From: [email protected]
Date: Tue, 21 May 2013 15:14:36 +0000
apakah ibu hamil ƔǟΩƍ sedang mengandung 6 bulan di wajibkan berpuasa ramadhan ?
Mohon bantuanya agar di beri jawaban...
@amed
phone: 08-1314-220923

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena 
jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan 
kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan 
berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah?


Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi :

 

1. Wanita sedang hamil atau menyusui, yang takut terhadap keselamatan dirinya 
dan anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, juga termasuk yang 
mendapat keringanan untuk berbuka. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali 
fidyah.

 

Wanita sedang hamil atau menyusui, yang takut terhadap keselamatan dirinya dan 
anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, juga termasuk yang mendapat 
keringanan untuk berbuka. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali fidyah. 
Demikian ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ishaq. Dalilnya ialah firman Allah, 
yang artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar 
fidyah (jika mereka tidak puasa), (yaitu) memberi makan seorang miskin. 
[Al-Baqarah : 184].

Ayat ini dikhususkan bagi orang tua yang sudah lemah, orang sakit yang tidak 
kunjung sembuh, orang hamil dan menyusui jika keduanya takut terhadap 
keselamatan dirinya atau anaknya. Karena ayat di atas telah dinasakh oleh ayat 
yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdulah bin Umar dan Salamah bin 
Al Akwa':

كُنَّا فِيْ رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ 
أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِيْنِ
حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْ.

"Kami dahulu pada bulan Ramadlan dimasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam yang mau berpuasa, boleh dan yang tidak bepuasa juga boleh, tapi 
memberikan makan kepada satu orang miskin, sampai turun ayat (yang artinya) 
"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, 
maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, -QS Al Baqarah ayat 185-
,
Akan tetapi Ibnu Abbas berpendapat, bahwa ayat tersebut tidak dinasakh 
(dihapus). Ayat ini khusus bagi orang-orang tua yang tidak mampu berpuasa, dan 
mereka boleh memberi makan satu orang miskin setiap hari. (Lihat perkataannya 
yang diriwayatkan Ibnul Jarut, Baihaqi dan Abu Dawud dengan sanad shahih). 
Pendapat ini dikuatkan juga oleh hadits Mu'adz bin Jabal, ia berkata:

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ 
ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَيَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَأَنْزَلَ 
اللَّهُ تَعَالَى كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ 
قَبْلِكُمْ إِلَى قَوْلِهِ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَ صَامَ 
وَمَنْ شَاءَ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ 
وَهَذَا حَوْلٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ 
فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى أَيَّامٍ أُخَرَ فَثَبَتَ الصِّيَامُ عَلَى مَنْ شَهِدَ 
الشَّهْرَ وَعَلَى الْمُسَافِرِ أَنْ يَقْضِيَ وَثَبَتَ الطَّعَامُ لِلشَّيْخِ 
الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ اللَّذَيْنِ لَا يَسْتَطِيعَانِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Rasulullah setelah datang ke Madinah memulai puasa tiga hari 
setiap bulan dan puasa hari Asyura, kemudian Allah turunkan firmanNya " Wahai 
orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kelian berpuasa..." sampai pada 
firmanNya "...memberi makan.". Ketika itu, siapa yang ingin berpuasa, dia 
berpuasa. Dan yang ingin berbuka (tidak puasa), bisa menggantinya dengan 
memberi makan satu orang miskin. Ini selama satu tahun. Kemudian Allah 
menurunkan lagi ayat yang lain "Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya Al 
Qur'an ..." sampai pada firmanNya "..di hari yang lain ..". Maka puasa tetap 
wajib bagi orang yang mukim (tidak safar) pada bulan tersebut, dan bagi musafir 
wajib mengqadha puasanya, dan menetapkan pemberian makanan bagi orang-orang tua 
yang tidak mampu untuk berpuasa ... . " [HR Abu Dawud, Baihaqi dan Ahmad].

Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan Salim Al 
Hilali dalam Shifat Shaum Nabi, lihat halaman 80-84.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0/amalan-puasa-ramadhan/

 

Wanita Hamil Dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa 
atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka 
berdua untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah tetapi mereka 
tidak wajib mengqadha’. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyalahu anhuma, 
bahwasanya dia berkata, “Diberikan keringanan kepada orang yang sudah tua dan 
wanita tua yang lemah dalam hal tersebut, sedang keduanya sanggup berpuasa 
untuk tidak berpuasa jika mereka mau dan memberi makan orang miskin setiap hari 
serta tidak ada kewajiban qadha' atas keduanya. Kemudian hukum ini dinasakh 
dengan ayat ini: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan itu (Rama-dhan), maka hendaklah 
dia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Dan telah ditetapkan bagi orang yang sudah tua dan wanita tua yang lemah, jika 
keduanya tidak mampu berpuasa. Juga bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, 
jika keduanya khawatir, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi 
makan seorang miskin setiap hari.”[7]

Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Jika 
wanita yang sedang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang 
menyusui khawatir akan anaknya di saat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka 
berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari 
hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha' puasa.”[8]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1636/slash/0/kepada-siapa-puasa-diwajibkan/

 

2. Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat [9]. Beliau 
(Syaikh Ibnu 'Utsaimin) mengatakan, seorang wanita, jika dia menyusui atau 
hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka dia 
berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, dia berkata, Rasulullah 
telah bersabda:

إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى 
وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari 
musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa". [HR Al Khamsah, 
dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk 
mengqadha' dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah 
hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.[10]

Pendapat ini, juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah, sebagaimana akan kami 
kutip nash fatwa tersebut dibawah ini.

Pertanyaan Yang Ditujukan Kepada Lajnah Daimah.
Soal : Wanita hamil atau wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya 
atau terhadap anaknya pada bulan Ramadhan dan dia berbuka, apakah yang wajib 
baginya? Apakah dia berbuka dan membayar fidyah dan mengqadha'? Atau apakah dia 
berbuka dan mengqadha', tetapi tidak membayar fidyah? Atau berbuka dan membayar 
fidyah dan tidak mengqadha'? Manakah yang paling benar di antara tiga hal ini?

Jawab : Apabila wanita hamil, dia khawatir terhadap dirinya atau janin yang 
dikandungnya jika berpuasa pada bulan Ramadhan, maka dia berbuka, dan wajib 
baginya untuk mengqadha' saja. Kondisinya dalam hal ini, seperti orang yang 
tidak mampu untuk berpuasa, atau dia khawatir adanya madharat bagi dirinya jika 
berpuasa. Allah berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya untuk 
mengganti dari hari-hari yang lain".

Demikian pula seorang wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya 
ketika menyusui anaknya pada bulan Ramadhan, atau khawatir terhadap anaknya 
jika dia berpuasa, sehingga dia tidak mampu untuk menyusuinya, maka dia berbuka 
dan wajib baginya untuk mengqadha' saja. Dan semoga Allah memberikan taufiq.[

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3146/slash/0/fidyah-di-dalam-puasa/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 

 






                                          

Kirim email ke