CURANG DALAM TIMBANGAN DAN TAKARAN MENGUNDANG KERUSAKAN DI DUNIA DAN CELAKA
DI AHERAT

Oleh
Ustadz Abu Minhal, Lc
http://almanhaj.or.id/content/3654/slash/0/curang-dalam-timbangan-dan-takaran-mengundang-kerusakan-di-dunia-dan-celaka-di-akherat/

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ
يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا
يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ
يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.
Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap
Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)

PENJELASAN AYAT 1-3 :
Makna muthaffifîn
Kata wail (وَيْلٌ) artinya adzab yang dahsyat di akherat. Ibnu Abbâs
Radhiyallahu anhuma berkata, “Itu adalah satu jurang di Jahannam, tempat
mengalirnya nanah-nanah penghuni neraka.”[1]

Sementara kata التَّطْفِيفُ (at-tathfîf) bermakna pengurangan. Kata ini
berasal dari kata الطَّفِيْفُ yang artinya sesuatu yang sedikit.[2]
(Pelakunya-red) disebut mutathaffif karena tidaklah ia mencuri (mengambil)
milik orang lain melalui proses penakaran dan penimbangan kecuali kadar
yang sedikit.[3]

Menurut Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffifûn adalah orang-orang yang
mengurangi takaran dan timbangan, tidak memenuhi dan menyempurnakannya.[4]

Allâh Azza wa Jalla langsung menafsirkan hakekat muthaffifîn (yang
melakukan kecurangan) dalam ayat kedua dan berikutnya, dengan berfirman[5]
yang artinya, "Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi." (al-Muthaffifîn/83:1-6)

Praktek kecurangan mereka seperti yang diterangkan Allâh Azza wa Jalla ,
jika orang lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka
menuntut takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan.
Mereka meminta hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta
dilebihkan. Namun apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat
takar dan timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi
takaran dan timbangannya, atau dengan cara-cara curang lainnya.

Mereka tidak suka orang lain mendapatkan perlakuan yang sama dengan
perlakuan untuk dirinya (dengan dipenuhi timbangan dan takaran bila
membeli).[6]

Orang-orang yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang
dahsyat atau neraka Jahannam.

BAHAYA MENGURANGI TIMBANGAN DAN TAKARAN
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian)
terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama.[7]
Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan
timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa
kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang
merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.

Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika
demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan
orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan
mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.[8]

Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim
rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa
kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu
menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu
merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan
roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di
dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan
pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan
transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar” [9]

PERINTAH MENYEMPURNAKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan
umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan
keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh
Azza wa Jalla berfirman

وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu [ar-Rahmân/55:9].

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [al-An’âm/6:152].

Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh Azza
wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan
adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi
kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak
disengaja”.

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan
timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ
ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan
neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya
[al-Isrâ`/17:35].

Dalam ayat lain, perintah menyempurnakan takaran mengiringi perintah
beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, pelaksanaan dua hal tersebut
berarti memberikan hak kepada pemiliknya yang tepat, tanpa ada pengurangan.
[10]

Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan
dirinya sendiri dalam ancaman kebinasaan. Dan sampai sekarang, praktek ini
masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik
pedagang maupun pembeli. Dengan mendesak, pembeli meminta takaran dan
timbangan dipenuhi, dan ditambahi. Sementara sebagian pedagang melakukan
hal sebaliknya, melakukan segala tipu muslihat untuk mengurangi takaran dan
timbangan guna meraup keuntungan lebih dari kecurangannya ini.
Sejarah telah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Syu’aib
Alaihissallam kepada kaum yang melakukan kebiasaan buruk ini. Nabi Syu’aib
Alaihissallam sudah menyeru kaumnya, suku Madyan (penduduk Aikah), agar
menjauhi kebiasaan buruk itu.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ
مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ وَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ
وَالْمِيزَانَ ۚ إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ
عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ﴿٨٤﴾وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ
بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي
الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴿٨٥﴾بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ ۚ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ

Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia
berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu
selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya
aku melihat kamu dalam keadaan baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir
terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata,
“Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah
kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat
kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh
adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku
bukanlah seorang penjaga atas dirimu [Hûd/11:84-86]

