Kaidah Ke. 25 : Pengundian Disyariatkan Apabila Yang Berhak Tidak Diketahui
http://almanhaj.or.id/content/3590/slash/0/kaidah-ke-25-pengundian-disyariatkan-apabila-yang-berhak-tidak-diketahui/

تُشْرَعُ الْقُرْعَةُ إِذَا جُهِلَ الْمُسْتَحِقُّ وَتَعَذَّرَتِ الْقِسْمَةُ

Pengundian Disyariatkan Apabila Orang Yang Berhak Tidak Diketahui
Dan Pembagian Tidak Mungkin Untuk Dilakukan



Telah disebutkan dalil disyariatkannya pengundian[1] -saat tidak diketahui
siapa yang berhak- dalam al-Qur`ân dan Hadits.. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:

فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam
pengundian [ash-Shâffât/37:141]

Ayat ini berkaitan dengan kisah Nabi Yûnus Alaihissallam ketika
meninggalkan kaumnya yang tidak mau beriman kepada beliau, sehingga
sampailah beliau di tepi pantai dan melihat kapal yang akan berlayar, maka
beliau pun naik ke kapal tersebut. Ternyata muatan kapal tersebut terlalu
penuh muatannya, sehingga saat berada di tengah lautan kapal tidak bisa
bergerak ke depan maupun ke belakang di tengah-tengah lautan. Bila muatan
tidak dikurangi, seluruh penumpang akan tenggelam. Untuk itu, mereka
mengadakan pengundian untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan
dikeluarkan dari kapal. Setelah dilakukan undian, keluarlah nama Nabi Yunus
Alaihissallam. Selanjutnya beliau dilemparkan keluar dari kapal. Dan
masuklah beliau ke mulut seekor ikan dan tinggal beberapa waktu di perut
ikan itu sampai diselamatkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala.[2]

Contoh lain, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ
مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan
pena-pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan
memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka
bersengketa. [Ali ‘Imrân/3:44]

Ayat ini berkaitan dengan kisah para pengemuka bani Israil yang berselisih
untuk menentukan siapa di antara mereka yang berhak mengasuh Maryam. Maka,
mereka bersepakat pergi ke suatu sungai untuk mengundi siapa yang berhak
mengasuhnya dengan melemparkan pena-pena mereka, dengan kesepakatan bahwa
siapa di antara mereka yang penanya tidak hanyut terbawa arus sungai, maka
dia lah yang berhak mengasuh Maryam. Ternyata pena Nabi Zakariya
Alaihissallam lah yang tidak hanyut terbawa air sungai, sehingga beliau lah
yang berhak mengasuh Maryam.[3]

Adapun dalil dari Sunnah, disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ,
فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهَ.

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata : Dahulu Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam apabila ingin bepergian, maka beliau mengundi para
isterinya. Siapa di antara mereka yang keluar undiannya, maka beliau akan
pergi bersamanya [4]

Kaidah ini mempunyai contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan
dengan permasalahan ibadah ataupun muamalah. Dia antaranya adalah sebagai
berikut :

1. Apabila ada dua orang berebut untuk mengumandangkan adzan, sedangkan
keduanya bukan muadzin râtib[5] dan tidak ada kelebihan salah satu dari
yang lain, baik dari sisi keindahan dan kenyaringan suara, ataupun
karakteristik lain yang diperhatikan dalam adzan, maka penentuan yang
berhak mengumandangkan adzan dilakukan dengan pengundian.

2. Apabila ada dua orang atau lebih sama-sama berkeinginan menjadi imam
sholat, sedangkan mereka setara dari sisi keindahan bacaan, kedalaman ilmu
agama, hijrah, dan usia, maka yang berhak menjadi imam ditentukan dengan
pengundian.

3. Apabila seseorang ingin memberikan suatu barang tertentu, baik berupa
air, pakaian, bejana, atau selainnya kepada orang yang paling layak
mendapatkan barang tersebut di antara sekelompok orang. Ternyata sekelompok
orang tersebut mempunyai sifat latar belakang yang sama, dan sulit
ditentukan siapa di antara mereka yang paling layak mendapatkan barang
tersebut. Maka orang yang berhak mendapatkannya ditentukan dengan
pengundian.

4. Apabila ada beberapa jenazah yang akan disholatkan maka jenazah orang
yang paling berilmu diletakkan paling dekat dengan imam [6]. Namun apabila
semua jenazah tersebut mempunyai kesetaraan dari sisi keilmuan, tidak ada
yang lebih utama salah satu dari yang lainnya, maka yang diletakkan paling
dekat dengan imam ditentukan dengan pengundian.

5. Apabila ada dua jenazah yang terpaksa dikuburkan dalam satu liang lahat
karena tempat yang sempit, waktu yang sempit, atau tenaga pengubur yang
sedikit, maka yang lebih didahulukan dimasukkan ke liang lahat dan
diletakkan lebih dekat ke arah kiblat adalah jenazah orang yang paling
utama di antara mereka. Yaitu, jenazah orang yang paling berilmu dan paling
banyak menghafal al Qur’ân [7] Namun, apabila kedua jenazah tersebut
mempunyai kesetaraan dalam ilmu dan hafalan, maka yang berhak dimasukkan
lebih dahulu ke liang lahat ditentukan dengan undian.

