JANGAN MEMBERONTAK KEPADA PENGUASA ZHALIM ![1]

http://almanhaj.or.id/content/3610/slash/0/jangan-memberontak-kepada-penguasa-zhalim/

Saat ini, berbagai media massa ramai menyajikan berita demo besar-besaran
anti pemerintah yang menyebabkan beberapa pemimpin negara di Timur Tengah
dan Dunia Arab bertumbangan. Mesir, Tunisia, Libya, Maroko, Bahrain,
Yordania, Yaman, ribut dengan para penguasanya. Meski demo ini telah
berhasil menggulingkan penguasa, namun dampak buruknya masih tampak nyata
dan sangat terasa. Negara porak-poranda, nyawa melayang, bangunan rusak,
rasa aman hilang, hidup dalam pengungsian karena kehilangan rumah, dan
kerugian lainnya. Kerugian dan kerusakan sangat tampak nyata, sedangkan
kebaikan dan perbaikan belum jelas wujudnya.

Oleh karena itu, jalan terbaik menghadapi penguasa zhalim adalah jalan yang
telah digariskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bersabar,
tidak memberontak, dan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan
berkewajiban memberikan nasehat secara rahasia. Karena pemberontakan hanya
akan menambah kerusakan dan keburukan.

Sebagai rakyat, kita harus kembali kepada kebenaran, bertaubat, beribadah,
dan memperbaiki diri. Karena kwalitas pemimpin itu sesuai dengan rakyatnya.
Sebagai penguasa, mereka harus menghindari sikap zhalim; Dia harus bersikap
adil dan bijak, serta harus membawa kebaikan bagi rakyat. Jika tidak, maka
siksa Allâh yang maha dahsyat menunggunya. Karena setiap orang akan
bertanggung jawab terhadap kewajibannya masing-masing.

Sekarang marilah kita cermati penjelasan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah yang membahas tuntas masalah ‘memberontak penguasa zhalim’
menurut pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, di dalam kitabnya Minhâjus
Sunnah Nabawiyah 4/313-317. Silahkan menyimak, semoga bermanfaat untuk kita

Ahlus Sunnah berusaha melaksanakan ketaatan kepada Allâh dan Rasul-Nya
sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu.
[ath-Thaghâbun/64:16]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika aku memerintahkan kamu dengan sesuatu, maka lakukanlah menurut
kesanggupanmu!

ISLAM MEMBAWA KEBAIKAN, MELARANG KERUSAKAN
Mereka (Ahlus Sunnah) tahu bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa kebaikan bagi seluruh
hamba di dunia dan akhirat, dan mereka juga tahu bahwa Allâh k
memerintahkan kebaikan dan melarang kerusakan.

Jika dalam suatu perbuatan terdapat kebaikan dan kerusakan, mereka
menguatkan yang dominan. Jika kebaikannya lebih banyak dari kerusakannya,
mereka menekankan agar perebuatan itu dilakukan. Jika kerusakannya lebih
banyak daripada kebaikannya, maka mereka menekankan agar perbuatan tersebut
ditinggalkan. Karena (tujuan) Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya
adalah untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan dan menyempurnakannya, serta
untuk mengubur kerusakan-kerusakan dan menguranginya.

MEMERANGI PENGUASA ZHALIM MENDATANGKAN KERUSAKAN YANG LEBIH BESAR
Jika seorang penguasa (yang zhalim) berkuasa, seperti Yazîd, Abdul Mâlik,
al-Manshûr, dan lainnya, dan dikatakan, ‘Ia wajib diturunkan dari
jabatannya dan ia wajib diperangi sampai ia diganti orang lain’,
sebagaimana dilakukan oleh orang-orang yang berpendapat memerangi penguasa
zhalim itu boleh. Ini adalah pendapat yang rusak! Karena kerusakan (akibat
memerangi penguasa zhalim) ini lebih besar dari kebaikannya. Orang-orang
yang memberontak hanya akan mendatangkan kebuurukan yang lebih besar
daripada kebaikannya.

