AKAD DAN RUKUNNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
http://almanhaj.or.id/content/3621/slash/0/akad-dan-rukunnya-dalam-pandangan-islam/

Manusia telah mengenal ihwal akad sejak dahulu kala. Bukan suatu hal yang
aneh, jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus
dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu berikutnya. Namun belum
diketahui secara pasti bagaimana pemikiran untuk mengadakan transaksi itu
muncul dan faktor dominan yang melatarbelakanginya. Semua yang diungkap
dalam masalah ini hanyalah perkiraan semata.

Sebagian pakar ekonomi memandang bahwa transaksi yang dikenal pertama kali
yaitu barter tunai. Yaitu ketika butuh sesuatu, ia menukar barang miliknya
dengan barang orang lain yang dia butuhkan. Kemudian transaksi ini
mengalami perkembangan sesuai dengan keonsep pemikiran dan agama yang
berkembang pada suatu masyarakat, sampai Islam membawa konsep akad
transaksi yang indah dan istimewa.

URGENSI AKAD DALAM HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
Manusia sebagai makhluk sosial pasti butuh pada orang lain untuk memenuhi
kebutuhannya. Ini berarti, setiap orang pasti butuh untuk hidup bersama
dengan orang disekelilingnya. Allâh yang Maha Pengasih dan Maha Tahu
memberikan anugerah kepada manusia dengan menciptakan alam semesta untuk
mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ
بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٢﴾
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ
ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Allâh-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal berlayar
padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian
karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia menundukkan untukmu
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat)
dari-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Allâh) bagi kaum yang berfikir.
[al-Jâtsiyah/45:12-13]

Setiap orang mendapatkan rezeki dan kemudahan yang berbeda-beda. Dan apa
yang sudah menjadi milik orang, maka itu tidak boleh direbut atau diambil
kecuali dengan transaksi yang dibenarkan syari'at. Khususnya yang terkait
dengan pengelolaan dana (harta). Akad atau transaksi itu teramat penting.
Transaksi inilah yang mengatur hubungan antar pihak yang terlibat.
Transaksi itu juga yang mengikat hubungan antara kedua transaktor sejak
akad dimulai sampai masa berlakunya habis.

Warisan ilmu fikih yang kita miliki memuat berbagai rincian dan penetapan
dasar-dasar berbagai macam akad tersebut sehingga tujuan akad bisa
terealisasi dan memenuhi kebutuhan umat.

Semakin jelas rincian dan kecermatan dalam membuat transaksi, maka peluang
konflik dan pertentangan yang mungkin timbul di masa mendatang semakin
kecil. Dari sini, seorang muslim mestinya tertantang untuk serius
memperhatikan masalah transaksi, mulai dari menyusun konsep, managemen dan
mensukseskannya. Karena Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Mâidah/5:1]

Oleh sebab itu, sangat diperlukan penjelasan umum tentang hukum-hukum yang
berkaitan dengan transaksi, terutama saat berbagai transaksi menggiurkan
bermunculan seperti jamur di musim hujan. Antusias masyarakat luas dan
respon positip mereka telah mengecoh banyak kaum Muslimin untuk ikut andil.
Padahal seharusnya sebagai seorang Muslim, kita harus melihat dan
menimbangnya dengan aturan agama kita. Jika tidak bertentang dengan prinsip
agama dan berminat, baru ikut andil. Jika bertentangan, maka tinggalkanlah
meski nafsu sangat menginginkannya.

DEFENISI AKAD (TRANSAKSI)
Secara bahasa, kata “akad” berasal dari bahasa arab al-‘Aqd yang
dipergunakan dalam banyak makna, yang keseluruhannya kembali ke makna
ikatan atau penggabungan dua hal[1] .

