SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT MAL

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc,

http://almanhaj.or.id/content/3672/slash/0/syarat-syarat-wajib-zakat-mal/

Masa melaksanakan zakat fithri sudah lewat seiring dengan berlalunya
bulan Ramadhan. Semoga Allâh Azza wa Jalla menerima amal ibadah yang
kita lakukan pada bulan tersebut. Namun selain zakat Fithri, masih ada
zakat lain yang harus dikerjakan oleh kaum Muslimin yang sudah
memenuhi syarat yaitu zakat mal (zakat harta). Zakat ini berbeda
dengan zakat fithri dari sisi waktu pelaksanaannya, karena zakat ini
tidak terikat dengan waktu tertentu, artinya bisa dikerjakan di semua
bulan asalkan syaratnya sudah terpenuhi. Lalu, apakah syarat-syarat
yang harus terpenuhi itu? Para Ulama menetapkan lima syarat, yaitu :

1. Islam.
Zakat mal ini hanya diambil dari kaum Muslimin dan tidak diambil dan
tidak diterima dari kaum kafir[1] , baik kafir harbi maupun kafir
dzimmi; karena firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا
وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan
Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan
malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan
rasa enggan. [at-Taubah/9:54].

Ini juga didukung oleh pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ke Yaman untuk
mendakwahi mereka agar memeluk Islam terlebih dahulu. Jika sudah
memeluk Islam, baru setelah itu, mereka diperintahkan untuk menunaikan
zakat. Dengan demikian jelas bahwa Islam merupakan syarat wajib zakat.
[lihat Hâsyiah Ibnu Qâsim atas Raudh al-Murbi’, 3/166].

2. Merdeka.
Zakat mal ini tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak
memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya.
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar bin al-Khathab Radhiyallahu
anhuma, beliau berkata :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ : مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ
تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ
الْمُبْتَاعُ, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْداً وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِيْ
بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
'Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya
milik penjual kecuali bila pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa yang
membeli budak yang memiliki harta maka hartanya milik penjual kecuali
pembeli mensyaratkannya. [Muttafaqun ‘Alaihi].

Ini juga dikuatkan dengan pernyataan sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

لَيْسَ فِيْ مَالِ العَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

Tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang budak sampai dia dimerdekakan.[2]

3. Memiliki Nishâb
Seorang Muslim yang merdeka wajib menunaikan zakat mal, apabila
memiliki harta yang mencapai nishâb. Nishâb adalah ukuran standar
(minimal) yang ditetapkan syariat untuk dikenai kewajiban zakat.
Nishâb ini berbeda-beda sesuai dengan jenis harta.

Syarat ini disimpulkan dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , diantaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu
anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ
خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقِيَّ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada
harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai
lima auqiyah [Muttafaqun ‘alaihi]

Apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka
tidak diwajibkan berzakat.

4. Harta itu menjadi miliknya secara penuh
Maksudnya, harta itu dimiliki secara penuh oleh seseorang[3] sehingga
ia bebas mengelolanya dan tidak ada hubungan dengan hak orang lain.[4]

Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang tuan
yang masih dihutang atau belum diserahkan budaknya untuk membebaskan
diri, karena harta ini masih belum menjadi milik tuan sepenuhnya.

Demikian juga tidak diwajibkan zakat pada harta wakaf yang tidak
diberikan untuk individu tertentu, seperti wakaf harta untuk fakir
miskin atau untuk masjid atau sekolahan. Sedangkan wakaf yang
diserahkan untuk individu tertentu seperti wakaf untuk keluarga Fulan
maka ia tetap kena kewajiban zakat selama memenuhi kreteria yang
lainnya.[5]

5. Berlalu setahun lamanya
Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang
berbunyi :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ : لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى
يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh bersabda, "Tidak ada zakat pada harta
sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah rahimahullah
, no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam shahih sunan
Ibnu Mâjah 2/98].

Juga hadits Ali Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي
مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,
"Tidak ada zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya
[HR Abu daud no. 1571 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi
Daud 1/346].