6. Apabila ada dua orang sama-sama menyatakan bahwa suatu barang tertentu
adalah miliknya, dan tidak ada qarinah (tanda-tanda) yang menguatkan salah
satunya lebih berhak atas barang tersebut, maka orang yang berhak
memilikinya ditentukan dengan pengundian. Namun demikian, apabila barang
tersebut bisa dibagi dan keduanya bersepakat untuk membagi barang tersebut
menjadi dua bagian dan masing-masing mendapatkan separuh bagian yang sama,
ini diperbolehkan.[8]

7. Apabila ada dua orang berebut untuk mendapatkan suatu barang atau
perkara mubâhât[9] , dan barang tersebut tidak mungkin dimiliki secara
bersama, maka orang yang berhak mendapatkannya ditentukan dengan pengundian
Misalnya, apabila ada dua orang berbarengan dan sama-sama berkeinginan
untuk duduk di suatu tempat tertentu di dalam masjid, maka dalam hal ini
penentuan yang berhak duduk di tempat tersebut dilakukan dengan pengundian.

8. Apabila seorang wanita akan melangsungkan pernikahan dan seluruh karib
kerabat yang berhak menikahkannya berkeinginan menjadi wali nikahnya,
padahal mereka semua sederajat, maka penentuan wali nikah dilakukan dengan
pengundian.

9. Apabila seseorang mempunyai beberapa budak, kemudian ia membebaskan
salah satu budaknya, tetapi ia lupa budak manakah yang ia bebaskan, maka
penentuannya ditetapkan dengan pengundian.

Kemudian, berkaitan dengan pembahasan kaidah ini, perlu dipahami bahwa
apabila kadar kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu harta ataupun
piutang sudah diketahui secara jelas, kemudian mereka melakukan pengundian
untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan mendapatkan harta atau
piutang tersebut secara penuh, maka ini termasuk perjudian yang diharamkan
berdasarkan dalil-dalil al-Qur'ân, Sunnah, dan Ijmâ'. Di antara contohnya
dapat diketahui melalui dua kasus berikut:

1. Apabila sebuah mobil dimiliki secara bersama oleh dua orang. Kemudian
keduanya melakukan pengundian dengan kesepakatan bahwa siapa di antara
keduanya yang keluar namanya dalam undian, maka ia berhak memiliki mobil
tersebut secara penuh, pengundian seperti ini tidak diperbolehkan karena
termasuk dalam kategori perjudian.

2. Apabila ada dua orang sama-sama mempunyai piutang kepada si Fulan
(seseorang), kemudian kedua orang tersebut melakukan pengundian, dengan
kesepakatan bahwa siapa di antara keduanya yang namanya keluar dalam
pengundian, maka seluruh piutang si Fulan, baik dari orang pertama ataupun
orang kedua, menjadi miliknya. Maka pengundian seperti ini termasuk dalam
kategori perjudian. [10] Wallâhu a'lam.[11]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footenote
[1]. Pengundian (undian) –seperti tercantum dalam kaedah di atas –
ditujukan untuk menentukan pihak yang berhak mendapatkan sesuatu daripada
pihak lain. Hal ini perlu ditekankan supaya tidak dibawa kepada
undian-undian berhadiah – yang identik dengan perjudian - yang menjamur di
media massa. Red)
[2]. Lihat Aisar at-Tafâsir, Abu Bakr Jabir al-Jazairi. Cet. VI, Tahun.
1424H/2003M. Maktabah Ulum wal Hikam, hlm. 1094
[3]. Lihat Tafsir al-Qur'ânul 'Azhim, al-Hâfizh Ibnu Katsir, Tahun. 1412
H/1992 M. Dârul Fikr. Beirut, hlm. 446-447
[4]. HR. al-Bukhâri no. 2593 dan Muslim no. 2770
[5]. Yaitu muadzin yang memang telah ditugaskan secara khusus untuk
mengumandangkan adzan di masjid tertentu.
[6]. Yang dimaksud dengan beberapa jenazah di sini adalah beberapa jenazah
yang sejenis, yaitu sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan. Adapun
jika jenisnya berbeda, maka jenazah-jenazah tersebut disholatkan dengan
meletakkan jenazah laki-laki dewasa paling dekat dengan imam, kemudian anak
laki-laki yang belum baligh, kemudian jenazah wanita dewasa, kemudian
jenazah anak wanita yang belum baligh. Lihat Fatâwa fi Ahkâmil Janâiz,
Syaikh al-‘Utsaimîn. Cet. I, Tahun. 1423H/2003M. Dâr ats-Tsurayyâ,. Riyadh,
hlm. 102
[7]. Sebagaimana disebutkan dalam HR. al-Bukhâri no. 1347
[8]. Lihat ta'liq (komentar) Syaikh al-'Utsaimîn terhadap kitab al-Qawâ’id
wal Ushûl al-Jâmi’ah wal Furûq wa at-Taqâsim al-Badi’ah an-Nâfi’ah, Cet. I,
Tahun. 2002 M. Maktabah as-Sunnah, Kairo, hlm. 130
[9]. Yaitu barang-barang atau perkara-perkara yang tidak ada hak
kepemilikan secara khusus atasnya, baik berupa tanah, tempat, tanaman, atau
selainnya, sebagaimana dijelaskan pada kaidah sebelumnya.
[10]. Lihat contoh-contoh lain dari penerapan pengundian yang tidak
diperbolehkan dan masuk dalam kategori perjudian dalam kitab Manzhûmah
Ushûl al-Fiqh wa Qawâ'idihi, Syaikh al-'Utsaimîn. Cetakan Pertama. Tahun
1426 H. Dar Ibi al-Jauzi. Dammam, hlm. 317-318.
[11]. Diangkat dari kitab al-Qawâ’id wal Ushûl al-Jâmi’ah wal Furûq wa
at-Taqâsim al-Badi’ah an-Nâfi’ah, Syaikh 'Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa'di,
tahqiq Syaikh DR. Khâlid bin 'Ali al-Musyaiqih, Cet. II, Tahun.
1422H/2001M, Dârul Wathan, Riyâdh, hlm. 76-77 dengan beberapa tambahan dari
referensi lainnya.

Kirim email ke