From: kintel....@gmail.com
Date: Mon, 25 Mar 2013 14:50:19 +0700
Assalamualaykum warahmatulahhi wabarakatuh
Mohon bimbingan menjawab pertanyaan teman yang akan manfaat buat saya pribadi 
dengan keterbatasan ilmu saya.Ada pertanyaan ke saya yang belum bisa saya 
jelaskan ke penanya "Bagaimana hukum badal haji buat orang tua yang sudah 
meningggal?"
Dalam pertanyaan ini titik berat pada orang tua yang sudah meninggal tanpa 
wasiat atau nazhar.Saya coba jawab dengan artikel yang ada di almanhaj.or.id, 
muslim.co.id. dan lain sebagainya yg merujuk pada pemahaman ahlussunnah, 
ternyata belum bisa meyakinkan penanya.Pertanyaan saya:
1.Adakah hukum (quran/hadist shohih) tentang soal tsb (yg menitikberatkan pada 
orang tua yg sudah meninggal tanpa wasiat/nazhar)?
2. Pada soal ini yang merujuk pada Lanjah Da'imah Lil Ifta pada : (Apakah orang 
tua termasuk dalam Syubrumah?Mohon penjelasan tentang Syubrumah dimaksud disini)
 "Sebab Abu Dawud dalam sunannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mendengar seseorang yang berkata : "Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu atas nama 
Syubrumah". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Siapakah Syubrumah ?" 
Ia menjawab :"Saudaraku atau kerabatku". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
berkata : "Kamu sudah haji untukdirimu sendiri ?" Ia menjawab : "Belum". Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu untuk dirimu sendiri 
(dulu), kemudian kamu haji atas nama Syubrumah"..
3. Adakah pahala buat orang tua yg sudah meninggal pada bab badal haji, atau 
buat yg menghajikannya saja?
4. Bolehkan kita belum haji, dan membiayai orang lain (diluar anak dari orang 
tua yg sudah meninggal) untuk haji orang tua yg sudah meninggal tsb?
Pertanyaan ini disampaikan penanya dan saya pribadi yang sedang belajar sunnah 
dan  untuk menghindari bid'ah.
Mohon maaf pertanyaannya panjang dan terima kasih sebelumnya
wassalam
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Adakah hukum (quran/hadist shohih) tentang soal tsb (yg menitikberatkan pada 
orang tua yg sudah meninggal tanpa wasiat/nazhar)?.
 
 Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ 
حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ 
كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ 
بِالْوَفَاءِ

Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam lalu bertanya : “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun 
beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya 
?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! 
Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan 
membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[1] 

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita 
dari Khats’am :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ 
أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى 
الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke 
bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan 
(kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam menjawab : “Hajikanlah bapakmu !”
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2521/slash/0/menghajikan-orang-yang-sudah-meninggal/
 
 
2. Pada soal ini yang merujuk pada Lanjah Da'imah Lil Ifta pada : (Apakah orang 
tua termasuk dalam Syubrumah? Mohon penjelasan tentang Syubrumah dimaksud 
disini) :
 
Syubrumah dihajikan oleh saudaranya/kerabatnya. 
Apabila orang lain saja bisa dihajikan. Berarti menghajikan orang tua (lebih 
boleh lagi) dan termasuk birul walidain, Dan orang yang menghajikan ibunya 
(orang tua) akan mendapatkan pahala dari Allah 
 
3. Adakah pahala buat orang tua yg sudah meninggal pada bab badal haji, atau 
buat yg menghajikannya saja?
4. Bolehkan kita belum haji, dan membiayai orang lain (diluar anak dari orang 
tua yg sudah meninggal) untuk haji orang tua yg sudah meninggal tsb?

Boleh bagi saudara (belum melaksanakan haji) untuk mewakilkan (memberikan 
harta) kepada orang lain untuk menghajikan kedua orang tua, asalkan orang-orang 
yang akan menghajikan sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Penjelasan lengkapnya silakan baca 
http://almanhaj.or.id/content/2522/slash/0/menghajikan-orang-tua-yang-sudah-wafat-hukum-wanita-menghajikan-laki-laki/
 
Wallahui Ta'ala A'lam 






                                          

Kirim email ke