Bila kita memperhatikan pernyataan dan pendapat Ulama ahli fikih seputar
definisi akad, kita dapati bahwa akad itu memiliki dua makna yaitu makna
umum dan makna khusus. Dalam maknanya yang umum, akad adalah semua komitmen
yang ingin dilaksanakan oleh manusia dan menimbulkan hukum syar’i.[2]

Pengertian ini mencakup semua jenis komitmen, baik yang berasal dari dua
pihak atau lebih seperti akad jual-beli, sewa-menyewa dan akad nikah serta
yang sejenisnya; ataupun komitmen yang berasal dari satu pihak saja,
seperti akad sumpah, nadzar, talak, akad memberikan hadiah, shadaqah dan
lain-lainnya, termasuk komitmen pribadi untuk melaksanakan semua kewajiban
agama dan meninggalkan semua larangan dalam agama.

Menurut para ahli tafsir, makna inilah yang terkandung dalam firman Allâh
Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Mâidah/5:1]

Ibnul Arabi rahimahullah menyatakan, "Ikatan transaksi (akad) terkadang
berhubungan dengan Allâh, terkadang dengan manusia dan terkadang dengan
lisan serta terkadang dengan perbuatan."[3]

Bahkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memasukkan komitmen untuk
membebaskan budak, akad wala’, ketaatan, nadzar dan sumpah dalam kategori
akad. Bahkan beliau juga menyebut kesepakatan damai antara kaum Muslimin
dan orang-orang kafir sebagai akad.[4]

Pengertian akad secara umum ini digunakan para Ulama ahli fikih ketika
menjelaskan hukum-hukum umum yang melekat pada suatu akad.

Sedangkan akad dalam maknanya yang khusus, didefinisikan oleh para Ulama
dengan beragam definisi yang hampir sama. Semua definisi itu tercakup dalam
pengertian berikut, yaitu :

رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ
مَشْرُوْعٍ

(akad adalah) transaksi yang ditandai dengan îjâb[5] dan qabûl[6] atau yang
mewakili keduanya yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at.[7]

Definisi akad dalam maknanya yang khusus inilah yang langsung terfahami
sebagai definisi akad dalam fikih muamalat maliyah.

RUKUN-RUKUN AKAD (TRANSAKSI)
Sebelum membahas rukun akad, perlu diketahui bahwa pembahasan ini berkenaan
langsung dengan akad atau transaksi dalam maknanya yang khusus bukan yang
umum.

Dalam maknanya yang khusus, akad memiliki tiga rukun yaitu dua pihak yang
melakukan akad (al-âqid), obyek akad (mahallul ‘aqd), serta pelafalan
(shighah) akad. Berikut perinciannya

Pertama : Dua Pihak Yang Melakukan Akad (Transaktor).
Maksudnya adalah dua orang yang terlibat langsung dalam transaksi. Kedua
orang ini harus memenuhi syarat sehingga transaksinya dianggap sah.
Syarat-syarat tersebut adalah :

a). Rasyîd (mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk untuk dirinya).
Ini ditandai dengan akil baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang
yang tercekal karena dianggap ediot atau bangkrut total, jika melakukan
akad maka akadnya tidak sah.

b). Sukarela dan tidak terpaksa. Akad yang dilakukan dibawah paksaan tidak
sah.

c). Akad itu dianggap berlaku dan berkekuatan hukum, apabila tidak memiliki
khiyâr (hak pilih/opsi). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan
persyaratan), khiyar ‘aib dan sejenisnya. [8]

Kedua : Obyek Akad (Mahallul Aqd/ al-Ma’qûd ‘alaihi).
Sesuatu yang menjadi obyek akad, terkadang berupa harta benda, barang dan
terkadang non barang atau berupa manfaat (jasa). Misalnya barang yang
dijual dalam akad jual beli, atau yang disewakan dalam akad sewa-menyewa
dan sejenisnya.

Obyek ini juga harus memenuhi syarat, baru dikatakan akadnya sah.
Syarat-syarat itu adalah :

