SILATURRAHIM
Oleh
Dr. Fadhl Ilahi
http://almanhaj.or.id/content/948/slash/0/silaturahim/


Diantara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Pembicaraan masalah ini -dengan 
memohon pertolongan Allah- akan saya bahas melalui empat point berikut.

1. Makna Silaturrahim
2. Dalil Syar'i Bahwa Silaturrahim Termasuk Diantara Pintu-Pintu Rizki
3. Apa Saja Sarana Untuk Silaturrahim .?
4. Tata Cara Silaturrahim Dengan Para Ahli Maksiat.

MAKNA SILATURRAHIM
Makna 'ar-rahim' adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : 
"Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka 
terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai 
mahram atau tidak".

Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim (para kerabat dekat yang haram 
dinikahi) saja.

Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman 
dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram 
dinikahi, padahal tidak demikian.[1]

Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah 
(ungkapan/sindiran) tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik 
menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka 
serta menjaga keadaan mereka.[2]

DALIL SYAR’I BAHWA SILATURAHIM TERMASUK KUNCI RIZKI
Beberapa hadits dan atsar menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala 
menjadikan silaturrahim termasuk di antara sebab kelapangan rizki. Diantara 
hadits-hadits dan atsar-atsar itu adalah.

1. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia 
berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُسْطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ، وَأَنْ يُنْسَأَلَهُ فِيْ أَشَرِهِ 
فَلْيَصِلْ

"Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya 
(dipanjangkan umurnya) [3] maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturrahim" [4]

2. Dalil lain adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik 
Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ، وَيُنْسَاَ لَهُ فِيْ أَثَرِهِ 
فَلْيَصِلْ

"Barangsiapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan usianya 
(dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silaturrahim".[5]

Dalam dua hadits yang mulia diatas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menjelaskan bahwa silaturrahim membuahkan dua hal, kelapangan rizki dan 
bertambahnya usia.

Ini adalah tawaran terbuka yang disampaikan oleh mahluk Allah yang paling benar 
dan jujur, yang berbicara berdasarkan wahyu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi 
wa sallam. Maka barangsiapa menginginkan dua buah di atas hendaknya ia 
menaburkan benihnya, yaitu silaturrahim. Demikian, sehingga Imam Al-Bukhari 
memberi judul untuk kedua hadits itu dengan "Bab Orang Yang Dilapangkan 
Rizkinya dengan Silaturrahim" (Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha 
Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, 10/415) [6] Artinya, dengan sebab 
silaturrahim.[7]

Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu 
dalam Kitab Shahihnya dan beliau memberi judul dengan "Keterangan Tentang 
Baiknya Kehidupan dan Banyaknya Berkah dalam Rizki Bagi Orang Yang Menyambung 
Silaturrahim". [8]

3. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan 
Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam beliau bersabda.

تَعَلَّمُوْا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُوْنَ بِهِ اَرْحَامَكُمْ، فَإِنَّ 
صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِيْ الأْهْلِ، مُشَرَّاةٌ فِيْ الْمَالِ، مُنْسَأَةٌ 
فِيْ الْعُمْرِ

"Belajarlah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung 
silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan 
terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyak - nya harta dan bertambahnya 
usia" [9] 

Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam menjelaskan bahwa 
silaturrahim itu membuahkan tiga hal, diantaranya adalah ia menjadi sebab 
banyaknya harta.

4. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Ahmad, 
Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِيْ عُمْرِهِ، وَيُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِيْ 
رِزْقِهِ، وَيُد فَعَ عَنْهُ مِيْتَةَالسُّوْءِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيَصِلْ 
رَحِمَهُ

"Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya serta 
dihindarkan dari kematian yang buruk maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah 
dan menyambung silaturrahim" [10]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang jujur dan 
terpercaya, mejelaskan tiga manfaat yang terealisir bagi orang yang memiliki 
dua sifat ; bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dan salah satu 
dari tiga manfaat itu adalah keluasan rizki.

