Bismillaah

FIKIH PUASA KONTEMPORER
POSTED BY 
ERWANDITARMIZI<http://erwanditarmizi.wordpress.com/author/erwanditarmizi/>
 ⋅ 16 AGUSTUS 2012 ⋅

Artikel-artikel sebelumnya merupakan ringkasan *Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam
* (Fikih Puasa Kontemporer) Dr Muhammad Al Madhaghi. Beliau saat ini
bekerja sebagai Konsultan Senior Syariah di Bank Rajhi, Arab Saudi. Beliau
merupakan Doktor Fikih dari Universitas Islam Muhammad bin Saud, Riyadh,
disertasi beliau mengenai Fikih Kontemporer mengenai Kehamilan & Kelahiran.

Fikih Puasa Kontemporer merupakan makalah yang beliau sampaikan selama
Ramadhan di Radio Al Qur’an di Qatar. Alhamdulillah Dr Erwandi Tarmizi yang
merupakan teman dan tetangga beliau di Riyadh mendapatkan kopi makalah
tersebut dan diizinkan untuk dipublikasikan.

Seluruh artikel ini telah diterjemahkan oleh ustadz Erfan Doni, Lc,
kemudian oleh editor diseleksi mengenai permasalah yang banyak terjadi di
Indonesia.

Melalui publikasi ini diharapkan kaum muslimin Indonesia mengetahui
bagaimana para ulama berijtihad mengeluarkan hukum-hukum yang bersifat
kontemporer-jazaahumullah khair jazaa-. Dengan demikian kita, sesama muslim
bisa saling memahami dan menghormati jika ternyata ada terdapat perbedaan
pandangan dengan yang selama ini kita yakini, dan apalah ilmu kita
dibandingkan kumpulan berbagai pakar yang tergabung dalam OKI.

Dengan membaca artikel-artikel yang telah berlalu semoga kita sebagai
muslim bertambah yakin bahwa islam adalah “way of life”, karena hanya dien
inilah yang masih berkembang sesuai dengan zaman dan fitrah manusia,
bandingkan dengan agama yang lain. Dan yang lebih penting lagi, apakah kita
sudah menjadi muslim yang sesuai dengan yang diinginkan oleh Rabb kita?…

Berikut ini kami hadirkan kesimpulan lengkap keputusan Majma’ Al fiqih Al
Islami (divisi OKI) dalam rapat tahunan ke X no.93  mengenai hal-hal yang
tidak membatalkan puasa, antara lain:

   1. Tetes  mata, tetes telinga, cuci telinga, tetes hidung, semprot
   hidung, apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak masuk ke
tenggorokan.<http://erwanditarmizi.wordpress.com/2012/08/11/hukum-penggunaan-obat-tetes-hidung-saat-berpuasa/>
   2. Memakai obat yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan dan
   lainnya apabila dilakukan dengan hati-hati, dan tidak masuk ke kerongkongan.
   3. Sesuatu yang dimasukkan ke vagina seperti supositoria, pencuci vagina
   atau endoskopi vagina atau jari untuk pemeriksaan kedokteran.
   4. Memasukkan kamera atau spiral dan sejenisnya ke rahim.
   5. Sesuatu yang dimasukkan ke uretra yaitu jalan kencing bagian luar
   pada laki-laki dan perempuan berupa kateter atau kamera atau bahan pewarna
   untuk penyinaran, obat atau larutan untuk mencuci kandung kemih.
   6. Membor, mencabut, atau membersihkan gigi, bersiwak, dan menggunakan
   sikat gigi, apabila berhati-hati dan tidak tertelan ke
kerongkongan.<http://erwanditarmizi.wordpress.com/2012/07/23/hukum-puasa-pada-pengobatan-gigi/>
   7. Berkumur-kumur, semprot obat di mulut apabila dilakukan dengan
   hati-hati, dan tidak tertelan ke kerongkongan.
   8. Suntik obat di kulit, otot, atau pembuluh darah yang cairannya tidak
   mengandung  nutrisi.
   9. Gas 
oksigen.<http://erwanditarmizi.wordpress.com/2012/08/16/hukum-menggunakan-oksigen-ketika-berpuasa/>
   10. Gas bius selama pasien tidak diberikan cairan nutrisi.
   11. Sesuatu yang masuk ke tubuh melalui penyerapan dari kulit seperti
   minyak, salep, obat tempel kulit yang mengandung bahan obat kimia.
   12. Memasukkan kateter pada arteri untuk menampilkan gambar, pengobatan
   pembuluh darah jantung, atau yang lainnya di anggota tubuh.
   13. Memasukkan kamera melalui dinding perut untuk pemeriksaan bagian
   dalam perut atau melakukan operasi.
   14. Mengambil sebagian dari hati atau lainya dari anggota selama tidak
   menggunakan pemberian infus.
   15. Endoskopi lambung apabila tidak disertai memasukkan cairan (infus)
   atau bahan 
lainnya.<http://erwanditarmizi.wordpress.com/2012/08/15/apakah-endoskopi-membatalkan-puasa/>
   16. Memasukkan alat atau bahan obat ke otak, atau sumsum tulang belakang.
   17. Muntah yang tidak disengaja, bukan dengan sengaja.
   http://erwanditarmizi.wordpress.com/2012/08/16/fikih-puasa-kontemporer/
Gilroy
   Ibnu Sardjono. baarokallaahu fikum.

Kirim email ke