Wa ‘alaikumussalaam warohmatulloohi wabarokaatuh Silakan klik link berikut ini: http://ustadzaris.com/hukum-merapikan-jenggot Atau: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3433-hukum-merapikan-jenggot.html Hukum Merapikan Jenggot oleh: Ustadz Aris
من دون قبضة يعني أقل من قبضة، ذكر ابن عابدين من الحنفية أنه إذا كان قد يأخذ ما دون قبضة فإنه محرم بلا نزاع. والواقع أنه ليس في المسألة نزاع [ممكن المقصود: إجماع] فقد خالف في ذلك بعض المالكية وقالوا إذا كانت اللحية فيها كثرة بحيث يكون وفر ذلك فإنه لا بأس. والذي يظهر لي-والله أعلم- أن ما زاد عن القبضة سائغ والأولي تركهوأما دون القبضة فمحرم. والله أعلم Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi, dosen Sekolah Tinggi Calon Hakim Riyadh KSA, mengatakan: Mengenai hukum merapikan jenggot jika dia kurang dari satu genggam, Ibnu Abidin salah seorang ulama bermazhab Hanafi mengatakan bahwa merapikan jenggot yang kurang dari satu genggam tanggan hukumnya adalah haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Namun realita menunjukkan bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh seluruh ulama. Buktinya sebagian ulama malikiyyah menyelisihi apa yang dikatakan oleh Ibnu Abidin. Mereka mengatakan jika jenggot itu lebat merapikannya [meski belum sampai satu genggam tangan] hukumnya boleh. Pendapat yang tepat tentang hukum merapikan jenggot adalah dengan merinci: Jika jenggot sudah lebih dari satu genggam tangan, boleh dipangkas meski yang lebih baik adalah dibiarkan. Sedangkan jika kurang dari satu genggam, memangkasnya hukumnya adalah haram Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=7Khv-F7zen8&list=UUky9PNmAxTX6iqPDV7-0oZQ&index=13&feature=plcp Hukum Merapikan Jenggot oleh Muhammad Abduh Tuasikal Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman [1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ “Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan Umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat. Bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik: مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4] Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6]. Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq. Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah. Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H www.rumaysho.com ________________________________ [1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224. [3] HR. Bukhari no. 6892. [4] HR. Bukhari no. 5893 [5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225. [7] Idem. ________________________________ From: budi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, 11 June 2013 1:14 PM Subject: [assunnah] Hukum Merapihkan Jenggot Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Apakah ada hadis shahih tentang hukum memotong atau merapikan jenggot..? Jazakumullohu khoir atas jawabannya.