Namun kaum Nabi Syu’aib menolak dan mengingkari dakwah beliau. Allâh Azza
wa Jalla mengisahkan mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruh
kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau
melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami”
[Hûd/11:87]

Beliau menjawab: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu dengan
mengerjakan apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)
perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku
melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allâh aku bertawakkal
dan hanya kepada-Nyalah aku kembali” [Hûd/11:88]

Akhirnya, Allâh Azza wa Jalla menghancurkan mereka dengan siksa-Nya. Allâh
Azza wa Jalla berfirman :

فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ ۚ إِنَّهُ كَانَ عَذَابَ
يَوْمٍ عَظِيمٍ

Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari
mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah azab hari yang besar
[asy-Syu’arâ/26:189]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَخَذَتِ الَّذِينَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دِيَارِهِمْ
جَاثِمِينَ﴿٩٤﴾كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا

Dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur,
lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya . Seolah-olah mereka
belum pernah berdiam di tempat itu. [Hûd/11:94-95]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ

Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang
bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka [al-A’râf/7:91]

Kurangnya pengetahuan (jahâlah) tentang tata cara berniaga dan berdagang
yang baik dan syar’i merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi
praktek kecurangan dalam takaran dan timbangan (serta perdagangan secara
umum). Maka, menjadi kewajiban orang yang terjun di dunia bisnis
(perdagangan) untuk mendalami fiqh buyû (hukum-hukum jual-beli dan muamalah
Islam). Tujuannya, agar terhindar dari berbuat kecurangan, riba, dusta,
kezhaliman dan kehilangan berkah.

Khalifah ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah memperingatkan,
“Orang yang belum belajar agama, sekali-kali jangan berdagang di
pasar-pasar kami”.

Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Pedagang
bila (pelaku bisnis) tidak faqih (paham agama) maka akan terjerumus dalam
riba, kemudian terjerumus dan terjerumus (terus)”.

PENJELASAN AYAT : 4
Meskipun orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran itu, telah
diancam dengan siksa, kecurangan itu tetap saja mereka lakukan, Allâh Azza
wa Jalla berfirman:

أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ
يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.
Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap
Rabb semesta alam

Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidakkah orang-orang
yang mengurangi hak-hak manusia dalam timbangan dan takaran itu meyakini
bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur-kubur mereka setelah mereka mati,
pada suatu hari yang sangat penting, dahsyat lagi menakutkan?”.[11]

Tidakkah mereka takut kepada hari kebangkitan dan saat berdiri di hadapan
(Allâh) Dzat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dan tertutupi
pada hari yang sangat besar bahayanya, banyak menimbulkan kesedihan, dan
agung urusannya. Barangsiapa merugi, pasti akan dijerumuskan ke api yang
menyala-nyala ?[12]

Kalaupun mereka tidak meyakini adanya hari pembalasan, bukankah lebih baik
menganggapnya ada, kemudian merenungkannya, mencari tahu tentangnya, dan
akhirnya berhati-hati mengambil langkah selamat dengan tidak mengurangi hak
orang lain.[13]

Orang-orang yang melakukan praktek kecurangan (dan para pelaku dosa
lainnya) akan menghadapi hukuman Allâh Azza wa Jalla pada hari itu. Hari
yang besar. Allâh telah menyebutkannya sebagai hari yang besar sehingga
menunjukkan keagungan dan pentingnya hari tersebut. Allâh Azza wa Jalla
telah menyebutkan hari itu sebagai hari yang menakutkan, menyengsarakan,
meresahkan dan mengiris perasaan. (Lihat surat at-Takwîr, al-Insyiqâq dan
al-Infithâr).

Semua orang akan menghadap Rabbul ‘alamin dari seluruh belahan bumi Timur
dan Barat, dibangkitkan di atas satu tempat yang lapang. Satu hari pada
masa itu sepanjang 50 ribu tahun. Matahari sangat dekat dengan mereka.
Tidak ada pepohonan, bangunan atau apa saja yang bisa dijadikan tempat
berteduh, kecuali naungan dari Allâh Azza wa Jalla yang diberikan kepada
orang yang dikehendaki-Nya. Pada hari yang besar ini, muthaffifûn akan
merasakan balasan hukuman. Hendaknya orang-orang yang curang dalam menakar
dan menimbang takut terhadap hari itu, dan bertakwa kepada Allâh Azza wa
Jalla serta memberikan hak orang lain secara utuh (sempurna). Jika memberi
tambahan, maka itu lebih baik. Hendaknya mereka juga mengambil hak mereka
secara utuh, namun jika mau bertoleransi, maka itu lebih baik. Semoga Allâh
Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita.[14]