5. Dalil lain adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar 
Radhiyallahu 'anhu ia berkata.

مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، أُنْسِئَ لَهُ فِيْ عُمْرِهِ، وَثُرِّيَ 
مَالُهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ

"Barangsiapa bertaqwa kepada Tuhannya dan menyambung silaturrahim, niscaya 
dipanjangkan umurnya, dibanyakkan rizkinya dan dicintai oleh keluarganya" [11]

6. Demikian besarnya pengaruh silaturrahim dalam berkembangnya harta dan benda 
dan menjauhkan kemiskinan, sampai-sampai ahli maksiat pun, disebabkan oleh 
silaturrahim, harta mereka bisa berkembang, semakin banyak jumlahnya dan mereka 
jauh dari kefakiran, karena karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala. Imam Ibnu Hibban 
meriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

إِنَّ أَعْجَلَ الطَّاعَةِ ثَوَابًا صِلَةُ الَّحِمِ، حَتَّى إِنَّ أَهْلَ بَيْتِ 
لَيَكُوْنُوْا فَجَرَةً، فَتَنْمُو أَمْوَالُهُمْ، وَيَكْثُرُ عَدَدُهُمْ إِذَا 
تَوَا صَلُوْا، وَمَا مِنْ أَهلِ بَيْتِ يَتَوَا صَلُوْنَ فَيَحْتَاجُوْنَ

"Sesungguhnya keta'atan yang paling disegerakan pahalanya adalah silaturrahim. 
Bahkan hingga suatu keluarga yang ahli maksiat pun, harta mereka bisa 
berkembang dan jumlah mereka bertambah banyak jika mereka saling 
bersilaturrahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling bersilaturrahim 
kemudian mereka membutuhkan (kekurangan)".[12]

APA SAJA SARANA UNTUK SILATURAHIM?
Sebagian orang menyempitkan makna silaturrahim hanya dalam masalah harta. 
Pembatasan ini tidaklah benar. Sebab yang dimaksud silaturrahim lebih luas dari 
itu. Silaturrahim adalah usaha untuk memberikan kebaikan kepada kerabat dekat 
serta (upaya) untuk menolak keburukan dari mereka, baik dengan harta atau 
dengan lainnya.

Imam Ibnu Abi Jamrah berkata :"Silaturrahim itu bisa dengan harta, dengan 
memberikan kebutuhan mereka, dengan menolak keburukan dari mereka, dengan wajah 
yang berseri-seri serta dengan do'a".

Makna silaturrahim yang lengkap adalah memberikan apa saja yang mungkin 
diberikan dari segala bentuk kebaikan, serta menolak apa saja yang mungkin bisa 
di tolak dari keburukan sesuai dengan kemampuannya (kepada kerabat dekat). [13]

TATA CARA SILATURAHIM DENGAN PARA AHLI MAKSIAT
Sebagian orang salah dalam memahami tata cara silaturrahim dengan para ahli 
maksiat. Mereka mengira bahwa bersilaturrahim dengan mereka berarti juga 
mencintai dan menyayangi mereka, bersama-sama duduk dalam satu majlis dengan 
mereka, makan bersama-sama mereka serta sikap lembut dengan mereka. Ini adalah 
tidak benar.

Semua memaklumi bahwa Islam tidak melarang berbuat baik kepada kerabat dekat 
yang suka berbuat maksiat, bahkan hingga kepada orang-orang kafir. Allah 
berfirman.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ 
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ 
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu 
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". 
[Al-Mumtahanah/60 : 8].

Demikian pula sebagaimana disebutkan dalam hadits Asma' binti Abi Bakar 
Radhiyallahu 'anhuma yang menanyakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
untuk bersilaturrahim kepada ibunya yang musyrik. Dalam hadits itu diantaranya 
disebutkan.

قُلْتُ : إِنَّْ أُمِّيْ قَدِمَتْ وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّيْ؟ قَالَ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ، صِلِيْ أُمًّكِ

Aku bertanya, 'Sesungguhnya ibuku datang dan ia sangat berharap [14], apakah 
aku harus menyambung (silaturrahim) dengan ibuku ?' Beliau Shallallahu 'alaihi 
wa sallam menjawab. 'Ya, sambunglah (silaturrahim) dengan ibumu".[15]

Tetapi, itu bukan berarti harus saling mencintai dan menyayangi, duduk-duduk 
satu majlis dengan mereka, bersama-sama makan dengan mereka serta bersikap 
lembut dengan orang-orang kafir dan ahli maksiat tersebut. Allah berfirman.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ 
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ 
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

"Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari 
Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan 
Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau 
saudara-saudara atau pun keluarga mereka". [Al-Mujadillah/58: 22].