1. Obyek akad adalah suatu yang bisa ditransaksikan sesuai syariat. Syarat
ini disepakati para Ulama fikih. Penulis Bidâyatul Mujtahid (2/166), Ibnu
Rusyd rahimahullah mengatakan, "(Jika obyek akad itu) barang, maka
(syaratnya adalah) boleh diperjual-belikan. … sedangkan (jika obyek akad
itu adalah) manfaat (jasa) maka harus dari sesuatu yang tidak dilarang
syari'at. Dalam masalah ini, ada beberapa masalah yang telah disepakati dan
ada yang masih diperselisihkan. Diantara yang sudah disepakati (oleh para
Ulama') adalah batalnya akad sewa-menyewa atas semua manfaat (jasa) yang
digunakan untuk sesuatu yang zatnya haram. Demikian juga semua manfaat
(jasa) yang diharamkan oleh syariat, seperti upah menangisi jenazah dan
upah para penyanyi. Berdasarkan ini, apabila obyek akad itu tidak bisa
ditransasikan secara syariat, maka akadnya tidak sah. Misalnya pada akad
Mu’awadhah (transaksi bisnis), maka yang menjadi obyek haruslah barang yang
bernilai, sepenuhnya milik transaktor dan tidak terkait dengan hak orang
lain. Berdasarkan ini, para Ulama ahli fiqih melarang beberapa bentuk
transaksi berikut :

a). Jika obyek akadnya adalah manusia yang merdeka (non budak), karena
orang yang merdeka bukan harta, sehingga tidak boleh diperjualbelikan dan
tidak boleh dijadikan jaminan hutang.

b). Jika obyek akadnya adalah sesuatu yang najis, seperti bangkai, anjing
dan babi. Juga semua barang yang suci yang berubah menjadi najis yang tidak
mungkin disucikan lagi, seperti cuka, susu dan benca cair lainnya yang
terkena najis. Namun jika bisa dibersihkan, maka itu boleh dijadikan
sebagai obyek akad.

c). Jika obyeknya adalah barang yang tidak dapat dimanfaatkan, baik yang
tidak dapat dimanfaatkan dalam bentuk nyata, seperti serangga atau tidak
dapat dimanfaatkan karena dilarang syariat, seperti alat musik.[9]

Karena fungsi legal dari suatu komoditi menjadi dasar nilai dan harga
komoditi tersebut. Komoditi yang tidak berguna ibarat barang rongsokan yang
tidak dapat dimanfaatkan. Atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang
diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat
jadikan obyek akad.[10]

2. Obyek akad itu ada ketika akad dilakukan.

3. Obyek transaksi bisa diserahterimakan. Barang yang tidak ada atau ada
tapi tidak bisa diserahterimakan, tidak sah dijadikan sebagai obyek akad.

4. Jika obyeknya adalah barang yang diperjualbelikan secara langsung, maka
traksaktor harus mengetahui wujudnya. Dan harus diketahui ukuran, jenis dan
kriterianya, apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan transaktor
namun barang tersebut tidak ada di lokasi transaksi, seperti dalam jual
beli as-Salam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
,"Barangsiapa yang melakukan jual beli As-Salm, hendaknya ia menjual
barangnya dalam satu takaran yang jelas atau timbangan yang jelas, dalam
batas waktu yang jelas.."

Ketiga : Kalimat Transaksi (shighat al-Akad)
Yang dimaksudkan adalah ungkapan atau yang mewakilinya yang bersumber dari
transaktor untuk menunjukkan keinginannya terhadap keberlangsungan
transaksi dan sekaligus mengisyaratkan keridhaannya terhadap akad tersebut.
Para Ulama ahli fiqih membahasakannya dengan îjâb dan qabûl (serah
terima)[11] , namun mereka berbeda pendapat tentang definisi ijâb dan
qabûl. Menurut madzhab hanafiyyah, ijâb adalah kalimat transaksi yang
diucapkan sebelum qabûl, baik bersumber dari pihak pemilik barang (dalam
akad jual-beli, sewa-menyewa) ataupun bersumber dari pembeli (jika dalam
akad jual beli).

Sementara menurut jumhur Ulama, îjâb adalah statemen penyerahan dan qabûl
adalah statemen penerimaan. Sehingga menurut jumhur Ulama, ijâb itu
mestinya diucapkan oleh orang pemilik barang pertama, seperti penjual,
pemberi sewaan, wali calon isteri dan lain sebagainya. Dan qabûl karena dia
adalah penerimaan, maka msertinya berasal dari orang yang akan menjadi
pemilik kedua, seperti pembeli, penyewa, calon suami dan lain sebagainya.
Jadi, pemilik pertama yang mengucapkan ijâb sementara calon pemilik kedua
yang mengucapkan qabûl.

