Wa'alaikumussalaam
A. Untuk lebih jelasnya dalam fikih jual beli serta perincian dan contoh 
masalahnya, silahkan membuka situs www.pengusahamuslim.com . Insya Alloh 
dibahas secara jelas oleh asatidz disana.
B. Sedikit memberi jawaban, pertanyaan 1 dan 2 masuk ke dalam katagori menjual 
barang yang bukan miliknya dengan kondisi :
- Sebelum barang dimiliki, telah terjadi kesepakatan harga.
- Bukan termasuk jual beli salam yaitu pembeli dan penjual sepakat, baik harga 
maupun spesifikasi barang, lalu pembeli membayar kontan seluruh harga sebelum 
penjual mengadakan barangnya.
- Juga bukan jual beli istitsna' yaitu mirip dengan jual beli salam, hanya saja 
barangnya harus dibuat terlebih dahulu, seperti lemari, mebel, dll.
C. Transaksi yang dilakukan tidak memiliki ikatan secara syar'i, dalam arti 
bila kelak penanya (penjual) bisa menghadirkan barangnya maka (calon) pembeli 
tetap melakukan transaksi baru sesuai dengan barang yang sudah dimiliki oleh 
penanya (penjual) dengan tidak menghiraukan kesepakatan terdahulu karena tidak 
dianggap secara syar'i. Dan juga bisa terjadi batalnya jual beli bila kemudian 
terjadi ketidaksepakatan.

Allohu A'lam


________________________________
 Dari: Hadi Eko Prayitno <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Jumat, 14 Juni 2013 8:57
Judul: [assunnah] Tanya hukum Jual Beli



 
Assalamu'alikum
 
1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana 
menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan 
harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini 
diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut 
membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang.
 
2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana 
beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan 
dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..??
 
jazakallahu khair..
 
 
 

Kirim email ke