MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA
Oleh
Dr Fadhl Ilahi
http://almanhaj.or.id/content/951/slash/0/melanjutkan-haji-dengan-umrah-atau-sebaliknya/
Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu
melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan
memohon pertolongan Allah- akan saya lakukan melalui dua poin bahasan.
1. Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.
2. Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk
Pintu-Pintu Rizki.
YANG DIMAKSUD MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA.
Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan
umrah atau sebaliknya berkata : “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain,
di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka
tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab
keduanya saling mengikuti” [1]
DALIL SYAR’I BAHWA MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH AYTAU SEBALIKNYA, TERMASUK
KUNCI RIZKI
Di antar hadits-hadits yang menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah
atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah :
1. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ
وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابُ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“Lanjutkan haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan
kemiskinan dan dosa, sebagaiman api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan
perak. Dan tidak ada pahal haji yang mabrur [2] itu melainkan surga” [3]
Dalam hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
terpecaya, yang berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji
dengan umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu
Hibban memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan Dzikr Nafyi
al-Hajj wa al-Umrah adz-Dzunub wa al-Faqra an al-Muslim Bihima (Keterangan
Bahwa Haji Dan Umrah Menghilangkan Dosa-Dosa Dan Kemiskinan Dari Setiap Muslim
Dengan Sebab Keduanya) [4]”
Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan sanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
فَإِنَّهُمَايَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ
“Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa”
Dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti
kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta” [5]
2. Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
َابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ
وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ
“Lanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya
dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat
menghilangkan kotoran besi”[6]
Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan
dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau
sebaliknya.
[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR
Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah,
Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]
_______
Footnote
[1]. Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul
Qadir oleh Al-Manawi, 3/225
[2]. Haji mabrur adalah haji yan memenuhi semya hukum-hukum (persyaratan)nya
sehingga dilakukan sesuai dengan yang diminta dari seorang mukallaf (yang
debani syari'at) secara sempurna. (Tuhfat al-Ahwadzi, 3/405)
[3]. Al-Musnad, no. 3669, 5/244-245; Jami at-Tirmidzi, Abwab al-Hajj, Bab Ma
Ja'a fi Tsawab al-Hajji wa al-Umrah, no. 807, 3/454 dan lafazh ini miliknya ;
Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik al-Haji, Fadhl al-Mutaba'ah Baina al-Hajji wa
al-Umrah, 5/115; Shahih Ibni Khuzaimah, Kitab al-Manasik, Bab al-Amr bi
al-Mutaba'ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, no. 464, 4/130 ; al-Ihsan ila Taqrib
Shahih Ibni Hibban, Kitab al-Hajj, Bab Fadhl al-Hajj wa al-Umrah no. 3693, 9/6
Imam at-Tirmidzi berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu adalah hasan
shahih gharib", (Jami at-Tirmidzi, 3/455), Syaikh Ahmad Syakir berkata,
"Sanadnya shahih". (Hamisiy al-Musnad, 5/244), Syaikh Al-Albani berkata,
"Hadits ini hasan sahih", (Shahih Sunan at-Tirmidzi, 1/245 dan Shahih Sunan
an-Nasa'i, 2/558), Syaikh Syu'aib al-Arna'uth berkata, "Sanad hadits ini hasan
(Hamisy al-Ihsan, 9/6)
[4]. Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, 9/6
[5]. Faidhul Qadir 3/225]
[6]. Sunan An-Nasa’i, Kitabul Manasikil Hajj, Fadhlul Mutaba’ti Bainal Hajj wal
Umrati. 5/115, Syaikh Al-Albani berkata, Shahih (Shahih Sunan An-Nasa’I 2/558)]