YANG MA'SHUM HANYA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

http://almanhaj.or.id/content/3656/slash/0/yang-mashum-hanya-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam/

Allâh Azza wa Jalla telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, agar beliau mengeluarkan manusia dari berbagai kegelapapan menuju
cahaya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan kewajiban
ini dengan sebaik-baiknya, menunaikan amanah, menyampaikan risalah, dan
menasehati umat.

Dan kedudukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut umat untuk mengikuti Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh perkara yang Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam katakan. Kedudukan ini tidak dimiliki oleh manusia
siapapun selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla
berfirman :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An-Nisa’/4: 65]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla bersumpah
dengan diri-Nya yang mulia, yang suci, bahwa seseorang tidak beriman sampai
ia menjadikan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam
segala perkara. Maka apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam putuskan
adalah haq, wajib diikuti secara lahir dan batin. Oleh karena inilah Allâh
berfirman, (yang artinya), "kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." Yaitu jika mereka telah menjadikanmu sebagai hakim, mereka
mentaatimu dalam batin mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka tunduk kepadanya
lahir batin, serta menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa menolak dan
membantah”. [Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisa’/4:65]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Dan barang siapa mendurhakai Allâh dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah
sesat dengan kesesatan yang nyata. [Al-Ahzab/33: 36)]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini umum (mencakup) segala
perkara, yaitu jika Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka
tidak ada hak bagi siapapun untuk menyelisihinya, dan di sini tidak ada
pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan.”
[Tafsîr Ibnu Katsîr, surat al-Ahzâb/33:36]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah berkata, “Bahwa tidak
ada perbedaan antara keputusan Allâh Azza wa Jalla dengan keputusan
Rasul-Nya, orang mukmin tidak ada pilihan untuk menyelisihi keduanya, dan
bahwa maksiat kepada Rasul sama dengan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla ,
itu merupakan kesesatan yang nyata.” [al-Hadîts Hujjatun Binafsihi, hlm. 33]

YANG MA’SHUM HANYA NABI
Dengan penjelasan di atas, maka kita mengetahui bahwa derajat manusia yang
ditaati secara mutlak hanyalah derajat kenabian. Seandainya seorang Nabi
berbuat kesalahan, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala segera mengingatkannya,
sehingga kesalahannya tidak diikuti oleh umat. Adapun selain Nabi, seperti
para Ulama atau lainnya, maka mereka tidak ma'shûm, sehingga tidak semua
perkataannya harus diikuti. Karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam
bermaksiat kepada al-Khâliq.

Kema'shuman adalah terjemah dari kata ‘ish-mah dalam bahasa Arab, berasal
dari kata ‘ashoma (عَصَمَ). Imam Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata,
“’Ashama (عَصَمَ) artinya mana’a, darinya muncul kata ‘ish-mah
(اَلْعِصْمَةُ) dalam agama, yaitu: terjaga dari kemaksiatan. [at-Taqrîb
1/324, karya imam Ibnu Qutaibah; Dinukil dari Kitab Naskh Aqîdatil Imam
Ma'shûm, hlm. 3]

Menurut Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah, kema'shûman adalah sifat para Nabi, yaitu
mereka semua terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan agama. Mereka juga
terjaga dari dosa-dosa besar. Adapun dosa-dosa kecil, atau lupa, atau
keliru, maka para Nabi terkadang mengalaminya. Dan jika mereka berbuat
kesalahan, maka Allâh Ta’ala segera meluruskannya.

Para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhûts al-‘Ilmiyyah
wal Iftâ’ (Lembaga Tetap untuk Penelitian Ilmiyyah dan Fatwa) Kerajaan
Saudi Arabia menyatakan, “Para Nabi dan Rasul terkadang berbuat kesalahan,
tetapi Allâh Azza wa Jalla tidak membiarkan mereka dalam kesalahan mereka,
bahkan Allâh menjelaskan kesalahan mereka kepada mereka, karena kasih
sayang (Nya) kepada mereka dan umatnya, dan Allâh memaafkan ketergelinciran
mereka serta menerima taubat mereka, karena karunia dan rahmat dari-Nya,
dan Allâh Maha Pengampun dan Pengasih.” [Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah lil
Buhûts al-'ilmiyyah wal Iftâ’, 3/264, fatwa no. 6290]

Ahlus Sunnah menetapkan sifat ma'shûm ini hanya untuk para Nabi, bukan
untuk manusia selainnya. Karena manusia selain Nabi sangat banyak berbuat
kesalahan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap anak Adam banyak melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang
banyak melakukan kesalahan adalah mereka yang banyak bertaubat. [HR. Ibnu
Mâjah, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu ; dihasankan oleh Syaikh
al-Albâni dalam al Misykah dan Shahîh Sunan Ibni Mâjah]

Demikian juga Ahlus Sunnah menetapkan sifat ma'shûm ini bagi umat Islam
ketika mereka ijmâ’ dalam suatu perkara. Oleh karena itu ijma’ wajib
diikuti, karena itu merupakan kebenaran.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
قَالَ : إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى - أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ
- - عَلَى ضَلاَلَةٍ

