KEBERKAHAN MAKAN SAHUR
Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

http://almanhaj.or.id/content/3310/slash/0/keberkahan-makan-sahur/


DEFINISI
(السَّحُوْرُ), adalah dengan memfathahkan siin yaitu untuk sesuatu yang dipakai 
bersahur [1] berupa suatu makanan atau minuman, dan dengan mendhammahkan, yaitu 
sebagai masdar (asal kata) dan untuk kata kerjanya pun seperti itu pula.[2]

Ibnul Atsir berkata, “Yang lebih banyak diriwayatkan adalah dengan 
menfathahkan, ada yang berpendapat: ‘Yang benar adalah dengan didhummahkan 
karena dengan menfathahkan adalah untuk makanan, keberkahan, ganjaran dan 
balasan perbuatan, bukan pada makanan.’”[3]

WAKTUNYA
Dinamakan Sahur, karena dilaksanakan pada waktu Sahur, sedang as-Sahir adalah, 
akhir dari malam sebelum Shubuh, ada yang berkata, ia dari sepertiga malam 
akhir hingga terbit fajar,[4] maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur 
bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ 
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“...Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, [5] 
yaitu fajar...” [Al-Baqarah: 187]

Disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, 
riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits 
Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam lalu kita mendirikan shalat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara 
keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[6]

Imam al-Baghawi berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.” [7]

HUKUMNYA
Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

"تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ."

“Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” [8]

Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

"فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ."

”Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur.” [9]

Maka, dengan makan Sahur berarti telah menyelisihi ahlul Kitab.

Imam an-Nawawi berkata, “Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan 
puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan 
untuk bersahur.” [10]

Makan Sahur dapat berupa sesuatu yang paling sedikit untuk disantap oleh 
seseorang, baik berupa makanan maupun minuman. [11]

KEUTAMAAN SAHUR DAN KEBERKAHANNYA
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

"تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ."

“Bersahurlah, karena pada makan Sahur itu ada keberkahan.” [12]

Dan diriwayatkan dari al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu[13] , ia 
berkata: “Aku telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil 
seseorang untuk makan Sahur seraya bersabda:

"هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ."

“Kemarilah untuk menyantap makanan yang diberkati.” [14]

Makan Sahur memiliki keberkahan dunia dan akhirat, Imam an-Nawawi rahimahullah 
berkata saat menjelaskan keberkahan Sahur, “Keberkahan yang terdapat pada makan 
Sahur sangatlah jelas sekali, karena ia menguatkan untuk berpuasa dan 
membuatnya bergairah untuknya serta mendapatkan keinginan untuk menambah puasa 
oleh karena ringannya kesulitan padanya bagi orang yang bersahur.” Dikatakan: 
“Sesungguhnya ia mengandung terjaga dari tidur, dzikir dan do’a pada saat itu, 
dimana waktu tersebut adalah waktu turunnya Malaikat, penerimaan do’a dan 
istighfar, dan kemungkinan ia mengambil wudhu’ lalu shalat atau terus 
melanjutkan terjaga untuk dzikir, do’a, shalat atau mempersiapkan diri untuk 
shalat hingga terbit Fajar.” [15]

Yang benar, bahwa keberkahan meliputi semua itu dan hal-hal lain dari 
manfaat-manfaat Sahur, baik duniawi maupun ukhrawi, dan bahwa makan Sahur 
mencakup makanan dan minuman, sedangkan kata kerjanya adalah التَّسَحُّرُ.

Dalam kitab Fat-hul Baari, Ibnu Hajjar berkata: “(Pendapat) yang terbaik 
adalah, bahwa keberkahan dalam makan Sahur dapat diperoleh dari banyak segi, 
yaitu mengikuti Sunnah dan menyalahi ahlul Kitab, taqwa kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala dengan beribadah, menambah semangat beramal dan mencegah akhlak yang 
buruk yang diakibatkan oleh kelaparan, menjadi sebab bersedekah kepada siapa 
yang meminta saat itu atau berkumpul bersama dengannya untuk makan, membuatnya 
berdzikir, berdo’a pada waktu-waktu dikabulkannya do’a, memperbaiki niat puasa 
bagi mereka yang melalaikannya sebelum tidur, Ibnu Daqiqil ‘Ied [16] berkata, 
‘Keberkahan ini dapat juga berlaku terhadap hal-hal ukhrawi karena dengan 
menegakkan Sunnah, maka akan diganjar dan bertambahnya Sunnah (yang dilakukan), 
begitu pula bisa saja berlaku terhadap hal-hal duniawi, seperti kekuatan tubuh 
untuk berpuasa dan juga memudahkan dirinya tanpa ada bahaya bagi orang yang 
melaku-kan puasa.’” [17]

Di antara keutamaan-keutamaan yang ditambah bagi makan Sahur adalah Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya akan bershalawat bagi orang-orang yang 
makan Sahur, tidak dipungkiri bahwa itu adalah keutamaan yang besar. 

Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu telah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

"السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلاَ تَدْعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يُجْرَعَ 
أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى 
الْمُتَسَحَّرِيْنَ."

“Makan Sahur adalah keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun 
hanya berupa seteguk air, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya 
bershalawat bagi orang-orang yang bersahur.” [18]

Maka seyogyanyalah bagi seorang Muslim mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dalam perbuatannya pada masalah ini, hingga memperoleh keber-kahannya 
dan keutamaan-keutamaannya serta manfaat dunia dan akhirat.

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa 
Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman 
bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Ash-Shihah (II/679) oleh al-Jauhari, al-Qamuus al-Muhiith (II/528) disusun 
oleh az-Zawi.
[2]. An-Nihaayah (II/347) oleh Ibnul Atsir.
[3]. Ibid, II/347.
[4]. Lisaanul ‘Arab (IV/350), dengan sedikit perubahan.
[5]. Yaitu gelapnya malam dan terangnya siang, seperti yang dijelaskan oleh 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Adiy bin Hatim Radhiyallahu 
anhu, lihat Shahih al-Bukhari (II/231) Kitaabush Shaum bab Qaulullaahu 
Ta’aalaa: وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا....
[6]. Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa 
Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
[7]. Syarhus Sunnah (VI/253) oleh al-Baghawi. 
[8]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (II/232) Kitaabush Shaum bab 
Barakatus Suhuur min Ghairi Iijaab liannan Nabi j wa Ash-haabuhu Waashalu wa 
lam Yudzkaris Suhuur juga Muslim dalam Shahihnya (II/770) Kitaabush Shiyaam bab 
Fadhlus Suhuur, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan dalam Shahih Ibni 
Khuzaimah (III/213).
[9]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/771) kitab ash-Shiyaam 
bab Fadhlus Suhuur dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu anhu.
[10]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VII/207).
[11]. Lihat Fat-hul Baari (IV/140) oleh Ibnu Hajjar.
[12]. Telah diriwayatkan dalam ash-Shahihain.
[13]. Beliau adalah al-‘Irbadh bin Sariyah as-Sulami atau Najih, beliau 
termasuk dari ahli fiqh dan tinggal di Himsh -wilayah Syam-, wafat pada tahun 
75 H, lihat Asaadul Ghaabah (III/518), al-Ishaabah (II/266) dan Tahdziibut 
Tahdziib (VII/174). 
[14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (II/758) Kitaabush Shiyaam bab 
Man Sammas Sahuural Ghadaa’ dan an-Nasa-i (IV/126) Kitaabush Shiyaam bab 
ad-Da’wah ilas Sahuur, Imam Ahmad dalam Musnadnya (IV/126), Ibnu Khuzaimah 
dalam Shahihnya (III/214) Kitaabush Shiyaam bab Dziktud Dallilin Naas Sahuur 
Qad Yaqa’a ‘alaihi Ismul Ghadaa’, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (V/194) disusun 
oleh al-Farisi, al-Albani berkata dalam Misykatul Mashabiih (I/622), “Sanadnya 
hasan.” 
[15]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VII/206), dengan perubahan.
[16]. Beliau Muhammad bin ‘Ali bin Wahb al-Qusyairi al-Manfaluthi Taqiyuddin 
Abul Fath, imam, faqih, mujtahid, hafizh, muhaddits, menulis banyak karangan, 
dikenal dengan nama Ibnu Daqiq al-‘Ied, beliau seorang yang cerdas di zamannya, 
sangat luas ilmunya, tenang, berwibawa, seorang hafizh yang kuat, menjadi hakim 
di Mesir. Di antara karyanya: Syarhul ‘Umdah, al-Imaam fil Ahkaam, al-Iqtiraah 
fii ‘Uluumil Hadiits, wafat pada tahun 702 H. Lihat Tadzkiiratul Huffaazh 
(IV/1481), Thabaqatul Huffazh (hal. 516), Syadzaa-ratudz Dzahab (VI/5) dan 
al-A’laam (VI/283).
[17]. Fat-hul Baari (IV/140). Lihat Ihkaamul Ahkaam Syarhu ‘Umdatul Ahkaam 
(II/18) oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied.
[18]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/12-44), al-Mundziri 
berkata dalam at-Targhiib wat-Tarhiib (II/139): “Diriwayatkan oleh Ahmad dengan 
sanad yang kuat.” Al-Haitsami berkata dalam Majmaa’-uz Zawaa-id (III/150): 
“Diriwayatkan oleh Ahmad dan di dalamnya ada perawi yang bernama Rafa‘ah, aku 
tidak tahu ada yang menguatkannya. Dia dan tidak pula ada yang melemahkannya, 
sedangkan para perawi yang lain adalah shahih.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu 
Hibban dalam Shahihnya, al-Ihsaan bi Tartiibi Shahih Ibni Hibban (V/194). 
Lafazh terakhir dari hadits, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتِهِ adalah dari ‘Abdullah 
bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
                                          

Kirim email ke