From: [email protected]
Date: Sun, 16 Jun 2013 03:24:27 +0000
Mau tanya mengenai tata cara wudlu dalam keadaan safar atau sedang t'alim ke 
mesjid. Pada saat mengusap kepala dan telinga apakah jilbab kita harus dibuka? 
(Tempat wudlu tidak tercampur) dan bagaimana kalau tempat wudlu bercampur 
dengan laki-laki? Mohon penjelasannya. 
Syukran, jazakalloh khair.
Wasalam
Ummu Ihsan 
>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Mengusap Tutup Kepala Bagi Wanita.
Syaikhul Islam berkata,”Jika seorang wanita mengkhawatirkan hawa dingin dan 
kondisi lain yang serupa, ia boleh mengusap tutup kepalanya. Sesungguhnya Ummu 
Salamah pernah mengusap tutup kepalanya. Sebaiknya, selain mengusap tutup 
kepalanya, ia juga mengusap sedikit rambutnya. Tetapi, jika ia tidak terdesak 
(terpaksa, darurat) untuk melakukannya, (maka) tentang persoalan ini terdapat 
silang pendapat di kalangan para ulama". [18]

Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Kamil) katakan : Para ulama Hanafiyah, 
Malikiyah, Syafi'iyyah dan ulama Hanabilah -dalam sebuah riwayat madzhab [19] – 
mereka berpendapat hal itu tidak boleh. (Ini) berdasarkan hadits dari 'Aisyah, 
bahwasanya ia memasukkan tangannya ke dalam tutup kepalanya lantas mengusap 
kepalanya seraya berkata: "Seperti inilah Rasulullah memerintahkanku". [20]

Mereka menyatakan, karena benda yang dipakai di kepala wanita tersebut, tidak 
ada unsur kesulitan dalam mencopotnya, sehingga tidak boleh hanya mengusapnya 
saja. 

Al Hasan al Bashri berpendapat bolehnya mengusap tutup kepala. Ini merupakan 
satu pendapat di kalangan ulama Hambali, namun mereka mempersyaratkan, 
hendaknya khimar (tutup kepala) wanita itu melingkar-lingkar di leher, 
sebagaimana imamah. Sebab, khimar kain yang dipakai pada kepala wanita dengan 
cara yang biasa (tidak seperti imamah). 

Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Kamil) katakan : Seandainya hadits 'Aisyah 
shahih, maka akan menjadi penentu dalam melarangnya. Kalau tidak, maka 
pengqiyasan khimar kepada imamah bisa diterima. Baiknya adalah, mengusap khimar 
beserta bagian depan kepala. Wallahu a'lam. 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2963/slash/0/mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/

 

Wudhu
a. Tata caranya:
Dari Humran bekas budak 'Utsman bin 'Affan Radhiyallahu anhu :

أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوْءٍ فَتَوَضَّأَ: فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ 
مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، 
ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ 
يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ 
الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ 
ذَلِكَ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِ هذَا ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ : مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِ هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ 
رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ 
ذَنْبِهِ.

"'Utsman bin 'Affan Radhiyallahu anhu minta diambilkan air wudhu lalu berwudhu. 
Dia basuh kedua telapak tangannya tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan 
menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya. Lalu membasuh wajahnya tiga kali, 
kemudian membasuh tangan kanannya hingga ke siku tiga kali, begitupula dengan 
tangan kirinya. Setelah itu, ia usap kepalanya lantas membasuh kaki kanannya 
hingga ke mata kaki tiga kali, begitupula dengan kaki kirinya. Dia kemudian 
berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu 
sebagaimana wudhuku ini, kemudian Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu 
seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua raka'at dan tidak berkata-kata dalam 
hati [1] dalam kedua raka'at tadi, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah 
lalu.’"

Ibnu Syihab mengatakan bahwa ulama-ulama kita berkata, "Wudhu ini adalah wudhu 
paling sempurna yang dilakukan seseorang untuk shalat." [2]

b. Syarat sahnya:
1. Niat
Berdasarkan sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

"Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat." [3]

Tidak disyari'atkan mengucapkannya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tidak pernah mengerjakannya.

2. Mengucap basmalah
Berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ 
اللهِ عَلَيْهِ.

"Tidak sah shalat seseorang tanpa wudhu. Dan tidak ada wudhu untuk seseorang 
yang tidak menyebut nama Allah." [4]

3. Berkesinambungan (tidak terputus)
Berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي وَفِيْ 
ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةً قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ 
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَ 
وَالصَّلاَةَ.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan 
shalat, sedangkan pada punggung telapak kakinya ada bagian sebesar uang dirham 
yang tidak terkena air. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menyuruhnya 
mengulang wudhu dan shalatnya." [5]

c. Rukun-rukunnya:
1, 2. Membasuh wajah, termasuk berkumur dan menghirup air melalui hidung.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.[6] 
4, 5. Mengusap seluruh kepala. Dan telinga termasuk kepala.
6. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا 
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ 
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka 
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan 
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” [Al-Maa-idah: 6]

Adapun berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, maka disebabkan keduanya 
masih termasuk wajah, hingga wajiblah keduanya. Karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala telah memerintahkan membasuhnya dalam Kitab-Nya yang mulia. Dan telah 
valid bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya dalam wudhu secara 
terus-menerus. Semua yang meriwayatkan serta menjelaskan tata cara wudhu beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyebutkannya. Itu semua menunjukkan bahwa 
membasuh wajah yang diperintahkan dalam al-Qur-an adalah dengan berkumur dan 
menghirup air ke dalam hidung. [7]

Juga terdapat perintah mengerjakan keduanya dari beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam :

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَسْتَنْثِرْ.

"Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, jadikanlah (hiruplah) air ke 
dalam hidungnya, lalu semburkanlah." [8]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.

"Hiruplah air ke hidung dengan sangat, kecuali jika kau sedang berpuasa."[9]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ.

"Jika engkau berwudhu, maka berkumurlah." [10]

Wajib mengusap kepala secara merata, karena perintah mengusap dalam al-Qur-an 
masih global. Maka penjelasannya dikembalikan ke Sunnah. Disebutkan dalam 
ash-Shahihain dan yang lainnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengusap kepala beliau secara merata. Di sini terdapat dalil atas wajibnya 
mengusap kepala secara sempurna. 

Jika ada yang berkata, "Dalam hadits al-Mughirah disebutkan bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun dan bagian atas sorban beliau?"

Jawabannya, "Beliau mencukupkan mengusap ubun-ubun saja karena membasuh sisa 
kepala telah sempurna dengan mengusap bagian atas sorban. Inilah pendapat kami. 
Bukan berarti ini adalah dalil atas bolehnya mencukupkan mengusap ubun-ubun 
atau sebagian kepala tanpa menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas 
sorban." [11]

Kesimpulannya, wajib mengusap kepala secara merata. Dan orang yang mengusap, 
jika suka, dia boleh mengusap kepala saja, atau bagian atas sorban saja, atau 
boleh juga kepala dan bagian atas sorban. Semuanya benar dan ada dalilnya. 

Kedua telinga adalah bagian dari kepala. Maka wajib mengusap keduanya. Dasarnya 
adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

اَلأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ.

"Kedua telinga adalah bagian dari kepala." [12]

7. Menyela-nyela jenggot
Berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu : "Jika Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, beliau ambil segenggam air lalu 
memasukkannya ke bawah dagunya. Dengan air itu beliau sela-selai jenggotnya. 
Beliau lantas bersabda:

هكَذَا أَمَرَنِي رَبِّيعز عزوجل .

"Begitulah Rabb-ku Azza wa Jalla memerintahku." [13]

8. Menyela-nyelai jari-jemari kedua tangan dan kaki
Berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي 
اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.

"Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari-jemari, dan hiruplah air ke dalam hidung 
dengan kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

d. Sunnah-Sunnah Wudhu
1. Bersiwak
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ 
الْوُضُوْءِ.

"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak 
tiap kali berwudhu."

2. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali pada awal wudhu
Dasarnya adalah riwayat dari 'Utsman Radhiyallahu anhu dalam ceritanya tentang 
tata cara wudhu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Beliau membasuh kedua 
telapak tangannya tiga kali."

3. Menggabungkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan segenggam 
air sebanyak tiga kali.
Dasarnya adalah hadits 'Abdullah bin Zaid saat dia mengajarkan wudhu Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa salla : "Beliau berkumur dan menghirup air ke dalam 
hidung dari satu genggam tangan. Dan beliau melakukannya sebanyak tiga kali." 
[14]

4. Melakukan keduanya dengan sangat bagi yang tidak puasa
Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.

"Hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa."

5. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
Berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu anhuma :

كَـانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَـامُنُ 
فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُوْرِهِ وَفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan saat 
memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua hal." [15]

Juga dalam kisah 'Utsman saat menceritakan tata cara wudhu Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam : "Beliau membasuh bagian kanan kemudian bagian kiri."

6. Menggosok
Berdasarkan hadits 'Abdullah bin Zaid: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
diberi tiga mudd air. Beliau lalu berwudhu dan menggosok kedua tangannya."[16]

7. Membasuh tiga kali
Berdasarkan hadits 'Utsman Radhiyallahu anhu : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam wudhu dengan membasuh tiga kali."

Ada juga dalil shahih yang menyatakan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam pernah wudhu dengan membasuh sekali atau dua kali. [17]

Disunnahkan mengulang usapan kepala secara kadang-kadang.

Berdasarkan riwayat shahih dari 'Utsman. Bahwa dia berwudhu lalu mengusap 
kepala tiga kali. Dia kemudian berkata: "Aku melihat Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam berwudhu seperti ini." [18]

8. Berurutan
Karena begitulah kebanyakan wudhu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Sebagaimana dikisahkan orang yang menceritakan tata cara wudhu beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun terdapat riwayat shahih dari al-Miqdam bin 
Ma'dikarib: "Dia membawakan air wudhu untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Beliau lantas berwudhu dan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. 
Membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh kedua tangannya tiga kali. Beliau 
kemudian berkumur dan (menghirup air ke dalam hidung lalu) menyemburkannya. 
Setelah itu mengusap kepala dan kedua telinganya..." [19]

9. Berdo’a setelah selesai
Berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidaklah seorang di 
antara kalian berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian berdo’a:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ 
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

"Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak dibadahi dengan benar kecuali 
Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba 
dan utusan-Nya." Melainkan dibukakan baginya delapan pintu Surga. Dia 
memasukinya dari arah mana saja yang ia kehendaki." [20]

At-Tirmidzi menambahkan:

اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ 
الْمُتَطَهِّرِيْنَ.

"Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat. Dan jadikanlah 
aku termasuk orang-orang yang bersuci." [21]

Dari Abu Sa'id, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa 
berwudhu lalu mengucap:

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ 
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

"Mahasuci dan Terpuji Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang 
berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Aku memohon ampunan dan bertaubat 
kepada-Mu." Niscaya ditulislah dalam lembaran putih, lalu dicap dengan sebuah 
stempel yang tidak akan rusak hingga hari Kiamat." [22]

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/754/slash/0/wudhu/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 






                                          

Kirim email ke