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allâh tidak akan mengumpulkan umatku –atau umat Muhammad- di
atas kesesatan”. [HR. Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albâni]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ahlus Sunnah tidak
menjadikan perkataan seseorang dari mereka ini (yakni para Ulama seperti
imam Mâlik, Syâfi’i, Ahmad, dan lainnya-pen) ma'shûm (terjaga dari
kesalahan) yang wajib diikuti. Bahkan jika mereka berbeda pendapat tentang
sesuatu, mereka mengembalikan kepada Allâh dan Rasul-Nya." [Minhâjus Sunnah
an-Nabawiyah, 4/123]

Kalau dikalangan umat ini tidak ada seseorang yang ma'shûm selain Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma’ umat, maka perkataan siapa saja
selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan umat ini, tidak
harus diikuti secara mutlak. Jika perkataan itu sesuai dengan petunjuk Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka diterima, dan jika bertentangan dengan
petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ditolak, siapapun
orangnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahuhullah berkata, “Sesungguhnya
perkataan seorang ma'shûm (orang yang terjaga dari kesalahan) tidak akan
kontradiksi. Dan tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin bahwa
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ma'shûm dalam perkara yang dia
sampaikan dari Allâh Azza wa Jalla . Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam itu ma'shûm dalam perkara yang beliau syari’atkan untuk umat dengan
ijma’ kaum Muslimin. Demikian juga umat (Islam) ini ma'shûm dari bersepakat
di atas kesesatan, berbeda dengan selainnya. Oleh karena itu pendapat
imam-imam agama adalah setiap manusia, pendapatnya bisa diambil dan bisa
ditinggalkan, kecuali Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena
Allâh telah mewajikan kepada seluruh manusia beriman kepada Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mentaatinya, juga (mewajibkan)
menghalalkan apa yang beliau halalkan, dan mengharamkan apa yang beliau
haramkan. Dengan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Allâh memisahkan
antara orang Mukmin dengan orang kafir, penduduk surga dengan penduduk
neraka, petunjuk dengan kesesatan, dan antara ikut hawa nafsu dengan ikut
kebenaran. Adapun orang-orang Mukmin, penduduk surga, orang yang mengikuti
petunjuk dan kebenaran, mereka adalah orang-orang yang ittiba’ (mengikuti
ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sedangkan orang-orang
kafir, penduduk neraka, orang yang mengikuti hawa nafsu dan kesesatan,
mereka adalah orang-orang yang tidak mengikuti beliau (Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam )." [Majmû’ Fatâwâ, 33/28]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Barangsiapa
mewajibkan taat kepada seseorang selain Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , dalam seluruh perkara yang dia perintahkan; Dan mewajibkan orang
meyakini kebenaran seluruh perkara yang dia beritakan; dan menetapkan sifat
ma'shûm atau terjaga dari kesalahan dalam seluruh perkara yang dia
perintahkan dan dia beritakan dari perkara agama, maka dia telah menjadikan
pada orang tersebut tandingan dan keserupaan bagi Rasulullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hal-hal yang menjadi kekhususan para rasul sesuai
dengan kadarnya. Baik yang dijadikan tandingan bagi Rasulullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam itu adalah sebagian sahabat, atau kerabat Nabi, atau
imam, atau syaikh, atau pemimpin dari kalangan para raja dan lainnya.
[Jâmi’ur Rasâ'il, 1/273]

Beliau juga berkata, “Ini termasuk perkara yang disepakati oleh Ulama
Islam: yaitu wajib mengimani semua Nabi, dan barangsiapa mengingkari satu
orang Nabi maka dia kafir, dan barangsiapa mencela seorang Nabi, dia wajib
dibunuh berdasarkan kesepakatan Ulama. Adapun kepada selain Nabi, maka
tidak demikian, baik selain Nabi itu dinamakan wali, imam, orang bijak,
Ulama’, atau lainnya. Barangsiapa menjadikan selain Rasulullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagai orang yang ma'shûm, yang wajib diimani semua
perkataannya, maka dia telah memberikan kepadanya makna/sifat kenabian,
walaupun dia tidak memberikan lafazh kenabian kepadanya (yakni tidak
menyebutnya sebagai Nabi-pen).” [Minhâjus Sunnah, 6/187-188]

TERMASUK KESESATAN RAFIDHAH
Setelah kita mengetahui keterangan di atas, kita melihat bahwa berbagai
firqah yang menyimpang memiliki keyakinan kema'shûman untuk selain para
Nabi, dan mereka tidak mampu mendatangkan dalil yang shahih (kuat) dan
sharîh (jelas) yang mendasari aqidah mereka ini. Dalil mereka hanya syubhat
dan hawa nafsu belaka.

