SHALAT JUM’AT DALAM PANDANGAN FIQH
Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2617/slash/0/jumat-jumlah-dalam-menegakkan-shalat-jumat-kapan-dianggap-mendapatkan-shalat-jumat/
JUMLAH YANG DISYARATKAN DALAM MENEGAKKAN SHALAT JUM’AT
Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan secara
sendirian. Para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri
shalat Jum’at, terbagi menjadi beberapa pendapat.
Pertama : Tidak diadakan, kecuali minimal 40 orang dari orang yang diwajibkan
shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Malik, Syafi’i dan yang masyhur
dalam madzhab Ahmad, dand diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Ubaidillah
bin Abdillah bin Utbah.
Dalilnya sebagai berikut:
- Hadits Ka’ab bin Malik:
أَسْعَدُ بْنِ زُرَارَةَ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ
حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ
كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُون
"As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami
di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang
terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya: “Waktu itu, kalian
berapa?” Dia menjawab,”Empat puluh.”[30]
- Hadits Jabir yang berbunyi:
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ
"Telah lalu Sunnah, bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat
Jum’at."[31]
Kedua : Tidak sah diadakan, kecuali terdapat limapuluh orang. Demikian ini
salah satu riwayat Imam Ahmad dengan hujjah:
- Hadits Abu Umamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam :
عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ
"Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan pada di bawahnya.
(Namun haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang
matruk)."
- Hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah: “Berapa jumlah orang
yang diwajibkan shalat jama’ah padanya?” Abu Hurairah menjawab,”Ketika sahabat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah
mengadakan shalat Jum’at’ [33]. Imam Al Baihaqi berkata,”Telah diriwayatkan
dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak
shahih.” [34]
Pendapat ini lemah, karena dalil-dalilnya dhaif (lemah).
Ketiga : Harus ada dua belas orang dari yang diwajibkan Jum’at. Demikian
madzhab Rabi’ah bin Abdirrahman dan riwayat dalam madzhab Malik. Mereka
berdalil dengan hadits Jabir :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا
يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا
حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at,
lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga
tidak tersisa, kecuali dua belas orang." [35]
Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja,
karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid
setelah menemui mereka.
Keempat : Disyaratkan paling sedikit empat orang. Demikian pendapat masdzhab
Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad, Zufar dan Muhammad bin Al Hasan [36] dengan
berdalil pada firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ
"Mereka menyatakan, bahwa kata amanu adalah bentuk jama’ (plural’s), dan jama
paling sedikit tiga ditambah imam, maka berjumlah empat orang. Ini jelas lemah
dalam pengambilan dalilnya"
Kelima : Disyaratkan paling sedikit tiga orang: seorang khatib dan dua orang
pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf,
Abu Tsaur dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri [37], berdalil dengan
pernyataan di bawah ini:
- Tiga adalah angka terkecil dalam bentuk jama’.
- Hadits Abu Ad Darda’yang berbunyi:
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ
إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ
"Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan
padanya shalat, kecuali syetan akan menguasai mereka".[38]
Mereka menyatakan, shalat yang dimaksudkan disini bersifat umum, meliputi
shalat Jum’at dan yang lainnya. Ini menunjukkan kewajiban shalat Jum’at bagi
tiga orang.
Demikian pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan: Shalat Jum’at sah diadakan
oleh tiga orang. Seorang berkhutbah, dan dua orang yang mendengarnya.[39]” Dan
pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Ibnu Baaz [40], Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin [41] dan fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia [42].
Keenam : Sah diadakan oleh dua orang atau lebih. Demikian pendapat madzhab
Dzahiriyah, An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Makhul dan Ath Thabari. Mereka
menyatakan, telah dimaklumi bahwa shalat jama’ah selain Jum’at sah dilakukan
dua orang saja secara Ijma’, dan shalat Jum’at sama dengan shalat jama’ah
lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkannya dari shalat jama’ah lainnya, maka
harus mendatangkan dalil, dan tidak ada dalil yang tegas dalam masalah ini.
Pendapat ini dirajihkan Imam Ibnu Hazm [43], Asy Syaukani [44], Muhammad Shidiq
Hasan Khan dan Al Albani [45]. Demikian inilah pendapat yang rajih, insya Allah.
