From: [email protected]
Date: Mon, 15 Jul 2013 13:47:06 +0000 




​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Ikhwan fillah,
Mohon pencerahannya terkait kaifiyah tadarus sesuai sunnah. Apakah bbrp ikhwan 
membaca bergantian, dan yg lain menyimak bacaannya. Ataukan sendiri2 saja.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pungky Heru Prabowo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling 
utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

 

Tatacara membaca Al-Qur'an (tadarus) ; membacanya sendiri-sendiri atau salah 
seorang membaca dan orang lain yang hadir mendengarkannya. 

Wallahu Ta'ala A'lam

 

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA
Oleh
Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz

http://almanhaj.or.id/content/1958/slash/0/hukum-membaca-al-quran-bersama-sama-membagi-bacaan-al-quran-untuk-orang-orang-yang-hadir/

Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling 
utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada dasarnya membaca Al-Qur'an haruslah dengan tatacara sebagaimana Rasullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkannya bersama para shahabat beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satupun riwayat dari beliau dan para 
shabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama dengan satu suara. 
Akan tetapi mereka membacanya sendiri-sendiri atau salah seorang membaca dan 
orang lain yang hadir mendengarkannya.

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

"Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunnah para Al-Khulafa'ur 
Rasyidun setelahku" [1]

Sabda beliau lainnya.

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ

"Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak 
berasal darinya, maka dia itu tertolak" [2]

Dalam riwayat lain disebutkan.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ

"Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan 
tersebut tertolak" [3]

Diriwayatkan pula dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
memerintahkan kepada Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu untuk membacakan 
kepadanya Al-Qur'an. Ia berkata kepada beliau. "Wahai Rasulullah, apakah aku 
akan membacakan Al-Qur'an di hadapanmu sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan 
kepadamu?" Beliau menjawab : "Saya senang mendengarkannya dari orang lain" [4]

BERKUMPUL DI MASJID ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA.

Jika yang dimaksud adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu suara dengan 
'waqaf' dan berhenti yang sama, maka ini tidak disyariatkan. Paling tidak 
hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam maupun para shahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun 
apabila bertujuan untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka saya berharap hal 
tersebut tidak apa-apa.

Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca Al-Qur'an 
dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, dan salah seorang 
membaca dan yang lainnya mendengarkannya, atau mereka masing-masing membaca 
sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain, maka ini disyari'atkan, 
berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau 
bersabda.

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بَيُوْتِ اللَّهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ 
اللًّهِ وَيَتَدَارَسُوْنَ بَيْنَهُم إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ 
وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللُّه 
فِيْمَنْ عِنْدَهُ

"Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca 
Al-Qur'an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan 
atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi 
mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya" 
[Hadits Riwayat Muslim] [5]

MEMBAGI BACAAN AL-QUR'AN UNTUK ORANG-ORANG YANG HADIR

Membagi juz-juz Al-Qur'an untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, agar 
masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb atau beberapa hizb dari 
Al-Qur'an, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan Al-Qur'an 
bagi masing-masing yang membacanya. Adapun tujuan mereka dalam membaca 
Al-Qur'an untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab Al-Qur'an itu 
dibaca hendaknya dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dan untuk 
menghafalnya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya, mengambil pelajaran 
darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya, melatih lisan dalam 
membacanya dan berbagai macam faedah-faedah lainnya [Lihat Fatwa Lajnah Da'imah 
no. 3861]


[Disalin dari kitab Bida’u An-Naasi Fii Al-Qur’an, Edisi Indonesia Penyimpangan 
Terhadap Al-Qur’an Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad 
Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Notes
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud no 407 dalam kitab Sunnah, bab Fii Luzuumis 
Sunnah ; Ibnu Majah no 42 dalam Al-Muqaddimah, bab Ittiba'ul Khulafa'ir 
Rasyidinal Mahdiyyin, dari hadits Al-Irbadh Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan 
oleh At-Tirmidzi no. 2676 dalam Al-Ilmu bab 'Maa Jaa'al Fil Akhdzi bis Sunnati 
Wajtinabil Bida', ia mengatakan : 'Hadits ini hasan shahih. Al-Arna'uth berkata 
: 'Sanadnya hasan. Lihat Syarhus Sunnah, 1/205 hadits no.102.
[2]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no, 2697 dalam Al-Shulh bab 'Idza Isththalahu 
'ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud' dan Muslim no 1718 dalam kitab Al-Uqdhiyah 
bab 'Naqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umur' dari hadits Aisyah 
Radhiyallahu 'anha
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18, dalam kitab Al-Uqdhiyah bab 
Maqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umu' dari hadits Aisyah 
Radhiyallahu 'anha
[4]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5050, dalam Fadhailul Qur'an, bab 
'Barangsiapa mendengarkan Al-Qur'an dari orang selainnya' dari hadits Abdullah 
bin Mas'ud, ia berkata, 'Rasulullah berkata kepada saya, bacakan Al-Qur'an 
untukku. Saya berkata, Wahai Rasulullah, apakah saya akan membacakannya 
sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu.? Beliau menjawab, 'Ya' Maka 
sayapun membacakan surat An-Nisa hingga pada ayat : "Maka bagaimanakah (halnya 
orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari 
tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka 
itu (sebagai umatmu)". [An-Nisa : 41]. Beliau berkata, "Cukup". Saya menoleh 
kepada beliau, ternyata kedua matanya sedang berlinang air mata." [Lihat Fatwa 
Lajnah Da'imah no. 4394]
[5]. Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kitab 
Dzikir dan Do'a, bab 'Fadhlul Ijtima 'Ala Tilawatil Qur'an wa 'Aladz Dzikir 
dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.[Lihat juga Fatawa Lajnah Da'imah 
no. 3302] 

 



                                          

Kirim email ke