Di antara kelompok menyimpang itu adalah Syi’ah Imâmiyah. Mereka meyakini
kema'shûman para imam dua belas mereka, bahkan mereka tinggikan derajat
para imam itu melebihi derajat para Nabi dan malaikat. Mereka menyatakan
bahwa ‘ishmah (kema'shûman) adalah, “Kekuatan dalam akal yang menghalangi
pemiliknya dari menyelisihi beban (aturan syari’at) padahal dia mampu
menyelisihi”. [asy-Syî’ah fii ‘Aqâidihim wa Ahkâmihim, hlm. 322; karya
al-Kazhimi a-Qazwaini]

Khumaini menyatakan, “Sesungguhnya kema'shûman yang dimiliki oleh
al-ma’shûm (imam dua belas menurut Syi’ah-pent) hanyalah karena sebab
kedudukan yang tinggi dan maqâm yang terpuji yang tidak dicapai oleh
malaikat yang dekat (dengan Allâh) dan Nabi yang diutus. Juga dengan sebab
kekuasaannya (imam ma'shûm) yang berkaitan dengan alam semesta, yang
seluruh atom alam ini tunduk terhadap kekuasaannya.” [al-Hukûmah
al-Islâmiyyah, hlm. 47]

Lihatlah bagaimana ghuluwnya kelompok Syi’ah ini, sampai mereka mengangkat
derajat imam mereka ke derajat ketuhanan. Demi Allâh, ini adalah syirik
yang nyata. Ya Allâh ! Tunjukkanlah dan tetapkanlah kami di atas jalan yang
lurus.

TERMASUK KESESATAN SHUFI
Sebagaimana Syi’ah, maka kelompok shûfiyah juga menetapkan sifat ma'shûm
kepada panutan mereka yang dianggap sebagai wali. Walaupun mereka mengecoh
umat dengan mengunakan istilah hifzh (penjagaan) sebagai ganti istilah
‘ishmah (kema'shûman).

al-Qusyairi, seorang tokoh shûfi, menerangkan definisi wali sebagai
berikut, “Orang yang selalu taat tanpa diselingi kemaksiatan, dan bahwa
Allâh mengurusi hifzh (penjagaan) terhadapnya, sehingga Allâh tidak
menciptakan khidzlân (penghinaan), yaitu kemampuan berbuat kemaksiatan.”
[ar-Risâlah al-Qusyairiyah; dinukil dari Kitab Auliyâ'ullâh baina al-mafhûm
ash-shûfi wal manhaj as-sunni as-salafi, karya syaikh Abdurrahman
Dimasyqiyyah]

Karena keyakinan demikian, maka tidak aneh dalam praktek perbuatan di
kalangan shufi seorang mursyid (pembimbing; syaikh; guru) dianggap memiliki
sifat ma'shûm, sehingga seorang murid sama sekali tidak boleh membantah
gurunya, walaupun di dalam hatinya! Sehingga tidak ada amar ma’ruf dan nahi
mungkar terhadap guru.

Mereka mengatakan, “Diantara adab murid terhadap gurunya adalah tidak
membantahnya dalam seluruh perkara yang dilakukan oleh guru, walaupun
zhahirnya haram. Dan seorang murid di hadapan gurunya menjadi seperti mayit
di hadapan orang yang memandikannya.” [Tanwîrul Qulûb fii Mu’âmalati
‘Allâmil Ghuyûb, hlm. 479 dan 529; dinukil dari Kitab Auliyâ'ullâh baina
al-mafhûm ash-shûfi wal manhaj as-sunni as-salafi, karya syaikh Abdurrahman
Dimasyqiyyah]

Al-Qusyairi berkata, “Barangsiapa menemani seorang guru, kemudian dia
membantahnya dengan hatinya, maka lepaslah perjanjian persahaatan (dengan
gurunya itu).” [ar-Risâlah al-Qusyairiyah, hlm. 150; dinukil dari Kitab
Auliyâ'ullâh baina al-mafhûm ash-shûfi wal manhaj as-sunni as-salafi, karya
syaikh Abdurrahman Dimasyqiyyah]

Dengan penyimpangan pemahaman adanya selain Nabi yang memiliki sifat
ma'shûm, kemudian diiringi dengan ketaatan mutlak untuknya, maka
sesungguhnya hal ini akan memunculkan berbagai penyimpangan dalam beragama,
fanatisme guru dan golongan, bahkan perpecahan dan keburukan lainnya. Maka
tidak ada jalan selamat kecuali kembali kepada agama yang dibawa oleh Rasul
yang mulia, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang telah
diamalkan oleh para muridnya yang utama, para sahabat yang setia, dengan
meninggalkan seluruh bid’ah (perkara baru) di dalam agama, yang telah
merusak keindahan Islam yang telah sempurna.

Semoga Allâh menunjukkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran, dan
memberikan kepada kita kekuatan untuk mengikutinya. Dan semoga Allâh
menampakkan kepada kita kebatilan sebagai kebatian dan memberikan kepada
kita kekuatan untuk meninggalkannya. Amiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kirim email ke