HUKUM KHUTBAH JUM’AT
Menurut pendapat yang rajih, khutbah Jum’at merupakan satu kewajiban dalam
shalat Jum’at, dengan dalil sebagai berikut:
- Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". [Al
Jum’ah:9]
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada kita agar bersegera mengingat Allah
Subhanahu wa Ta'ala sejak mendengar adzan, dan setelah adzan ada khutbah.
Dengan demikian firman Allah (فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ ) meliputi khutbah
juga. Apabila bersegera mendengar khutbah merupakan kewajiban, maka tentunya
khutbah menjadi wajib, karena bersegera datang mendengar khutbah merupakan
wasilah dan tujuannya adalah khutbah. Sehingga menurut kaidah yang baku, bila
wasilahnya wajib, maka tentu yang dituju menjadi pasti wajibnya.[46]
- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berbicara ketika imam berkhutbah,
menunjukkan kewajiban mendengarkannya dan hal ini menunjukkan kewajiban khutbah.
- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa berkhutbah dalam shalat Jum’at,
dan sekalipun tidak pernah meninggalkannya. Hal ini menunjukkan juga wajibnya
khutbah dalam shalat Jum’at.
- Seandainya khutbah tidak diwajibkan, maka tidak ada bedanya dengan
shalat-shalat lainnya, dan orang tidak dapat mengambil manfaat dari pertemuan
tersebut [47]
APAKAH MENGHADIRI KHUTBAH MENJADI SYARAT SAH SHALAT JUM’AT
Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.
Pertama : Tidak disyaratkan menghadiri khutbah.
Seandainya seseorang hanya mendapati shalat Jum’atnya saja, maka dianggap sah
dan sudah mencukupi jum’atnya. Demikianlah pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar,
Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Alqamah, Al Aswad,
Urwah, Az Zuhri, An Nakha’i, Ats Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur, Imam Malik, Abu
Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad.
Kedua : Disyaratkan menghadiri khutbah.
Sehingga seseorang yang tidak menghadiri khutbah, maka harus shalat empat
raka’at. Demikian pendapat ‘Atha, Thawus, Mujahid, Makhul dan riwayat kedua
dari imam Malik. Mereka berdalil, bahwa khutbah adalah syarat sahnya Jum’at,
sehingga tidak sah Jum’at seseorang yang tidak mendapati khutbah, padahal Allah
berfirman: فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ .
Ibnu Qudamah merajihkan pendapat pertama dengan dalil hadits Abu Hurairah yang
berbunyi:
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ
"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia
mendapatkannya."
Demikian ini pendapat yang rajih, insya Allah.
KAPAN DIANGGAP MENDAPATKAN SHALAT JUM’AT
Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan
syarat Jum’at, sehingga seseorang yang mendapatkan shalat Jum’at bersama Imam,
berarti telah mendapatkan shalat Jum’at sempurna. Lalu kapan seseorang
dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at bersama imam?
Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat.
Pertama : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bila mendapatkan satu raka’at
bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama [48], berdalil dengan hadits Abu
Hurairah :
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ
"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia
mendapatkannya".[49]
Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[50]
Kedua : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, selama mendapatkan shalat bersama
Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat
madzhab Abu Hanifah, An Nakha’i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap
shalat musafir yang mendapatkan Imam muqim, maka musafir tersebut -walaupun
hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib
menyempurnakan shalat dengan sempurna.
Ketiga : Tidak mendapatkan shalat Jum’at tanpa mendengarkan khutbahnya.
