QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kedua Puluh Delapan

يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَلِ وَلَكِنْ لاَ يُصَارُ إِلَيْهِ إِلاَّ
إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ

http://almanhaj.or.id/content/3616/slash/0/kaidah-ke-28-pengganti-menempati-posisi-yang-digantikan/

Pengganti Menempati Posisi Yang Digantikan, Namun Pengganti Tidak
Dijalankan
Kecuali Jika Pelaksanaan (Ibadah) Yang Diganti Terhalang



Ini sebuah kaidah yang masyhur di kalangan para Ulama. Kaidah ini
menjelaskan bahwa badal (pengganti atau ibadah pengganti) diberi hukum yang
sama dengan mubdal (yang digantikan atau ibadah yang digantikan). Artinya,
jika yang digantikan adalah suatu yang wajib maka penggantinya juga wajib.
Jika yang digantikan hukumnya sunnah maka penggantinya pun sunnah.[1]

Diantara dalil yang mendasari kaidah ini yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang
air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu. [al-Mâidah/5:6]

Pada ayat ini, setelah menjelaskan kewajiban bersuci dengan air, kemudian
Allâh Subhanahu wa Ta'ala menempatkan tanah sebagai pengganti air, ketika
tidak ada air atau berbahaya jika menggunakannya. Dalam ayat ini
diisyaratkan, bahwa dengan tayammum (bersuci dengan tanah atau debu)
seseorang diperbolehkan mengerjakan ibadah dan hal-hal lain yang hanya
boleh dikerjakan jika sudah bersuci dengan air. Di sini juga ada isyarat
bahwa tayammum menempati posisi bersuci dengan air.[2]

Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الصَّعِيْدُ الطَّيِّبُ وَضُوْءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ
عَشْرَ سِنِيْنَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللهَ وَلْيُمِسَّهُ
بَشَرَتَهُ

Debu yang suci adalah alat bersuci bagi Muslim meskipun ia tidak
mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia telah menjumpai air maka
hendaklah ia bertaqwa kepada Allâh dan menyentuhkan air itu ke kulinya.[3]

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tayammum dengan menggunakan debu
merupakan pengganti air untuk bersuci apabila tidak ada air.[4]

Namun demikian, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah
pengganti kecuali jika sudah ia tidak mampu untuk mengerjakan ibadah yang
digantikan tersebut. Jika ia langsung mengerjakan ibadah pengganti padahal
ia mampu mengerjakan ibadah yang digantikan maka itu tidak sah dan ia
berdosa karena mengabaikan sesuatu yang menjadi hukum asal.[5]

Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi kaidah ini :

1. Apabila seseorang bertayammum untuk melaksanakan shalat Dhuha dan ia
tidak batal sampai waktu zhuhur tiba, maka ia boleh shalat Zhuhur dengan
tayammumnya tersebut. Karena tayammum adalah pengganti wudhu, ketika tidak
ada air.

2. Seseorang yang bangun dari tidur dan menyadari dirinya dalam keadaan
janabah. Maka ia boleh bertayammum sebagai ganti mandi janabah, apabila
tidak ada air. Jika waktu shalat Zhuhur tiba, maka ia tidak wajib
bertayammum lagi untuk janabahnya. Yang wajib hanyalah bertayamum dari
hadats kecil jika ia berhadats kecil di rentang waktu antara setelah
bertayamum dan zhuhur.

3. Namun jika ia bertayammum dari janabah, kemudian ia menjumpai air maka
ia wajib untuk mandi.[6]

4. Apabila seseorang bernadzar untuk menyembelih unta untuk mendekatkan
diri kepada Allâh Azza wa Jalla , namun ia tidak mendapatakan unta, lalu ia
menyembelih tujuh ekor kambing sebagai gantinya, maka itu diperbolehkan.
Dan kambing tersebut diberi status hukum yang sama dengan yang digantikan.
Demikian pula sebaliknya.

5. Apabila seseorang tidak mampu ruku' dan sujud saat shalat, maka ia boleh
untuk berisyarat sebagai pengganti dari ruku' dan sujud. Dan mestinya
isyarat untuk sujud lebih rendah daripada isyarat ruku'. Jika ia mampu
membungkukkan punggungnya untuk ruku' dan meletakkan keningnya di lantai
untuk sujud, maka itulah yang wajib baginya dan tidak boleh diganti dengan
isyarat.