Di sini, Syaikh as-Sa’di rahimahullah menyimpulkan bahwa yang mendorong
mereka berani berbuat kecurangan dalam menakar dan menimbang adalah karena
mereka tidak mengimani Hari Akhir. Jika mereka mengimaninya, dan yakin
bahwa mereka akan berdiri di hadapan Allâh k untuk memperhitungkan
perbuatan mereka, yang besar maupun yang kecil, niscaya akan menahan diri
dari praktek curang itu dan kemudian bertaubat darinya.”[15]

PENGARUH AYAT PADA PARA SAHABAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menceritakan, “Ketika pertama kali
Nabi n datang ke (kota) Madinah, mereka (para penduduknya) termasuk manusia
paling buruk dalam menakar. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menurunkan (ayat).
Selanjutnya mereka memperbaiki cara penakaran.” (Riwayat Ibnu Mâjah dan
Ibnu Hibbân dan dishahîhkan oleh al-Albâni).

Al-Farâ` mengatakan, “Mereka menjadi orang yang paling menyempurnakan
takaran (dan timbangan) sampai hari ini.”[16]

CATATAN PENTING
Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengingatkan, “Ayat ini meskipun
berhubungan erat dengan takaran dan timbangan, hanya saja seorang buruh
atau pegawai jika ia menginginkan honornya utuh, namun ia datang kerja
terlambat atau pulang terlebih dahulu, ia termasuk muthaffifin yang Allâh
ancam dengan kecelakaan. Sebab jika gajinya berkurang 1 riyal saja, pasti
akan berkata, “Kok kurang?”.

PELAJARAN DARI AYAT-AYAT
1. Ancaman berat bagi orang-orang curang dalam jual-beli (transaksi).
2. Bahaya curang dalam takaran dan timbangan.
3. Kewajiban manusia, memberikan seluruh milik orang lain yang menjadi
tanggungannya.
4. Pentingnya umat memahami agama.
5. Kewajiban menepati akad (menyempurnakan timbangan dan takaran) sudah ada
dalam syariat-syariat sebelumnya.
6. Kenekadan dalam berbuat maksiat bertolak dari tipisnya keimanan orang
kepada Hari Akhir.
7. Semua orang mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di dunia di
hadapan Allâh Azza wa Jalla .
8. Setiap orang harus adil dalam seluruh ucapan dan perbuatannya.
9. Penetapan adanya Hari Akhir, Hari Pembalasan dan Hari Hisab.
10. Agungnya Hari Kiamat, hari manusia berdiri di hadapan Rabbul alamin
untuk memperhitungkan amal hamba dan membalasnya.
11. Pentingnya pembinaan umat berbasis iman kepada Hari Akhir. Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/219, Aisar 2/
[2]. Jâmi’u al-Bayâni fi Ta`wil Ay al-Qur`ân, ath-Thabari 15/114, al-Jâmi
li Ahkâmil Qur`ân 19/219, Tatimmah Adhwâul Bayân 9/91
[3]. al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/219.
[4]. Jâmi’u al-Bayâni fi Ta`wil Ay al-Qur`ân, 15/114, Ahkâmul Qur`ân ,
Ibnul ‘Arabi, 4/274
[5]. Tatimmah Adhwâul Bayân 9/91, Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri
Kalâmil Mannân , as-Sa’di, hlm. 999
[6]. Silahkan lihat al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/220
[7]. Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân hlm.999
[8]. Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân 1001
[9]. Tatimmah Adhwâul Bayân 9/91
[10]. Tatimmah Adhwâul Bayân 9/93
[11]. Jâmi’u al-Bayâni fi Ta`wil Ay al-Qur`ân 15/115
[12]. Tafsîru al-Qur`ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsîr 8/347
[13]. al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/222
[14]. Syarh Riyâdhi ash-Shâlihîn, al-‘Utsaimîn 2/1466
[15]. Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân hlm. 1001
[16]. Al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/218

Kirim email ke