وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
Berkata ustad Dr.Muhammad Arifin Badri,MA hafidzohulloh perdagangan dikatakan halal jika telah memenuhi 3 hal: 1. Barang yang didagangkan telah menjadi milik pedagang 2. Barang yang didagangkan jenis barangnya HALAL 3. Transaksi perdagangnnya tidak mengandung Ghoror,Riba,I'nah dll. Demikianlah yang disampaikan beliau,jadi sebaiknya anda mencari pekerjaan yang lebih slamat untuk diri anda,karena nabi muhammad shalallohualaihi wasallam bersabda “Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak lagi peduli dia memperoleh harta, dari jalan yang halal ataukah dari yang haram...”(HR. al-Bukhari: 2083) Dan beliau juga bersabda "Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya." (HR. Ath-Thabrani) Semoga bermanfaat,dan semoga diberikan taufiq oleh AllahSemoga bermanfaat,dan semoga diberikan taufiq oleh Allah</div> Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Tue, 25 Jun 2013 00:01:37 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya : Kerja di restaurant Halal atau haram Assalamualaikum. Rekan saya bekerja di bagian pembelian/ purchasing di suatu perusahaan yang bergerak daalam bidang restaurant, restaurant trsbut menjual berbagai minuman keras dan daging bab*, yang saya akan tanyakan, apakah uang yang ia dapatkan haram? Terimakasih,