Makna ayat yang mulia ini -sebagaimana disebutkan oleh Imam Ar-Razi- adalah 
bahwasanya tidak akan bertemu antara iman dengan kecintaan kepada musuh-musuh 
Allah. Karena jika seseorang mencintai orang lain maka tidak mungkin ia akan 
mencintai musuh orang tersebut. [16] 

Dan berdasarkan ayat ini, Imam Malik menyatakan bolehnya memusuhi kelompok 
Qadariyah dan tidak duduk satu majlis dengan mereka. [17] 

Imam Al-Qurthubi mengomentari dasar hukum Imam Malik : "Saya berkata, 'Termasuk 
dalam makna kelompok Qadariyah adalah semua orang yang zhalim dan yang suka 
memusuhi'. [18] 

Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat yang mulia tersebut berkata : 
"Artinya, mereka tidak saling mencintai dengan orang yang suka menentang (Allah 
dan RasulNya), bahkan meskipun mereka termasuk kerabat dekat".[19]

Sebaliknya, silaturrahim dengan mereka adalah dalam upaya untuk menghalangi 
mereka agar tidak mendekat kepada Neraka dan mejauh dari Surga. Tetapi, bila 
kondisi mengisyaratkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan cara 
memutuskan hubungan dengan mereka, maka pemutusan hubungan tersebut -dalam 
kondisi demikian- dapat dikategorikan sebagai silaturrahim.

Dalam hal ini, Imam Ibnu Abi Jamrah berkata :"Jika mereka itu orang-orang kafir 
atu suka berbuat dosa maka memutuskan hubungan dengan mereka karena Allah 
adalah (bentuk) silaturrahim dengan mereka. Tapi dengan syarat telah ada usaha 
untuk menasehati dan memberitahu mereka, dan mereka masih membandel. Kemudian, 
hal itu (pemutusan silaturrahim) dilakukan karena mereka tidak mau menerima 
kebenaran. Meskipun demikian, mereka masih tetap berkewajiban mendo'akan mereka 
tanpa sepengetahuan mereka agar mereka kembali ke jalan yang lurus. [20] 

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR 
Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, 
Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]
_______
Footnote
[1]. Fathul Bari, 10/414
[2]. Lihat, Murqatul Mafatih, 8/645
[3]. Catatan : "Para ahli hadits mengangkat persoalan seputar bertambahnya umur 
karena silaturrahim dan mereka memberikan jawabannya. Misalnya, dalam Fathul 
Bari disebutkan, Ibnu At-Tin berkata, 'Secara lahiriah, hadits ini beterntangan 
dengan firman Allah :

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

"Maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat mengundurkannya 
barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya" [Al-A'raf/7 : 34].

Untuk mencari titik temu kedua dalil tersebut dapat ditempuh melalui dua jalan. 
Pertama, bahwasanya tambahan (umur) yang dimaksud adalah kinayah dari usia yang 
diberi berkah karena mendapat taufiq untuk menjalankan keta'atan, ia 
menyibukkan waktunya dengan apa yang bermanfa'at di akhirat, serta menjaga dari 
menyia-nyiakan waktunya untuk hal lain (yang tidak bermanfa'at). Kedua, 
tambahan itu secara hakikat atau sesungguhnya. Dan itu berkaitan dengan 
malaikat yang diberi tugas mengenai umur manusia. Adapun yang ditujukkan oleh 
ayat pertama di atas, maka hal itu berkaitan dengan ilmu Allah Ta'ala. 
Umpamanya dikatakan kepada malaikat, 'Sesungguhnya umur fulan dalah 100 tahun 
jika dia menyambung silaturrahim dan 60 tahun jika ia memutuskannya'. Dalam 
ilmu Allah telah diketahui bahwa fulan tersebut akan menyambung atau memutuskan 
silaturrahim. Dan apa yang ada di dalam ilmu Allah itu tidak akan maju atu 
mundur. Adapun yang ada dalam ilmu malaikat maka hal itulah yang mungkin bisa 
bertambah atau berkurang. Itulah yang diisyaratkan oleh firman Allah :

يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

"Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia 
kehendaki), dan di sisiNya lah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)". 
[Ar-Ra'd/13 : 39]

