Wa'alaikumussalaam A. Untuk lebih jelasnya dalam fikih jual beli serta perincian dan contoh masalahnya, silahkan membuka situs www.pengusahamuslim.com . Insya Alloh dibahas secara jelas oleh asatidz disana. B. Sedikit memberi jawaban, pertanyaan 1 dan 2 masuk ke dalam katagori menjual barang yang bukan miliknya dengan kondisi : - Sebelum barang dimiliki, telah terjadi kesepakatan harga. - Bukan termasuk jual beli salam yaitu pembeli dan penjual sepakat, baik harga maupun spesifikasi barang, lalu pembeli membayar kontan seluruh harga sebelum penjual mengadakan barangnya. - Juga bukan jual beli istitsna' yaitu mirip dengan jual beli salam, hanya saja barangnya harus dibuat terlebih dahulu, seperti lemari, mebel, dll. C. Transaksi yang dilakukan tidak memiliki ikatan secara syar'i, dalam arti bila kelak penanya (penjual) bisa menghadirkan barangnya maka (calon) pembeli tetap melakukan transaksi baru sesuai dengan barang yang sudah dimiliki oleh penanya (penjual) dengan tidak menghiraukan kesepakatan terdahulu karena tidak dianggap secara syar'i. Dan juga bisa terjadi batalnya jual beli bila kemudian terjadi ketidaksepakatan.
Allohu A'lam ________________________________ Dari: Hadi Eko Prayitno <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Jumat, 14 Juni 2013 8:57 Judul: [assunnah] Tanya hukum Jual Beli Assalamu'alikum 1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang. 2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..?? jazakallahu khair..
