Wa alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakatuhu. Antum bisa lihat prosedurnya di gantinama.blogspot.com.
Semoga bisa membantu. Ashari Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "syahidfadhlan" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 01 May 2013 02:49:38 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Mohon Info masalah ganti nama Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saat ini anak saya berusia 4,5 tahun dan sudah dibuatkan Akte Kelahiran. Sesuai saran dari beberapa Ustadz (sering mengisi kajian Salaf) maka nama anak saya sebaiknya diganti. Namun untuk penggantian haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini nama anak saya sudah terdaftar di Kartu Keluarga berdomisili di Jakarta selatan. Sedangkan sebelumnya, Akte Kelahiran tersebut dikeluarkan tahun 2008 di Aceh Tenggara (Kutacane). Untuk itu, mohon saran langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh sebelum Sertifikat Sekolah (Taman Kanak-kanak ) dikeluarkan dengan menyandang nama yang lama (belum penggantian nama). Jazakallah khairan. Abu Fadhlan