Demikian ini pendapat ‘Atha, Thawus, Mujahid dan Makhul [51], berdalil dengan
hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
إِنَّمَا جُعِلَتْ الْخُطبَةُ مَكَانَ الْرَكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ
الْخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Khutbah dijadikan sebagai pengganti dua raka’at. Jika tidak mendapatkan
khutbah, maka hendaklah shalat empat raka’at." [52]
Dari ketiga pendapat tersebut, yang dianggap rajih ialah pendapat pertama,
karena keabsahan hadits yang dijadikan dalil tersebut. Sedangkan hadits
pendapat ketiga, merupakan hadits yang lemah, karena sanadnya terputus, ada
riwayat Yahya bin Abi Katsir dari Ibnu Umar. Dan Yahya tidak mendengar hadits
dari Ibnu Umar secara langsung.[53]
APA YANG DIPERBUAT ORANG YANG TIDAK MENDAPAT SHALAT JUM’AT BERSAMA IMAM
Seseorang yang tidak mendapatkan shalat Jum’at karena udzur, maka diwajibkan
shalat Dhuhur empat raka’at, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi:
منْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَان فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua raka’at Jum’at, maka shalatlah empat
raka’at." [54]
Syaikh Al Albani berkata: Dalam hadits Ibnu Mas’ud ini, terdapat isyarat, bahwa
shalat Dhuhur adalah asal dan ia wajib bagi orang yang tidak shalat Jum’at. Hal
ini dikuatkan oleh beberapa hal berikut:
- Sudah sangat dimaklumi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
para sahabatnya shalat Dhuhur pada hari Jum’at jika dalam perjalanan. Namun
mereka shalat dengan qashar. Seandainya asal kewajiban pada hari Jum’at adalah
shalat Jum’at, tentulah mereka shalat Jum’at.
- Abdullah bin Mi’dan dari neneknya, ia berkata: Abdullah bin Mas’ud telah
berkata kepada kami: “Jika kalian (kaum wanita) shalat Jum’at bersama Imam,
maka shalatlah dengan shalatnya. Dan jika kalian shalat di rumah kalian, maka
shalatlah empat raka’at”.
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (1/207/2) dan sanadnya sampai kepada
nenek Ibnu Mi’dan, shahih. Sedangkan neneknya Ibnu Mi’dan, saya belum
mengetahuinya. Nampaknya, ia seorang tabi’in dan bukan sahabat. Namun hal ini
dikuatkan dengan pernyataan Al Hasan Al Bashri tentang wanita yang datang ke
masjid pada hari Jum’at, bahwa ia shalat dengan shalat Imam tersebut, dan itu
cukup baginya.
Dalam satu riwayat ia berkata: “Dulu, kaum wanita shalat Jum’at bersama Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan disampaikan kepada mereka “Janganlah kalian
keluar, kecuali tidak tercium dari kalian bau minyak wangi”. Isnad kedua
riwayat ini shahih. Dan dalam riwayat lain dari jalur periwayatan Asy’ats dari
Al Hasan, ia berkata: “Dulu, kaum wanita Muhajirin shalat Jum’at bersama
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mencukupkan mereka dari
shalat Dhuhur”.[55]
Kemudian Syaikh Al Albani menyatakan: “Barangsiapa menganggap bahwa asal
kewajiban pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, dan jika tidak mendapatkannya,
atau tidak diwajibkan atasnya -seperti musafir dan wanita- hanya shalat dua
raka’at; berarti ia telah menyelisihi nash-nash ini dengan tanpa hujjah. Saya
mendapatkan Ash Shan’ani menyebutkan (dalam Subulul Salam, 2/74) seperti (yang
telah saya jelaskan), dan menyebutkan bahwa jika Jum’at tidak didapatkan
seseorang, maka menurut Ijma’, ia wajib shalat Dhuhur, karena ia adalah
asal”.[56]
Demikianlah penjelasan para ulama tentang hal ini. Apakah masih kurang jelas
kesalahan orang yang mewajibkan kaum wanita shalat dua raka’at bila tidak
shalat Jum’at bersama Imam?!
Demikianlah sebagian hukum-hukum seputar shalat Jum’at yang banyak dijumpai
oleh kita dalam kehidupan sehari-hari. Mudah-mudahan dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang terbesit di hati pembaca seputar shalat Jum’at ini.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[30]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’ah Fil Qura’,
no.1069 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatu Ash Shalat Wa Sunan Fiha,
Bab Fardhiyah Al Jum’ah, no.
1082 dan Ibnu Al Jarud dalam Al Muntaqa, no 291. Hadits ini dihasankan oleh Abu
Ishaq Al Huwaini dalam kitab Ghauts Al Makdud Bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud,
karyanya, tanpa tahun, Dar Al Kitab Al ‘Arabi, hlm. 1/254.
