From: [email protected]
Date: Wed, 3 Jul 2013 02:36:16 +0000

Assalamualaikum...
Mohon pencerahan dari teman - teman yang mempunyai pengetahuan mengenai hal - 
hal yang di sunnahkan dalam menyambut kelahiran anak.
Atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum..
Abu Rasya

>>>>>>>>>>>

KETIKA SI BUAH HATI HADIR
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/

Pembahasan singkat berikut ini adalah beberapa amalan yang disunnahkan untuk 
dilakukan setelah anak lahir, namun banyak tidak diamalkan oleh kaum muslimin.

1. Bersyukur kepada Allah.
Apabila sepasang suami isteri telah dikaruniai anak, baik laki-laki maupun 
perempuan, maka hendaklah keduanya bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya.

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, 
dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” [Al-Baqarah : 152]

Tidak boleh merasa kecewa atas apa pun keadaan si buah hati, namun hendaklah 
bersyukur dan bersabar. 

2. Mentahnik.
Ketika si buah hati telah dilahirkan, maka seorang ayah hendaknya mentahnik 
langit-langit mulut si bayi dengan buah kurma yang telah dilumatkan.

3. Mendo’akan.
Kemudian do’akanlah buah hati Anda dengan kebaikan dan keberkahan. Misalnya 
dengan do’a.

بَارَكَ اللهُ فِيْه.ِ

“Semoga Allah memberikan berkah atasnya.”

4. Memberikan nama.
Seorang ayah dibolehkan memberikan nama kepada si buah hati pada saat ia 
dilahirkan atau pada hari ketujuh.

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Telah dilahirkan 
bagiku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya kepada Nabi shallallaahu 
‘alaihi wa sallam, kemudian beliau memberinya nama Ibrahim. Lalu beliau 
mentahniknya dengan sebuah kurma dan mendo’akan keberkahan baginya. Kemudian 
beliau menyerahkannya kembali kepadaku.”[1]

Sangat dianjurkan untuk memberikan nama-nama yang baik, indah dan dicintai 
Allah Ta’ala bagi si buah hati. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ: عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ.

“Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai Allah adalah ‘Abdullah dan 
‘Abdurrahman.” [2]

Termasuk nama-nama yang dicintai adalah nama-nama para Nabi dan Rasul. Hal ini 
berdasarkan jawaban Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada para Shahabat 
tentang nama Harun saudara Maryam, padahal Maryam tidak sezaman dengan Nabi 
Harun dan Harun saudara Maryam bukanlah Nabi Harun, beliau shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda.

إِنَّهُمْ كَانُوْا يُسَمُّوْنَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِيْنَ قَبْلَهُمْ.

“Sesungguhnya mereka biasa menamakan (anak-anak mereka) dengan nama-nama Nabi 
dan orang-orang shalih yang hidup sebelum mereka.” [3]

5. ’Aqiqah
Kemudian pada hari ketujuh, disunnahkan bagi kedua orang tua untuk meng’aqiqahi 
anaknya, mencukur rambutnya dan diberikan nama.

Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ 
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى.

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (kambing) untuknya ada hari 
ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.”[4]

‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
meng’aqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.” [5]

‘Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor 
kambing, sedangkan bagi anak perempuan disembelih seekor kambing.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

“Bayi laki-laki di’aqiqahi dengan dua ekor kambing dan bayi perempuan dengan 
seekor kambing.”[6]

Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa ber’aqiqah dengan seekor 
kambing untuk anak laki-laki. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas 
radhiyallaahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنٍ 
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meng’aqiqahi al-Hasan 
dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.” [7]

Hadits ini shahih. Dari hadits ini, ada ulama yang berpendapat bahwa ‘aqiqah 
anak laki-laki adalah dengan seekor kambing sebagaimana anak perempuan. Di 
antara yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin ‘Umar, Urwah bin Zubair, 
Imam Malik dan lainnya.[8]

Jumhur ulama berpegang dengan hadits ‘Aisyah bahwa ‘aqiqah anak laki-laki 
adalah dengan dua ekor kambing dan ‘aqiqah anak perempuan adalah dengan seekor 
kambing. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullaah setelah membawakan 
kedua hadits di atas beserta hadits-hadits lainnya, beliau berkata, “Semua 
hadits yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam 
membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan (dalam masalah ‘aqiqah).” 

Beliau melanjutkan, “Meskipun riwayat Abu Dawud adalah tsabit (shahih), akan 
tetapi tidak menafikan hadits-hadits shahih lainnya yang menentukan dua ekor 
kambing bagi anak laki-laki. Maksud hadits itu hanyalah untuk menunjukkan 
bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki...” [9]

Syaikh Abu Muhammad ‘Isham bin Mar’i berkata, “Hadits tersebut menunjukkan 
bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, walaupun 
sunnahnya adalah dengan dua ekor kambing sebagai-mana telah dijelaskan pada bab 
sebelumnya. Sunnah ini hanya berlaku bagi orang tua yang tidak mampu 
melakukannya, karena tidak semua orang tua mampu meng’aqiqahi anak laki-lakinya 
dengan dua ekor kam-bing. Inilah pendapat wasath (pertengahan) yang meng-himpun 
berbagai dalil.”[10]

Jenis kelamin kambing ‘aqiqah adalah boleh jantan atau pun betina. Hal ini 
berdasarkan hadits yang di-riwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2835), at-Tirmidzi, 
Ibnu Majah dan lainnya.