Pada dasarnya ketika seseorang hendak mengungkapkan keinginannya, maka yang
dia pergunakan adalah untaian kata-kata. Sehingga lafazh dan untaian
kata-kata adalah cara utama dalam mengungkapkan keinginan. Namun ini
terkadang bisa diwakili dengan yang lainnya seperti isyarat, tulisan, surat
dan saling memberi dan lain sebagainya. Oleh karena itu shighat (kalimat
transaksi) ini dapat dilakukan dengan dua cara :

1. Dengan shighat qauliyah (ucapan lisan). Ini yang dinamakan îjâb Qabûl.
Ijâb qabûl ini dapat diwujudkan dengan tulisan atau utusan perwakilan.
Apabila seorang menulis kepada pihak kedua lalu mengirimnya dengan faks
atau mengirim orang untuk membawa faktur penjualan lalu pihak kedua
menerimanya di majlis akad maka akad jual beli itu sah.

Dalam ijâb qabûl disyaratkan beberapa syarat diantaranya :
a). Ada relevansi antara qabûl dan îjâb [12] dalam masalah ukuran,
kriteria, pembayaran dan tempo. Jika tidak relevan, maka akad itu tidak
sah. Misalnya, penjual menyatakan, "Saya jual rumah ini seharga 300 juta.",
lalu pembeli menjawab, "Saya terima rumah ini seharga 250 juta." , maka
akad seperti ini tidak sah.

Apabila qabûl menyelisihi kandungan îjâb maka akad atau transaksinya tidak
sah.

Namun bila qabûl menyelisihi îjâb demi kebaikan orang yang mengucapkan îjâb
maka para Ulama menyatakannya sebagai akad yang sah. Misalnya, seorang wali
mengucapkan îjâb dengan menyatakan, “Saya nikahkan engkau dengan anak saya
dengan mahar 50 ribu dolar”. lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam
qabulnya, "Saya terima nikahnya dengan mahar 100 ribu dolar”. Akad ini bisa
diterima dan sah karena isinya mendatangkan kemaslahatan bagi pengijâb.
Bahkan ini semakin menunjukkan keridhaan pihak penerima.

b). Ijâb dan qabûl bersambung dan ini terwujud dalam satu majlis atau dalam
satu lokasi. Karena îjâb itu hanya bisa dianggap bagian dari transaksi bila
ia bersambung dengan qabûl. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut
disesuaikan dengan kondisi jaman. Dalam kondisi tertentu, akad bisa
berlangsung melalui pesawat telpon, kecuali akad nikah, akad jual beli
salam dan beberapa akad lainnya yang tidak bisa via telepon. Ketika akad
dilakukan via telepon, maka lokasi akad adalah masa berlangsungnya
percakapan via telpon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan line
telpon masing tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam
lokasi transaksi.

Terkait dengan syarat ijâb dan qabûl harus bersambung dan terjadi dalam
satu majlis, ada beberapa akad yang diperkecualikan, karena tidak bisa dan
bukan menjadi syarat, misalnynya:

• Akad wasiat (transaksi wasiat). Ijâb dalam akad ini dilakukan saat
pemberi wasiat masih hidup dan qabûl dari pihak penerima wasiat tidak akan
dianggap kecuali setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Akad wasiat
menjadi tidak sah apabila serah terima barang yang diwasiatkan dilakukan di
majlis îjâb atau setelahnya selama pemberi wasiat masih hidup.[13]

• Akad Washâyah yaitu akad penyerahan wewenang setelah kematian orang yang
memiliki kewenangan tersebut. Seperti untuk melunasi hutang, mengembalikan
barang titipan. Orang yang diberi wewenang dinamakan washiy dan seseorang
tidak anggap washiy kecuali setelah yang memberikan wewenang itu meninggal.
Karena dalam akad washâyah tidak disyaratkan îjâb dan qabûl itu dalam satu
majlis.[14]

• Akad Wakalah.

