Wa alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakatuhu. 

Antum bisa lihat prosedurnya di gantinama.blogspot.com. 

Semoga bisa membantu. 

Ashari
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "syahidfadhlan" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 01 May 2013 02:49:38 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Mohon Info masalah ganti nama

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Saat ini anak saya berusia 4,5 tahun dan sudah dibuatkan Akte Kelahiran. Sesuai 
saran dari beberapa Ustadz (sering mengisi kajian Salaf) maka nama anak saya 
sebaiknya diganti.
Namun untuk penggantian haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. 
Saat ini nama anak saya sudah terdaftar di Kartu Keluarga berdomisili di 
Jakarta selatan. Sedangkan sebelumnya, Akte Kelahiran tersebut dikeluarkan 
tahun 2008 di Aceh Tenggara (Kutacane).
Untuk itu, mohon saran langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh sebelum 
Sertifikat Sekolah (Taman Kanak-kanak ) dikeluarkan dengan menyandang nama yang 
lama (belum penggantian nama).

Jazakallah khairan.
Abu Fadhlan





Kirim email ke