Persyaratan kambing ‘aqiqah tidak sama dengan kambing kurban. Hal ini adalah 
pendapat Ibnu Hazm, ash-Shan’ani dan asy-Syaukani rahimahumullaah.[11]

• Bacaan ketika menyembelih kambing ‘aqiqah
Pertama: Wajib membaca “bismillah” berdasarkan firman Allah Ta’ala.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 
ۗ

“Dan janganlah kamu memakan dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak 
disebutkan Nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” [Al-An’aam : 
121]

Kedua: Boleh juga dengan membaca.

بِسْمِ اللهِ، اَللهُ أَكْبَرُ.

“Dengan menyebut Nama Allah, Allah Mahabesar.”

‘Aisyah berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sembelihlah 
dengan menyebut Nama Allah dan ucapkanlah.

بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، هَذِهِ عَقِيْقَةُ 
فُلاَنٍ.

"Dengan menyebut Nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu 
dan untuk-Mu. Ini adalah ‘aqiqah si Fulan.’” [12]

Tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darah kambing ‘aqiqah. Perbuatan ini 
merupakan amalan bid’ah serta perbuatan kaum Jahiliyyah.

Boleh memotong atau mematahkan tulang kambing sembelihan ‘aqiqah, sebagaimana 
yang lainnya.

Orang tua yang ber’aqiqah boleh makan dagingnya, bersedekah, memberi makan 
orang lain, atau meng-hadiahkan kepada kaum muslimin.

Boleh membagikan daging yang belum dimasak, akan tetapi yang afdhal (lebih 
utama) adalah dimasak terlebih dahulu.[13]

Bagi orang dewasa yang belum di’aqiqahi pada waktu bayinya, tidak ada tuntunan 
dari syara’ untuk meng’aqiqahi dirinya sendiri. Hal ini karena lemahnya hadits 
yang berkenaan dengan hal tersebut.

6. Mencukur rambut pada hari ketujuh dan bersedekah.
Disunnahkan mencukur rambut secara merata, yaitu digundul (dibotak), lalu 
bersedekah senilai dengan perak seberat rambutnya. Rasulullah shallallaahu 
‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah.

اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِوَزْنِ شَعْرِهِ فِضَّةً عَلَى الْمَسَاكِيْنِ.

“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada 
orang-orang miskin.” [14]

7. Khitan
Khitan adalah memotong atau tempat memotong kulit yang menutupi kepala dzakar 
laki-laki dan memotong atau tenpat memotong kulit yang menyerupai jengger ayam 
yang berada di atas farji perempuan (kelentit).[15]

Disyari’atkannya khitan adalah berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam.

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: َالإِخْتِتَانُ، وَاْلاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، 
وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ، وَنَتْفُ اْلإِبِطِ.

“Fitrah itu ada lima hal: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, 
menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” [16]

Makna fitrah dalam hadits ini adalah sunnah, yakni kelima hal tersebut menjadi 
sunnahnya para Nabi dan Rasul yang diakhiri dengan kenabian dan kerasulan 
Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[17]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah menjelaskan bahwa fitrah ada dua macam: 
Pertama, fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullaah (mengenal 
Allah) dan mencintai-Nya, dan mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. 
Kedua, fitrah ‘amaliyyah (perbuatan), yaitu hal-hal yang disebutkan di atas.

Maka, yang pertama, ia mensucikan ruh dan mem-bersihkan hati, dan yang kedua 
membersihkan badan. Dan masing-masing dari keduanya membantu dan menguatkan 
yang lainnya. Dan fitrah badan yang paling pokok adalah khitan. [18]

Imam al-Khaththabi berkata, “Adapun khitan, maka sebagian ulama mengatakan 
wajib karena ia adalah bagian dari syi’ar agama, yang dengannya diketahui 
seorang muslim atas kafir.” [19]

Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan 
banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan selanjutnya 
hingga hari ini.

Di antara riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Atiyah, “Apabila engkau mengkhitan 
(perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, janganlah engkau memotong 
semuanya. Karena yang demikian itu dapat membaguskan wajah dan lebih baik bagi 
suami.” [20]

Faedah hadits:
1. Adanya tukang khitan bagi perempuan di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam. Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada zaman Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu kelaziman dan keharusan.

2. Hadits di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan telah dikenal di 
kalangan Salaf sebagai-mana diterangkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah 
ash-Shahiihah (II/344-349, hadits no. 722).

