Ajaran-ajaran Madzhab Syafi'i Yang Ditinggalkan Oleh Sebagian Pengikutnya 4
- Haramnya Rokok

*
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/445-ajaran-ajaran-madzhab-syafi-i-yang-dilanggar-oleh-sebagian-pengikutnya-4-haramnya-rokok
*

*KEEMPAT : HARAMNYA ROKOK*

Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa
rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena
hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk
merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat
merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok
!!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau
saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan
materi pengajian dengan baik ??!!".

Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah
satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.


Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz
dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan
masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba
memperbanyak kebulan asap rokok ??!!

Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh
sebagian kiyai. Simak berikut ini :

*((INILAH.COM, Jakarta - Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai
melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara
tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.*

"Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu
dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai," kata Pimpinan Ponpes
KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di
Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).

Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi
dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan
tercium adalah bau rokok.

"Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap
ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan
surga dianggap kiai-kiai haram," ujarnya…)) (silahkan lihat di
http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI
)


          Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah),
maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk
meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah
sebaliknya !!!

Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi
ternyata banyak ulama syafi'iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman
rokok !!!

Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih
klasik dari madzhab Syafi'iyah, karena memang rokok munculnya belakangan.
Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin
(belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma
syafi'iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu
'Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061,
Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada
tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi'iyah ini jelas menyatakan akan
haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :

*(1) Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i* (wafat 1057 H)
rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok
yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ
الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)

Beliau berkata dalam kitab tersebut :

وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات،
وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله،
ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو
أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ

"Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari
perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok
mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok.
Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena
semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal
dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita
Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)

*(2) Syihabuddin Ahmad Al-*Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah,
beliau berkata :

"Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan
untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung
pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk
dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah
dukhon (rokok) yang sudah mashyur". Dan demikianlah hukum rokok, karena
rokok membuka saluran-saluran tubuh dan *memudahkannya untuk menerima
penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan*. Karenanya timbul keriputnya
kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang
bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan.
Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan
peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih
memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi
oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi
1/69)

Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal
dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa
menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib
'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).

Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh
Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang
dihirup oleh paru-paru??!

*(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi* (wafat 1221 H)
rahimahullah, beliau berkata :

Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan *diharamkan apa yang
memudorotkan badan* atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang
masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya
bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran
tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i
berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya
tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"

(Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil
Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan
pertama 1417)

*(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy* (wafat 1061 H) rahimahullah,
beliau berkata :

والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه
لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة
أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر

"Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus
pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka
meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan
dan dia haram hukumnya…

Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi
jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa
kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa
besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa
Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)

*(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H)* rahimahullah, beliau
berkata :

"Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf
sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu
haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran
tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan.
Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa
jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang
aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan
pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang
telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.

Guru kami Al-Baabili berkata, *"Mengisap rokok adalah halal, dan
keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat
(buruk) yang datang". Guru kami berkata, "Rokok tidaklah haram dan tidak
pula makruh"*. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi" (Haasyiyah
al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj
1/170)

Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi'iyah yang
memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada
dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada
haramnya rokok.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak
halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh
pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang
bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang
pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para
dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang
bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya
rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan
bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di
http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html)



*DALIL HARAMNYA ROKOK*

Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan
ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi.
Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu
tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak
tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.

Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :

*Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh*

          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang
rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung
dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya
angka kematian akibat konsumsi rokok.

Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan
dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.

Allah berfirman :

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

*"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"* (QS
Al-Baqoroh : 195)

Allah juga berfirman :

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

*"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu"* (QS An-Nisaa' : 29)

Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memberi
kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

*"Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka
racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam
kekal selama-lamanya"* (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)

Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya
adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita
merusaknya seenaknya.


*Kedua : Merokok mengganggu orang lain*

          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu
orang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

*"Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan
lisan dan tangannya"* (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)

Nabi juga bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

*"Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang
lain"* (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)

Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara
betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka
tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak
memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya.
Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang
batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup
sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.

Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang
perokok sholat berjama'ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut
sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak
kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar,
kekhusyu'an pun lari terbirit-birit !!!

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh
masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak
ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya
manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu.


*Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)*

          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja
maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan
yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh
para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa
sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan
bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan
dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ
أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ
فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ
جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia
ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2)
tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) *Tentang hartanya dari mana
ia memperolehnya dan kemana ia habiskan*, dan (4) Tentang tubuhnya kemana
ia gunakan"

Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan
uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, "Untuk beli rokok yaa
Allah" ??!!


*Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang
buruk*

Allah berfirman :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ
مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

*"(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,
yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk"* (QS Al-A'roof : 157)

Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok
adalah suatu yang buruk..!!

-         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya
bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!

-         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!

-         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…

-         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya

Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak
merokok lalu mengucapkan "Bismillah…", dan tidak seorang perokokpun yang
setelah merokok lalu mengucapkan "Alhamdulillah".

Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet
sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut
sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet
sehingga betah dalam waktu yang lama !!??

Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok,
diantaranya :

-         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang
telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.

-         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena
sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik
rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur

-         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang
seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk
membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja

-         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya
mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi,
pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan
menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung

-         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya
yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi

-         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order
untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung



Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Kirim email ke