From: [email protected]
Date: Mon, 13 May 2013 07:05:35 +0000




Assalaamu'alaykum warrahahmatullah,
ana mo tanya bagaimana hukum memakan hantaran 7,40,100...hari kematian 
seseorang? 
Syukron atas penjelasanny.jazakumullah khair.
Wassalaamu'alaykum warrahmatullah.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Pertanyaan

Tolong jelaskan masalah pelaksanaan tahlilan (pesta kematian). Bagaimana hukum 
makanan tersebut, halal ataukah haram?

Jawaban.
Tentang tahlilan (pesta kematian) telah terjawab di atas. Hal itu termasuk 
bid’ah dan maksiat. Adapun makanannya, jika berupa daging, maka sebaiknya 
ditinggalkan. Karena, dikhawatirkan termasuk binatang yang disembelih untuk 
selain Allah. Adapun selain dagingnya, maka halal. Namun bagi orang yang 
mengetahui dan melihat kemungkaran, dia wajib untuk mengingkari dan 
menjelasakannya, agar tidak disangka bahwa diamnya dan pengambilannya itu 
merupakan dalil tentang bolehnya kegiatan tersebut. 

Mirip dengan ini, yaitu makanan atau benda yang dijadikan sesaji untuk berhala. 
Syaikh Muhammad Hamid Al Fiqi rahimahullah mengatakan:

“Dan demikian juga setiap makanan, minuman, atau lainnya yang disebut nama 
(Allah), karena untuk nadzar atau qurbah (mendekatkan diri, yaitu sesaji) untuk 
selain Allah (hukumnya sama dengan binatang yang disembelih untuk selain 
Allah). Maka seluruh makanan yang dibuat untuk dibagikan kepada orang-orang 
yang i’tikaf (semedi, tirakat) di dekat kubur-kubur atau thaghut-thaghut, atas 
namanya atau berkatnya, itu termasuk kategori yang disembelih untuk selain 
Allah”. 

Menanggapi pernyataan Syaikh Muhammad Hamid Al Fiqi rahimahullah, maka Syaikh 
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah memberikan komentar :

“Dalam masalah ini terdapat perincian. Jika yang dimaksudkan dengan hal itu, 
bahwa perbuatan itu termasuk syirik, karena itu merupakan ibadah dan qurbah 
untuk selain Allah, maka ini benar.… Adapun jika maksud Syaikh Hamid bahwa 
uang, makanan, minuman, hewan hidup yang disajikan oleh pemiliknya untuk para 
nabi, para wali dan selain mereka, haram diambil dan dimanfaatkan, maka ini 
tidak benar. Karena itu merupakan harta yang dapat dimanfaatkan.

Pemiliknya sudah tidak menyukainya, dan itu tidak masuk pada hukum bangkai, 
maka pastilah itu mubah bagi orang yang mengambilnya. Sebagaimana seluruh 
harta-harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya bagi orang yang menghendakinya. 
Seperti tangkai-tangkai (gandum, padi) yang ditinggalkan oleh para petani atau 
kurma yang ditinggalkan oleh para pemanennya untuk orang-orang miskin. 

Dibolehkannya hal itu dengan dalil, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengambil harta-harta simpanan pada (berhala) Laata dan menggunakannya untuk 
membayar hutang ‘Urwah bin Mas’ud Ats Tsaqafi. Beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam tidak memandang harta itu dipersembahkan untuk Laata sebagai halangan 
dari mengambilnya ketika berkuasa terhadapnya. Namun merupakan kewajiban bagi 
orang yang melihat orang -dari kalangan orang-orang yang bodoh dan orang-orang 
musyrik- yang melakukannya untuk mengingkarinya dan menjelaskan kepadanya bahwa 
hal itu termasuk syirik. Sehingga tidak disangka bahwa diamnya dari 
pengingkaran dan pengambilannya dari barang itu –jika dia mengambil sesuatu 
darinya- merupakan dalil tentang kebolehannya. dan bolehnya taqarrub dengannya 
kepada selain Allah. Dan karena syirik merupakan sebesar-besarnya kemungkaran, 
maka wajib mengingkari terhadap orang yang melakukannya. 

Tetapi, jika makanan itu terbuat dari daging-daging sembelihan orang-orang 
musyrik, atau dari lemaknya, atau kuahnya, maka itu haram. Karena penyembelihan 
mereka termasuk hukum bangkai, sehingga daging-daging itu haram, dan makanan 
yang bercampur dengannya menjadi najis. Berbeda dengan roti dan semacamnya, 
selama tidak tercampuri sesuatu dari sembelihan orang-orang musyrik, maka itu 
halal bagi orang yang mengambilnya. Demikian juga uang dan semacamnya, 
sebagaimana telah terdahulu. Wallahu a’lam”. [5]
___
[5]. Catatan kaki kitab Fat-hul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Bab : Keterangan 
yang datang tentang penyembelihan untuk selain Allah, hlm. 128, Penerbit Daar 
Ibni Hazm, Cet. 1, Th. 1420 H / 1999 M.


Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2442/slash/0/macam-macam-walimah-apakah-makanan-acara-bidah-haram/
 

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 



                                          

Kirim email ke