2013/5/1 <[email protected]>

> اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
>
 Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

Berdasar info dari teman pns, jarak dari kelahiran sampai pembuatan akte
> lebih dari 3 bulan akan kena sidang di Pengadilan Negeri dan biayanya di
> atas Rp 1 juta.
>
Akhi, peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan
pengurusannya dikembalikan ke Catatan Sipil.

http://news.detik.com/read/2013/04/30/183542/2234467/10/?992204topnews

http://news.detik.com/read/2013/05/02/084731/2235924/10/pasca-putusan-mk-ma-perintahkan-hakim-stop-adili-akta-kelahiran?9911012

--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke