Berikut ini *ringkasan *"Fatwa MUI Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah" :
*Menimbang:* *1. *Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan bahwa *faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (**menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya*) telah tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur *3. *Bahwa telah ditemukan indikasi di beberapa daerah penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah dari kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan. *4. *Bahwa praktik-praktik penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik horisontal. *5. *Bahwa berdasarkan penelitan saat ini tidak kurang dari 63 lembaga berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis Taklim, 9 organisasi kemasyarakatan, dan 8 Sekolah, atau pesantren yang ditengarahi mengajarkan/menyebarkan faham Syi’ah. *7. *Bahwa diantara ajaran yang dikembangkan oleh *faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah* (*menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait* dan semisalnya) adalah *membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak)* yang sangat berpotensi digunakan untuk melegetimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan prostitusi serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita sehingga bila tidak dicegah akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup tempat-tempat prostitusi. *Memperhatikan :* 1. Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang Faham Syi’ah yang menyatakan bahwa *faham Syi’ah mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah* yang dianut oleh umat Islam di Indonesia. 2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al-Manhaj(Penyamaan Pola Pikir Dalam Masalah-masalah Keagamaan) khususnya butir (4) dan butir (6) yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah perbedaan yang berada di dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan) yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana alaihi wa ashhaby yakni faham keagamaan ahlu al-sunnah wa al-jama’ah (dalam pengertian luas), sedangkan di luar majal al-ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan. 4. Keputusan MUI tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat/menyimpang 5. Telaah terhadap kitab yang menjadi rujukan dari faham syi’ah (ada 6 buku utama yang menjadi acuan ajaran Syi'ah yang dijadikan sbg rujukan, lihat daftarnya di fatwa MUI tsb) Berdasarkan kitab-kitab tersebut dapat diketahui adanya *perbedaan* yang *mendasar dengan ahlu al-sunnah wa al-jama’ah* (dalam pengertian luas) *tidak saja pada masalah furu’iyah tetapi juga pada masalah ushuliyah (masalah pokok dalam ajaran Islam)* diantaranya : -. Hadits menurut faham Syi’ah berbeda dengan pengertian ahlu al-sunnah. Menurut Syi’ah hadits meliputi af’al, aqwal, dan taqrir yang disandarkan tidak hanya kepada Nabi Muhammad Saw tetapi juga para imam-imam Syi’ah. -. Faham syi’ah* meyakini bahwa imam-imam adalah ma’shum seperti para nabi*. -. Faham Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan Imamah termasuk masalah aqidah dalam agama. -. Faham Syi’ah *mengingkari Otentisitas Al-Qur’an* dengan mengimani adanya tahrif al-Qur’an -. Faham Syi’ah *meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an* yakni yang disebut *mushaf Fatimah* -. Syi’ah banyak melakukan penafsiran al-Qur’an yang mendukung faham mereka antara lain melecehkan sahabat Nabi Saw. Misalnya penulis Tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al-Hajj ayat 52 -. Syi’ah *meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah wafatnya Rasulullah Saw,kecuali tiga orang.* -. Faham Syi’ah *meyakini bahwa orang yang tidak mengimani terhadap imam-imam Syi’ah adalah syirik dan kafir* -. Faham Syi’ah *melecehkan sahabat Nabi Saw. Termasuk Abu Bakar ra dan Umar ra.* -. Faham Syi’ah *meyakini bahwa orang yang selain Syi’ah adalah keturunan pelacur* -. Faham Syi’ah *membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah*. -. Ajaran Syi’ah *menghalalkan darah ahlu al-sunah* -. Ajaran Syi’ah *melecehkan Nabi dan Ummul Mu’minin* 6. Ajaran Syi’ah juga mempunyai *doktrin Thinah *(thinat al-mu’min wa al-kafir) yaitu doktrin yang menyatakanan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syi’ah tercipta dari unsur tanah putih sedangkan Ahlu al-sunnah berasal dari tanah hitam. Para pengikut Syi’ah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan perbuatan maksiat dosanya akan ditimpakan kepada pengikut ahlu al-sunnah (yang tersusun dari tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh pengikut Ahlu al-sunnah akan diberikan kepada para pegikut Syi’ah. Doktrin ini merupakan doktrin yang tersembunyi dalam ajaran Syi’ah. (al-Kafi Juz II / Kitab al-Iman, bab thinat al-mu’min wa al-kafir) 16. Berbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli dan para pengamat terkait aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah, faham, pemikiran, dan aktivitasnya diantaranya Pendapat Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa Syi’ah dan Ahlu al-Sunnah tidak mungkin disatukan. 18. Surat Edaran Pengurus Besar Nahdhatul Ulama No:724/A.II.03/10/1997 tentang seruan agar kaum Muslimin memahami secara jelas perbedaan prinsipil antara Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah dengan Syi’ah 24. Telaah terhadap dokumen-dokumen dalam bentuk VCD/CD antara lain yang mengandung hujatan terhadap sahabat nabi, Perayaan Haul Arbain, Arbain Imam Husain, dan Acara Syi’ah di Gereja Bergzicht Lawang. *MEMUTUSKAN* 1. *Mengukuhkan dan menetapkan* keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa *ajaran Syi’ah* (khususnya* Imamiyah Itsna Asyariyah* *atau* yang menggunakan *nama samaran Madzhab Ahlul Bait* dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah *SESAT DAN MENYESATKAN* - Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada ahlul bait Rasulullah Saw. - *Merekomendasikan*: 1. Kepada Umat Islam diminta untuk *waspada* *agar tidak mudah terpengaruh *dengan *faham dan ajaran Syi’ah* (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) 2. Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam 3. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI. 4. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait. 5. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif. 6. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah *dimohon agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang* *karena hal ini* bukan *termasuk * kebebasan beragama tetapi *penodaan agama*. 7. Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional. Lebih lengkapnya silahkan lihat langsung fatwa MUI Jatim tsb. Allahu a'lam... semoga bermanfaat. Sumber ringkasan : http://ashadisasongko.staff.ipb.ac.id/files/2012/04/FATWA-MUI-JATIM-SYIAH-SESAT.pdf 2013/6/3 sartono kasim <[email protected]> > ** > > > SYI'AH MENUNTUT MUI KE PENGADILAN, MARI DUKUNG MUI! > > Masalah besar yang kini sedang dihadapi Majelis Ulama Indonesia (MUI). > Singkat kata, kelompok Syiah Rafidhah sedang berencana mengajukan gugatan > hukum, terkait Fatwa MUI Jawa Timur. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, > MUI dibubarkan, MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar. > > Persidangan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2013 ini. Sebelum persidangan > dilakukan, MUI meminta dukungan kaum Muslimin-Muslimat untuk memperkuat > posisi dan kedudukannya; dari tekanan Syiah Rafidhah. > > Pihak MUI meminta dukungan kita dengan cara: > > 1. Kirimkan email dengan subyek: "Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI > Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah" . > > 2. Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, > dengan alamat email: > > [email protected] > > 3. Dalam isi email, silakan tulis pernyataan dukungan ke MUI. Kalimat atau > isinya terserah saja, asalkan berisi dukungan positif kepada MUI (MUI Jawa > Timur) dalam menetapkan fatwa sesatnya Syiah Rafidhah. > > 4. Bila Anda tidak keberatan, silakan pesan seperti ini dikirimkan ke > kawan-kawan, rekan, kolega, kenalan, dan kaum Muslimin seluas-luasnya. > Jazakumulah khaira wa ahsana jazaa. > > Informasi ini sudah kami konfirmasi ke KH. Cholil Ridwan, dan beliau > membenarkan tentang pentingnya dukungan bagi MUI di atas. > > Sebagaimana Syiah sudah membunuh saudara-saudara kita di Libanon, Suriah, > Irak, dan Iran, maka kita harus saling kerjasama untuk menghadang > manusia-manusia yang dalam sejarahnya lebih kejam terhadap kaum Ahlus > Sunnah daripada orang-orang kafir itu. > > Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. > Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi'ah Imamiyah Itsna > Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan > Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat > gugatan. > > Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto, yang mengaku sebagai > perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota > Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan > Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat. > > semoga kita bisa mendukung upaya pembelaan Ummat ini. Amin Allahumma amin. > __._,_.__ >