Mengenai waktu mengkhitan bayi tidak ada satu dalil pun yang shalih dan sharih 
(jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama berpendapat 
tentang disukainya mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal 
ini berdasarkan pada perintah syari’at agar menyuruh anak kecil untuk shalat 
ketika umur mereka tujuh tahun.

Imam al-Mawardi rahimahullaah berkata, “Khitan memiliki dua waktu; waktu yang 
wajib dan waktu yang mustahab (dianjurkan). Adapun waktu yang wajib adalah 
ketika sudah baligh dan waktu yang mustahab adalah sebelum baligh, dan boleh 
memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dan dianjurkan agar tidak 
mengakhirkan dari waktu yang mustahab, kecuali karena ada udzur.”[21]

Ini untuk waktu khitan bagi anak laki-laki, sedang-kan bagi anak perempuan 
biasanya dilakukan beberapa setelah kelahirannya.[22]

Apabila seorang laki-laki atau perempuan belum dikhitan sampai dewasa karena 
tidak mengetahui hukum wajibnya atau keduanya baru masuk Islam, maka keduanya 
tetap berkewajiban untuk berkhitan. Ini adalah jawaban seluruh ahli ilmu.[23]

Beberapa manfaat khitan: [24]

1. Mengikuti Sunnah para Nabi dan Rasul.
2. Khitan merupakan syi’ar Islam yang agung.
3. Khitan sebagai pembeda antara muslim dan kafir.
4. Khitan sebagai kebersihan dari kotoran dan najis.
5. Khitan pada wanita yang dilakukan sesuai Sunnah dapat menstabilkan 
syahwatnya, mempercantik wajah, dan terhormat di sisi suaminya.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid 
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II 
Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5467, 6198) dan Muslim 
(no. 2145), dari Shahabat Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Tuhfatul Mauduud 
(hal. 168).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2132) dari Shahabat Ibnu 
‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2135), dari al-Mughirah bin 
Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2838), at-Tirmidzi (no. 
1522), an-Nasa-i (VII/166), Ibnu Majah (no. 3165), dan lainnya. Lihat Irwaa-ul 
Ghaliil (no. 1165).
[5]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya (no. 
4521), Ibnu Hibban (no. 1056 -al-Mawaarid), al-Hakim (IV/237). Lihat Irwaa-ul 
Ghaliil (IV/379-381).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/31, 158, 251), at-Tirmidzi (no. 
1513), Ibnu Majah (no. 3163), al-Baihaqi (IX/301), Ibnu Hibban (no. 
5286—Ta’liiqatul Hisaan), ‘Abdurrazzaq (no. 7955, 7956), dari ‘Aisyah 
radhiyallaahu ‘anha. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1166) dan Tuhfatul Mauduud 
(hal. 136-137) tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2841), Ibnu Jarud (no. 
912) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 11856).
[8]. Lihat al-Muwaththa’ Imam Malik (II/501-502) dan Ahkamul ‘Aqiiqah (hal. 
33-34).
[9]. Fat-hul Baari Syarh Shahiih al-Bukhari (IX/592).
[10]. Ahkamul ‘Aqiiqah (hal. 34-35)
[11]. Lihat Ahkamul ‘Aqiiqah (hal. 41-44).
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (no. 4504) dan al-Baihaqi 
(IX/303-304). Hadits ini dibawakan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul 
Mauduud fi Ahkaamil Mauluud (hal. 153), tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali. 
Hadits ini lemah karena di dalam sanadnya terdapat Ibnu Juraij, sedangkan ia 
adalah seorang mudallis.
[13]. Lihat Ahkamul ‘Aqiqah (hal. 47-53).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/390, 392) dan al-Baihaqi 
(IX/304). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1175) dan Tuhfatul Mauduud (hal. 159-163).
[15]. Lihat Tuhfatul Maudud (hal. 257-258) dan Fat-hul Baari (X/340).
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5891, 6297), Muslim (no. 
257), Abu Dawud (no. 4198), at-Tirmidzi (no. 2756), an-Nasa-i (I/13-14), Ibnu 
Majah (no. 292) dan Ahmad (II/229, 239, 410, 489)
[17]. Fat-hul Baari (X/339).
[18]. Tuhfatul Mauduud (hal. 269).
[19]. Tuhfatul Mauduud (hal. 278-279), Fat-hul Baari (X/342), al-Majmuu’ 
Syarhul Muhadzdzab (I/300).
[20]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab 
Taarikhnya (V/327). Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 722).
[21]. Lihat Fat-hul Baari (X/342).
[22]. Lihat Tuhfatul Mauduud (hal. 301-308).
[23]. Lihat Tuhfatul Mauduud (hal. 327-333).
[24]. Lihat Tuhfatul Mauduud fi Ahkamil Maulud (hal. 309-315), oleh Ibnul 
Qayyim, tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.

 






                                          

Kirim email ke