6. Seorang jama'ah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran, wajib
baginya untuk menyembelih hadyu, yaitu binatang ternak yang disembelih pada
hari nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjah). Akan tetapi jika ia tidak mampu,
maka ia boleh mengerjakan penggantinya yaitu berpuasa sepuluh hari, yaitu
tiga hari dilaksanakan pada masa haji dan tujuh hari setelah ia pulang ke
daerah asal.[7]

7. Hukum dalam ibadah haji adalah dikerjakan oleh orang yang bersangkutan
tanpa diwakilkan. Namun, jika fisiknya tidak memungkinnya berangkat haji,
misalnya lumpuh, sementara ia hartanya cukup untuk ibadah haji, maka ia
bisa mewakilkannya ke orang lain untuk menghajikannya. Ini adalah pengganti
dari melaksanakan haji dengan badannya sendiri.

8. Seseorang yang melanggar sumpahnya wajib baginya untuk membayar kaffârah
sumpah, yaitu dengan memilih salah satu dari beberapa opsi yang ditetap
syari'at seperti memberikan makanan sepuluh orang miskin, atau memberikan
pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak.[8] Ia boleh memilih
salah satu dari ketiga hal tersebut. Namun, jika ia tidak mampu mengerjakan
salah satunya, maka ia boleh mengerjakan penggantinya yaitu berpuasa selama
tiga hari. Ia tidak boleh membayar kaffarah dengan puasa tiga hari kecuali
jika memang tidak mampu mengerjakan salah satu dari tiga opsi di atas.

9. Berkaitan dengan kaffarah zhihar.[9] Seseorang tidak diperbolehkan
memilih kaffârah urutan kedua kecuali jika ia tidak mampu mengerjakan
kaffârah urutan pertama. Karena kaffarah zhihar bersifat tartib (urutan).
Sehingga seseorang tidak boleh mengerjakan puasa dua bulan berturut-turut
jika ia mampu untuk membebaskan seorang budak. Karena posisi puasa dua
bulan berturut-turut sebagai badal (pengganti) dari membebaskan budak.

Wallahu a'lam.[10]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Syarh Manzhûmati Ushulil Fiqh wa Qawâ'idihi. Syaikh Muhammad bin
Shalih al-‘Utsaimin. Cet. 1. Tahun 1426 H. Dar Ibni al-Jauzi. Damam. Hlm.
298.
[2]. Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 1/241, al-Mudawwanah 1/42, al-Umm 1/39,
Majmû' al-Fatâwâ 21/353, dan al-Inshâf 1/263.
[3]. HR. Ahmad (5/180), Abu Dâwud, no. 332; Tirmidzi, no. 124, dan Nasâ-i
no. 322. Dari Abu Dzar z .
[4]. Lihat Taudhîhul Ahkâm. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam. Cet.
Ke-5. 1423 H/2003 M. Maktabah al-Asadi. Makkah al-Mukarramah. Hlm. 423.
[5]. Lihat Talqîhul Afhâm al-'Aliyyah bi Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah.
Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa'idan. Kaidah Kelima.
[6]. Sebagaimana disebutkan dalam HR. Bukhâri no. 337, Muslim no. 312,
Ahmad (5/180), Abu Dâwud no. 232, Tirmidzi no. 124, dan Nasa-i no. 322.
[7]. Sebagaimana dijelaskan dalam. al-Baqarah/2:196.
[8]. Kaffârah sumpah dijelaskan dalam al Mâidah/5:89.
[9]. Zhihâr adalah jika seorang suami menyatakan bahwa isterinya haram
untuknya, dengan mengatakan, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku", atau
ucapan semisalnya. Seorang suami yang telah menzhihar isterinya, lalu ingin
kembali kepadanya maka ia harus membayar kaffârah dengan membebeskan
seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan
kepada enam puluh orang miskin sebagaimana disebutkan dalam
al-Mujâdilah/58:3-4. (Lihat Minhâjul Muslim. Syaikh Abu Bakr Jabir
al-Jazairi. Tahun 2002 M. Dar Ibnu al-Haitsam. Kairo. Hal. 358).
[10]. Diangkat dari kitab al-Qawâ'id wal Ushûlul Jâmi'ah wal Furuq wat
Taqâsîmil Badî'ah an-Nâfi'ah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di.
Tahqiq Syaikh Dr. Khalid bin Ali bin Muhammad al-Musyaiqih. Cetakan kedua.
1422 H/2001 M. Dar al-Wathan li an-Nasyr. Riyadh. Hlm. 80. Dengan beberapa
tambahan dari referensi lainnya

Kirim email ke