c). Antara îjâb dan qabûl tidak diselingi jeda waktu lama yang
mengisyaratkan ketidakinginan salah satu pihak.
Tidak ada indikasi yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari
pihak kedua merupakan syarat, karena jika indikasi itu ada, maka bisa
membatalkan îjâb. Kalau beberapa saat setelah ada indikasi penolakan itu
baru ada qabûl, maka qabû itu sudah tidak berguna lagi. Karena tidak
terkait lagi dengan îjâb sebelumnya secara tegas.

d). Kedua belah pihak mendengar ucapan îjâb qabûl. Apabila jual beli
menggunakan saksi maka pendengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli
tersebut.

e). Ijâb masih berlaku sampai ada qabûl dari pihak kedua. Kalau pihak
pertama telah menarik îjâbnya, lalu setalah itu ada qabûl, maka qabûl
seperti ini dianggap qabûl tanpa îjâb dan tidak diperhitungkan.

2. Dengan shighatul fi’liyah (dengan perbuatan) dinamakan juga al-mu’athah
yaitu serah terima tanpa ucapan. Seperti orang yang membeli barang yang
sudah jelas harganya lalu ia ambil barang dan menyerahkan uang pembayaran.
Ini sering terjadi di supermarket dan toko-toko zaman ini. Demikian juga
aktifitas jual beli via bursa efek, dimana akad transaksi terjadi dalam
hitungan menit bahkan detik dengan aturan dan sisitem yang telah disepakati
perusahan dan orang-orang yang bertransaksi untuk menunjukkan keridhaan.
Maka ini semua sah apabila sudah ada nota kesepakatan antara perusahaan
yang terkait dengan penjual dan pembeli atas satu sistem yang mengungkapkan
keridhaan semua pihak. Seperti nomor kartu visa via internet.

Demikian sebagian pembahasan tentang transaksi dan rukunnya dalam islam
semoga bermanfaat.

Referensi :
1. Al-Mughni karya Ibnu Quddâmah.
2. Raudhatuth Thâlibîn karya Imam an-Nawawi
3. Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab karya imam an-Nawawi
4. Aqsâmul Uqûd fil Fiqhil Islâmi, karya Hanân bintu Muhammad Husein
Jastaniyah
Dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1431H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Ikatan itu sendiri bisa bermakna kongkrit. Itulah makna sebenarnya.
Seperti dalam bahasa Arab, "aqadtu al-habl" yakni saya buhul dan saya
hubungkan antara dua ujungnya. Namun ikatan juga bisa bermakna abstrak
seperti ikatan jual-beli.
[2]. Aqsâmul Uqûd 1/43
[3]. Ahkâmul Qur`ân, 2/526
[4]. Lihat al-Qawâ'idun Nûrâniyah, hlm. 73.
[5]. Ungkapan penyerahan dari pihak pertama, misalnya, "Saya menjual barang
ini kepada anda"
[6]. Ungkapan penerimaan dari pihak kedua, misalnya, "Saya beli barang anda"
[7]. Lihat at-Ta’rîfât karya al-Jurjâni, hlm. 166
[8]. Tentang khiyaar telah kami sampaikan dalam rubrik fikih majalah
Assunnah edisi 12/Thn.XIII/Rabiul Awwal 1431H/Maret 2010M dan edisi 01/Thn
XIV/Rabiul Tsani 1431/April 2010M
[9].Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab karya imam an-Nawawi, 9/238-240.
[10]. Yang perlu diingat di sini, bahwa satu barang dikatakan bermanfaat
atau tidak, itu bisa berubah melalui perkembangan jaman. Sampah misalnya,
dahulu dianggap sebagai barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan.
Namun dalam kehidupan modern sekarang ini, sampah dapat digunakan dalam
produksi pupuk dan sejenisnya. Maka komoditi ini tidak lagi dianggap
sebagai barang rongsokan.
[11]. Aqsâmul Uqûd 1/59
[12]. Lihat Raudhatuth Thâlibîn karya Imam an-Nawawi, 3/342
[13]. Lihat al-Mughni 6/444
[14]. Lihat al-Mughni 6/467

Kirim email ke