Demikian juga dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau
Radhiyallahu anhuma berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ
اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ
الْحَوْلُ

Rasûlullâh bersabda, "Barangsiapa memanfaatkan harta maka tidak ada
zakat atasnya sampai harta itu berlalu setahun" [HR at-Tirmidzi
rahimahullah dalam Sunannya no. 631 dan dishahihkan al-Albâni
rahimahullah dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi 1/348].

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikannya
terhadap harta itu berlalu selama dua belas bulan. Jika sudah berlalu
setahun sejak awal masa kepemilikannya, maka dia wajib mengeluarkan
dari zakat yang dimiliki tersebut.

Syarat ini hanya berlaku pada tiga jenis harta; yaitu hewan ternak
yang digembalakan, emas dan perak (atsmân) dan zakat barang
perdagangan.[6]

YANG TIDAK DISYARATKAN HAUL.
Dengan demikian ada beberapa harta zakat yang tidak disyaratkan
sempurna setahun, yaitu:

a. al-Mu’asyar yaitu harta yang diwajibkan padanya 10 % atau 5 %. Ini
zakat pada hasil pertanian dan perkebunan; karena zakat ini diwajibkan
ketika panen walaupun belum sampai setahun. Ini berdasarkan firman
Allâh Azza wa Jalla :

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); [al-‘An’âm/6:141].

b. Anak hewan ternak[7] karena haul (ukuran setahun) bagi anak-anak
hewan ternak itu mengikuti hitungan haul induknya. Anak hewan ternak
ini dihitung dalam zakat walaupun belum mencapai usia setahun apabila
induknya telah mencapai nishab.

Contohnya seorang memiliki empat puluh ekor kambing. Lalu dalam
setahun, masing-masing kambing tersebut melahirkan dua ekor kecuali
seekor saja yang melahirkan tiga ekor. Dengan demikian, jumlah
keseluruhannya adalah 121 ekor yang terdiri dari 40 ekor induk
ditambah 81 ekor anak kambing. Berarti zakat yang harus dikeluarkan
adalah dua ekor kambing, walaupun 81 kambing tersebut belum genap satu
tahun.

Contoh lain : seorang memiliki 120 ekor kambing, seharusnya zakat yang
wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing, namun sebulan sebelum
sempurna haulnya, lahir 100 ekor kambing sehingga di akhir tahun
(waktu sempurnanya haul) berjumlah 220 ekor. Dalam hal ini ia wajib
mengeluarkan 3 ekor kambing walaupun yang 100 ekor belum mencapai usia
setahun.

Apabila induk-induknya belum mencapai nishab, lalu induk-induk itu
melahirkan anak-anaknya sehingga mencapai nishab. Saat mencapai nishâb
itulah permulaan haulnya. Contohnya, seorang memiliki tiga puluh ekor
kambing lalu kambing-kambing itu melahirkan sepuluh ekor, maka haul
kambing-kambing tersebut dihitung sejak genap empat puluh ekor
kambing.

c. Keuntungan perniagaan dari modal yang telah mencapai nishâb dan
berlalu satu tahun. Seandainya, seorang memiliki uang mencapai nishâb
dan digunakan untuk berdagang lalu mendapatkan keuntungan. Maka
seluruh harta itu, modal dan keuntungannya terkena wajib zakat,
meskipun keuntungannya belum mencapai setahun.

Contohnya, seorang memulai bisnis dengan modal 30 juta dibulan
Muharram 1431 H , sementara nishâb untuk harta perniagaan adalah 85
gram emas dan harga emas 1 gramnya adalah Rp 350.000; sehingga 85 X
350.000 = 29.750.000. Kemudian di bulan Muharam tersebut, ia mendapat
keuntungan Rp. 3.000.000; di bulan Shafar Rp. 2.000.000; dan
seterusnya, sehingga di bulan Muharram 1432 H jumlah modal plus
keuntungannya adalah Rp. 75.000.000; Maka zakat yang wajib dikeluarkan
adalah 2,5 % dari Rp. 75.000.000; yaitu Rp. 1.875.000.

