وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 

Berkata ustad Dr.Muhammad Arifin Badri,MA hafidzohulloh perdagangan dikatakan 
halal jika telah memenuhi 3 hal:

1. Barang yang didagangkan telah menjadi milik pedagang
2. Barang yang didagangkan jenis barangnya HALAL
3. Transaksi perdagangnnya tidak mengandung Ghoror,Riba,I'nah dll.

Demikianlah yang disampaikan beliau,jadi sebaiknya anda mencari pekerjaan yang 
lebih slamat untuk diri anda,karena nabi muhammad shalallohualaihi wasallam 
bersabda “Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak lagi peduli 
dia memperoleh harta, dari jalan yang halal ataukah dari yang haram...”(HR. 
al-Bukhari: 2083)

Dan beliau juga bersabda "Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka 
api neraka lebih utama membakarnya." (HR. Ath-Thabrani)

Semoga bermanfaat,dan semoga diberikan taufiq oleh AllahSemoga bermanfaat,dan 
semoga diberikan taufiq oleh Allah</div>
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Tue, 25 Jun 2013 00:01:37 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Kerja di restaurant Halal atau haram

Assalamualaikum. Rekan saya bekerja di bagian pembelian/ purchasing di suatu 
perusahaan yang bergerak daalam bidang restaurant, restaurant trsbut menjual 
berbagai minuman keras dan daging bab*, yang saya akan tanyakan, apakah uang 
yang ia dapatkan haram? Terimakasih,


Kirim email ke