Seperti orang-orang yang memberontak kepada Yazîd di kota Madinah, Ibnul
Asy’ats yang memberontak kepada Abdul Mâlik di ‘Iraq, Ibnul Muhallab yang
memberontak kepada anaknya di Khurasan, Abu Muslim shâhibud dakwah [2] ,
yang memberontak kepada penguasa di Khurasan juga. Dan seperti orang-orang
yang memberontak kepada al-Manshûr di kota Madinah dan Bashrah. Dan
orang-orang yang semacamnya.

Dan akhir dari para pemberontak ini, mungkin kalah atau mungkin menang,
namun kekuasaan mereka akan segera hilang, sehingga tidak berakhir dengan
baik. (Contohnya seperti) Abdullah bin Ali dan Abu Muslim, keduanya telah
membunuh banyak orang (dalam pemberontakannya), namun keduanya dibunuh oleh
Abu Ja’far al-Manshûr. Adapun penduduk Harrah (Madinah), Ibnul Asy’ats,
Ibnul Muhallab, dan lainnya, mereka berhasil ditumpas beserta para
pengikutnya. Sehingga mereka itu tidak bisa menegakkan agama dan tidak bisa
melestarikan dunia. Padahal Allâh k tidak memerintahkan suatu perintah yang
tidak mewujudkan kebaikan agama dan kebaikan dunia. Walaupun pelaku
(pemberontakan) itu termasuk wali-wali Allâh yang bertaqwa dan penduduk
surga tetapi mereka tidak lebih mulia daripada ‘Ali, ‘Aisyah, Thalhah,
az-Zubair Radhiyallahu anhum dan lainnya. Meski demikian, mereka ini tidak
dipuji atas peperangan yang telah mereka lakukan, padahal mereka ini lebih
agung kedudukannya di sisi Allâh dan lebih baik niatnya dibandingkan yang
lain. Juga penduduk Madinah, di kalangan mereka (yang memberontak terhadap
Yazid) banyak ahli ilmu dan agama. Demikian juga para pengikut al-Asy’ats,
ada banyak ahli ilmu dan agama. Semoga Allâh mengampuni mereka semua.

al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya al-Hajjâj adalah
siksaan dari Allâh, maka janganlah kamu menolak siksaan Allâh dengan
tangan-tangan kamu. Kewajiban kamu adalah merendahkan diri dan berdoa
(kepada Allâh). Karena sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman :

وَلَقَدْ أَخَذْنَاهُمْ بِالْعَذَابِ فَمَا اسْتَكَانُوا لِرَبِّهِمْ وَمَا
يَتَضَرَّعُونَ

Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan adzab kepada mereka, namun
mereka tidak tunduk kepada Rabb mereka, dan (juga) tidak memohon
(kepada-Nya) dengan merendahkan diri. [al-Mukminûn/23:76]..

TOKOH-TOKOH ULAMA MELARANG MEMBERONTAK KEPADA PENGUASA
Dahulu, orang-orang mulia dari kaum muslimin melarang kaum Muslimin untuk
keluar dan ikut berperang saat fitnah (pemberontakan; perang antar umat
Islam karena dunia berkobar). Sebagaimana Abdullâh bin Umar, Sa’id bin
al-Musayyib, ‘Ali bin al-Husain, dan lainnya yang melarang pemberontakan
terhadap Yazîd pada tahun Harrah (waktu pemberontakan penduduk Madinah).

Begitu juga al-Hasan al-Bashri, Mujâhid, dan lainnya yang melarang ikut
memberontak pada waktu pemberontakan Ibnul Asy’ats berkobar.

Oleh karena sikap Ahlus Sunnah untuk meninggalkan peperangan saat fitnah
(perang antar umat Islam karena dunia; ketika tidak jelas kebenaran; dan
semacamnya) berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam . Ahlus Sunnah menyebutkan masalah ini dalam
aqidah-aqidah mereka, dan mereka memerintahkan bersabar dalam menyikapi
kezhaliman para penguasa dan tidak memerangi mereka. Walaupun banyak ahli
ilmu dan agama yang telah ikut berperang di zaman fitnah. Karena memang
masalah memerangi bughât (pemberontak) dan amar ma’ruf nahi mungkar mirip
dengan berperang di zaman fitnah, namun bukan di sini penjabarannya.