Jadi, yang dimaksudkan dengan menghapuskan dan menetapkan dalam ayat itu adalah 
apa yang ada dalam ilmu malaikat. Sedangkan apa yang ada di dalam Lauh Mahfuzh 
itu merupakan ilmu Allah, yang tidak akan ada penghapusan (perubahan) 
selama-lamanya. Itulah yang disebut dengan al-qadha' al-mubram (taqdir/ putusan 
yang pasti), sedang yang pertama (dalam ilmu malaikat) disebut al-qadha' 
al-mu'allaq (taqdir / putusan yang masih menggantung). (Fathul Bari, 10/416 
secara ringkas. Lihat pula, Syarah Nawawi, 16/114, 'Umdatul Qari, 22/91)
[4]. Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir 
Rahim, no. 5985, 10/415
[5]. Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir 
Rahim, no. 5986, 10/415
[6]. Op.Cit. 10/415
[7]. 'Umdatul Qari, 22/91
[8]. Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitabul Birri wal Ihsan, Bab 
Shilaturrahim wa Qath'iha, 2/180
[9]. Al-Musnad, no. 8855, 17/42 ; Jami'ut Tirmidzi, Abwabul Birri wash Shihah, 
Bab Ma Ja'a fi Ta'limin Nasab, no. 2045, 6/96-97, dan lafazh ini miliknya ; 
Al-Mustadrak 'alash Shahihain, Kitabul Birr wash Shilah, 4/161. Imam Al-Hakim 
berkata. 'Hadits ini sanad-nya shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari 
dan Muslim (Op.cit, 4/161). Hal ini juga disepakati oleh Adz-Dzahabi (Lihat, 
Al-Talkhish, 4/161). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menyatakan sanad-nya shahih. 
(Lihat, Hamisyul Musnad, 17/42). Dan ia dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. 
(Lihat, Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/190).
[10]. Al-Musnad, no. 1212, 2/290 ; Majma'uz Zawa'id wa Manba'ul Fawa'id, 
Kitabul Birri wash Shihah, Bab Shilaturrahim wa Qath'iha, 8/152-153. Tentang 
hadits ini, Al-Hafizh Al-Haitsami berkata : 'Hadits ini diriwayatkan oleh 
Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath. Para perawi 
Al-Bazzar adalah perawi-perawi Shahih Muslim, selain Ashim bin Hamzah, dia 
adalah orang tsiqah (terpercaya). (Op.cit, 8/153). Disebutkan Ashim bin Hamzah, 
yang benar adalah Ashim bin Dhamrah. Penulisan Hamzah adalah salah cetak. 
(Lihat, Hamisyul Musnad, 2/290). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata. 'Sanad 
hadits ini Shahih. (Op.cit. 2/290)
[11]. Al-Adabul Mufrad, Bab Man Washala Rahimahu Ahbbahu Allah, no. 59, hal. 37
[12]. Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitabul Birr wal Ihsan, Bab 
Shilaturrahim wa Qath'iha, no. 440, 2/182-183. Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth 
menshahihkan hadits ini ketika menyebutkan dalil-dalil pada catatan kaki 
Al-Ihsan. (Lihat, 2/183-184)
[13]. Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi, 6/30
[14]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :"Dalam riwayat lain disebutkan, 'Ia datang 
kepadaku dalam keadaan penuh harapan dan rasa taku'. Maknanya, bahwa ia datang 
dengan harapan agar puterinya berbuat baik kepadanya. Dan ia takut jika 
harapannya ditolak dan tak membawa hasil. Demikian seperti yang diterangkan 
oleh mayoritas ulama". (Fathul Bari, 5/234)
[15]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (Lihat, Shahihul Bukhari, 
Kitabul Hibah, Bab Al-Hadiyyah lil Musyrikin no. 2620, 5/233). Imam Al-Khathabi 
berkata :"Ini menunjukkan bahwa kerabat dekat yang kafir disambung 
silaturrahminya dengan harta atau sejenisnya. Sebagaimana kaum muslimin 
disambung silaturrahimnya dengannya" (Dinukil dari Fathul Bari, 5/234)
[16]. At-Tafsirul Kabir, 29/276. Lihat pula, Fathul Qadir, 5/272
[17]. Lihat, Ahkamul Qur'an oleh Ibnul Arabi, 4/1763; Tafsir Al-Qurthubi, 17/307
[18]. Tafsir Al-Qurthubi, 17/307. Lihat pula, Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, 26/80
[19]. Tafsir Ibnu Katsir, 4/347
[20]. Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi, 6/30
                                          

Kirim email ke