[31]. HR Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Dzikru Al ‘Adad
Fil Jum’ah, hlm. 2/4 dan dalam sanadnya terdapat Abdul Aziz bin Abdurrahman Al
Jazari, seorang yang lemah, sehingga Imam Ahmad menyatakan: “Buang haditsnya,”
dan Al Baihaqi menyatakan: “Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah”. Lihat
pernyataan Abu Thayib Muhammad Al Abadi dalam At Ta’liq Al Mughni ‘Ala Ad
Daraquthni yang terdapat di footnote kitab Sunan Ad Daraquthni, 2/4.
[32]. HR Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Dzikru Al ‘Adad
Fil Jum’ah, hlm. 2/4.
[33]. Hadits ini dinukil dari kitab Ikhtiyarat Ibnu Qudamah Al Fiqhiyah Min
Asyhar Al Masail Al Khilafiyah, karya Dr. Ali bin Sa’id Al Ghamidi, Cetakan
Pertama, 1407 H, Dar Al Madani Jeddah, KSA, hlm. 366.
[34]. Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq Muhammad Abdulqadir ‘Atha,
Cetakan Pertama, Tahun 1414, Dar Al Kutub Al Ilmiyah Bairut, 3/255.
[35]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Jum’ah, Bab Fi Qaulihi Ta’ala وَإِذَا
رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ no. 863.
[36]. Al Muhalla, op.cit 5/46.
[37]. Ibid.
[38]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarki Al
Jamah, no 537 dan An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi
Tarki Al Jamah, 2/106 dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
[39]. Dinukil pentahqiq Asy Syarhu Al Mumti’, 5/51 dari kitab Al Ikhtiyarat,
hlm. 79.
[40]. Majmu’ Fatawa Wa Maqalaat Mutanawi’ah, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baaz,
Disusun Dr. Muhammad bin Sa’ad Asy Syuwai’ir, Cetakan Ketiga, 1423 H, Muassasah
Al Haramain Al Khairiyah, Riyadh, KSA, hlm. 12/326.
[41]. Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, hlm. 5/53.
[42]. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’, Disusun Ahmad
Abdur Razaq Ad Duwaisy, Cetakan Pertama, 1416 H, Dar Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA,
hlm. 8/178 no.1794.
[43]. Al Muhalla, op.cit, hlm. 5/45.
[44]. Nailul Authar, op.cit.
[45]. Al Ajwiba An Nafi’ah, op.cit, hlm. 44.
[46]. Lihat Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, hlm. 5/66 dan Al Ajwiba An Nafi’ah,
op.cit, hlm. 53.
[47]. Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, hlm. 5/66.
[48]. Taisir Al Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyarat Al Fiqhiyah Li Syaikh Al Islam
Ibni Taimiyah, karya Dr. Ahmad Muwafi, Cetakan Kedua, Tahun 1416H, Dar Ibnu Al
Jauzi, Damam, KSA, hlm. 1/278.
[49]. HR An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Man Adraka Shalat
Rak’atan Min Shalat Al Jum’ah, no. 1408, dengan sanad yang shahih. Hadits ini
dishahihkan Al Albani di dalam Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 48.
[50]. Lihat Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/330-332.
[51]. Telah lalu sebagian dalilnya dalam masalah Apakah Menghadiri Khutbah
Adalah Syarat Sah Shalat Jum’at?
[52]. HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 1/126/1. Lihat Al Ajwibah An
Nafi’ah, op.cit, hlm. 49.
[53]. Hadits tersebut dilemahkan Al Albani. Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah,
op.cit, hlm. 49.
[54]. HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 1/126/1; Ath Thabrani dalam
Mu’jam Al Kabir, 2/38/2; dan ini lafadz Ath Thabrani dari jalur periwayatan
Abul Ahwash dari Ibnu Mas’ud secara mauquf. Berkata Al Albani: “Sebagian jalur
periwayatannya shahih”. Al Haitsami menghasankannya di dalam Al Majma’, 2/192.
Nampaknya penulis (Muhammad Shidiq Hasan Khan) berargumentasi dengan hadits
Ibnu Mas’ud ini; padahal mauquf, karena tidak diketahui adanya sahabat yang
menyelisihinya. Lihat semua ini di dalam Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 47.
[55]. Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, 48.
[56]. Ibid.