Barangsiapa memperhatikan hadits-hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam masalah ini, dan mengambil pelajaran sebagaimana
para Ulama, dia pasti akan mengetahui bahwa yang diajarkan oleh nash-nash
dari Nabi adalah yang terbaik.

Oleh karena itu ketika al-Husain Radhiyallahu anhu hendak keluar menuju
‘Iraq, ketika penduduknya sering menulis surat kepadanya (untuk
membai’atnya sebagai imam), para ahli ilmu dan agama seperti Ibnu Umar
Radhiyallahu anhuma, Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, Abu Bakar bin
Abdurrahman bin al-Hârits bin Hisyâm yang mulia menyarankan kepadanya agar
tidak keluar. Para ahli ilmu itu sudah menduga al-Husain akan terbunuh.
Sampai sebagian Ulama itu berkata :

أَسْتَوْدِعُكَ اللهَ مِنْ قَتِيْلٍ

Aku titipkan engkau kepada Allâh dari korban pembunuhan

Sebagian yang lain mengatakan,

لَوْلَا الشَّفَاعَةُ لَأَمْسَكْتُكَ وَمَصْلَحَةُ الْمُسْلِمِيْنَ

Seandainya bukan karena syafa’at (pertolongan yang dahulu pernah dilakukan
oleh al-Husain), sungguh aku pasti menahanmu demi kebaikan umat Islam.

Karena memang Allâh dan Rasul-Nya hanya memerintahkan kebaikan, bukan
kerusakan, sedangkan pikiran atau pendapat (manusia) terkadang benar dan
terkadang salah.

(Berdasarkan uraian ini) maka tampak jelas bahwa perkara (yang benar)
adalah sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama Ahlus Sunnah itu.
Sedangkan pemberontakan tidak akan mendatangkan kebaikan agama dan kebaikan
dunia. Bahkan (dengan keluarnya al-Husain ke ‘Iraq) orang-orang zhalim lagi
melampaui batas itu memiliki kesempatan (mengganggu) cucu Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, sehingga mereka berhasil membunuhnya
sebagai syahid dalam keadaan terzhalimi. Dan dalam peristiwa keluarnya
al-Husain Radhiyallahu anhuma (menuju ‘Iraq) serta terbunuhnya terdapat
kerusakan yang tidak akan terjadi seandainya beliau Radhiyallahu anhuma
tetap di kotanya. Keinginan beliau Radhiyallahu anhuma untuk mewujudkan
kebaikan dan menolak keburukan, tidak terwujud sedikitpun. Bahkan keburukan
bertambah dengan sebab keluar dan terbunuhnya al-Husain Radhiyallahu
anhuma, demikian juga kebaikan berkurang dengan sebab itu. Sehingga
peristiwa ini menjadi sebab keburukan yang besar. Dan peristiwa terbunuhnya
al-Husain Radhiyallahu anhuma termasuk perkara yang menyulut fitnah,
sebagaimana terbunuhnya ‘Utsman Radhiyallahu anhu.

Semua peristiwa ini menunjukkan bahwa apa yang telah diperintahkan oleh
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sabar dalam menghadapi kezhaliman
para penguasa, tidak memerangi mereka, dan tidak memberontak kepada mereka,
adalah yang terbaik bagi manusia di dunia dan akhirat. Ini juga membuktikan
bahwa perbuatan orang yang menyelisihinya dengan sengaja atau karena salah
paham tidak akan membuahkan kebaikan, namun sebaliknya (hanya akan
menimbulkan) kerusakan.

Al-hamdulillahi Rabbil ‘Alaamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab Minhajus
Sunnah Nabawiyah 4/313-317, penerbit: Muasasah Qurthubah, cet.1, th.1406 H,
tahqiq: DR. Muhammad Rasyad Salim. Judul dan sub-subnya dari penterjemah
[2]. Orang Yang doana mustajab

Kirim email ke