua yg sudah meninggal tanpa wasiat/nazhar)?. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya : “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[1] Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Hajikanlah bapakmu !” Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2521/slash/0/menghajikan-orang-yang-sudah-meninggal/ 2. Pada soal ini yang merujuk pada Lanjah Da'imah Lil Ifta pada : (Apakah orang tua termasuk dalam Syubrumah? Mohon penjelasan tentang Syubrumah dimaksud disini) : Syubrumah dihajikan oleh saudaranya/kerabatnya. Apabila orang lain saja bisa dihajikan. Berarti menghajikan orang tua (lebih boleh lagi) dan termasuk birul walidain, Dan orang yang menghajikan ibunya (orang tua) akan mendapatkan pahala dari Allah 3. Adakah pahala buat orang tua yg sudah meninggal pada bab badal haji, atau buat yg menghajikannya saja? 4. Bolehkan kita belum haji, dan membiayai orang lain (diluar anak dari orang tua yg sudah meninggal) untuk haji orang tua yg sudah meninggal tsb? Boleh bagi saudara (belum melaksanakan haji) untuk mewakilkan (memberikan harta) kepada orang lain untuk menghajikan kedua orang tua, asalkan orang-orang yang akan menghajikan sudah pernah menunaikan ibadah haji. Penjelasan lengkapnya silakan baca http://almanhaj.or.id/content/2522/slash/0/menghajikan-orang-tua-yang-sudah-wafat-hukum-wanita-menghajikan-laki-laki/ Wallahui Ta'ala A'lam