Wa
‘alaikumussalaam warohmatulloohi wabarokaatuh
 
Silakan
klik link berikut ini: http://ustadzaris.com/hukum-merapikan-jenggot
 
Atau:
 
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3433-hukum-merapikan-jenggot.html
 
 
Hukum Merapikan Jenggot oleh: Ustadz Aris

 من دون قبضة يعني أقل من قبضة، ذكر ابن عابدين من الحنفية  أنه إذا كان قد يأخذ 
ما دون قبضة فإنه محرم بلا نزاع. والواقع
أنه ليس في المسألة نزاع [ممكن المقصود: إجماع]
فقد خالف في ذلك بعض المالكية وقالوا إذا كانت اللحية فيها كثرة بحيث يكون وفر ذلك 
فإنه لا بأس.
والذي يظهر لي-والله أعلم- أن ما زاد عن القبضة سائغ والأولي تركهوأما دون القبضة 
فمحرم. والله أعلم
 
Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi, dosen Sekolah Tinggi Calon Hakim
Riyadh KSA, mengatakan:
Mengenai hukum merapikan jenggot jika dia kurang dari satu genggam, Ibnu
Abidin salah seorang ulama bermazhab Hanafi mengatakan bahwa merapikan jenggot
yang kurang dari satu genggam tanggan hukumnya adalah haram tanpa ada
perselisihan ulama dalam hal ini.
 
Namun realita menunjukkan bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan
yang disepakati oleh seluruh ulama. Buktinya sebagian ulama malikiyyah
menyelisihi apa yang dikatakan oleh Ibnu Abidin. Mereka mengatakan jika jenggot
itu lebat merapikannya [meski belum sampai satu genggam tangan] hukumnya boleh.
 
Pendapat yang tepat tentang hukum merapikan jenggot adalah dengan
merinci:
Jika jenggot sudah lebih dari satu genggam tangan, boleh dipangkas meski
yang lebih baik adalah dibiarkan. Sedangkan jika kurang dari satu genggam,
memangkasnya hukumnya adalah haram
 
Sumber:
http://www.youtube.com/watch?v=7Khv-F7zen8&list=UUky9PNmAxTX6iqPDV7-0oZQ&index=13&feature=plcp
 
 
Hukum Merapikan
Jenggot oleh Muhammad Abduh Tuasikal
 
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan
memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman [1]. Mereka adalah ulama
Hanafiyah dan Hambali.[2] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu 
‘Umar yang
disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ
، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu
‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan Umroh, beliau menggenggam
jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong.” [3] Ulama-ulama
tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah
jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau
riwayatkan.
Untuk
menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.
1. Ibnu
‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan
setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang
memendekkan jenggotnya setiap saat. Bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga
mengkilap bersih.
2.
Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik:
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan
mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau
menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan
memendekkan jenggot.
3. Kita sudah melihat riwayat
dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak
dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur
habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4] Apabila perkataan
atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak
ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang
tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu
membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat.
Dengan
demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya
tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang
memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah
yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6].
Adapun
memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang
membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun
demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1
cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah
alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq.
 
Cuplikan
dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah
Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah.
Panggang-Gunung
Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H
www.rumaysho.com


________________________________

[1] Namun
yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita
memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di
bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka.
[2] Lihat
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224.
[3] HR.
Bukhari no. 6892.
[4] HR.
Bukhari no. 5893
[5] Lihat
Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103.
[6] Lihat
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225.
[7] Idem.
 
 


________________________________
 From: budi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, 11 June 2013 1:14 PM
Subject: [assunnah] Hukum Merapihkan Jenggot



 
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Apakah ada hadis shahih tentang hukum memotong atau merapikan jenggot..?

Jazakumullohu khoir atas jawabannya.


 

Kirim email ke