Apabila modalnya belum mencapai nishâb kemudian mendapatkan keuntungan
sampai mencapai nishab, maka hitungan haulnya mulai dihitung sejak
nishâb sempurna.

d. Rikâz atau harta karun adalah harta terpendam yang merupakan
peninggalan jahiliyah atau zaman dahulu kala. Harta ini dikeluarkan
zakatnya ketika barang itu ditemukan. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ

Pada harta karun ada zakat seperlima (20 %). [Muttafaqun ‘Alaihi].

Juga karena keberadaannya menyerupai buah-buahan dan biji-bijian yang
keluar dari tanah. Sehingga diwajibkan ketika mendapatkannya

e. Tambang (al-mi’dan) yaitu semua yang dikeluarkan dari bumi berupa
barang-barang selain tanah yang dibuat di dalam tanah dan bernilai,
seperti besi, batu permata (al-yaqût), batu aqiq, aspal, minyak bumi
dan lain-lainnya yang dinamakan barang tambang. Apabila seorang
mendapatkan barang tambang itu dan mencapai nishab, maka wajib
ditunaikan zakatnya secara langsung ketika mendapatkannya. Tidak
dikeluarkan zakatnya sampai diolah dan dibersihkan. Zakatnya adalah
2,5 %.[9]

Imam al-Khiraqi menyatakan, "Apabila dikeluarkan dari bahan tambang
berupa emas duapuluh mitsqâl atau perak sejumlah duaratus dirham atau
senilai tersebut dari seng (zenk), timbal, kuningan atau selainnya
dari yang digali (ekploitasi) dari dalam bumi, maka diwajibkan zakat
diwaktunya.[10]

TERPUTUSNYA HAUL
Haul terputus atau dianggap gagal dengan sebab-sebab berikut:
1. Apabila nishâb berkurang ditengah-tengah tahun sebelum sempurna
haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor
kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak
wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah
syarat wajib zakat.

2. Apabila menjual sebagian dari nishabnya dengan syarat:
a. Pembayarnya tidak sejenis
b. Bukan karena takut terkena zakat
c. Harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat.
Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna
setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga 2 juta Rupiah
bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan
disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya.

3. Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain
ditengah-tengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka
terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu
sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi.
Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi dengan haul onta atau
sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai
nishâb.

Namun bila ia menjual sebagian nishabnya dengan yang sejenis maka
haulnya tidak terputus. Contohnya, seorang memiliki emas berupa kalung
sebesar nishâb (85 gram) berjumlah 5 buah lalu dijual dua buah dan
ditukar dengan gelang emas dan berat keseluruhannya masih 85 gram maka
haul gelang emas tersebut ikut haul kalung emas. Sehingga bila ia
memiliki emas senishab tersebut pada 1 Ramadhan 1431 H, lalu ia tukar
dengan gelang tersebut pada tanggal 6 Rajab 1432 H. Maka tetap
membayar zakatnya secara keseluruhan pada tanggal 1 Ramadhan 1432 H.

Memang dalam permasalahan pertukaran harta zakat yang sudah mencapai
nishâb dengan harta zakat lainnya yang juga senishab baik pertukaran
biasa atau jual beli ada perbedaan pendapat para Ulama. Perbedaan
pendapat ini dapat dijelaskan berikut ini:

a. Apabila dijual atau ditukar dengan harta lain sejenis yang juga
sudah mencapai nishâb atau lebih, maka haulnya dihitung berdasarkan
nishâb yang pertama, sehingga tetap wajib dizakati apabila sempurna
setahun (haul). Inilah pendapat imam Mâlik dan Ahmad. Pendapat ini
sejalan dengan pendapat imam Abu Hînifah pada barang berharga
(al-atsmaan). Sedangkan dalam komoditi perniagaan maka haulnya tidak
terputus sama sekali dengan pertukaran dan jual beli.

b. Apabila harta zakat yang sudah mencapai nishâb ditukar atau dijual
dengan harta zakat jenis lain yang juga sudah mencapai nishâb atau
lebih, maka terputuslah perhitungan haul dari harta zakat pertama dan
dimulai hitungan haul baru untuk harta zakat kedua; Kecuali pada emas
dengan perak atau sebaliknya, ada dua riwayat dari madzhab Ahmad bin
Hambal. Pendapat pertama menyatakan tidak terputus haulnya dan inilah
yang dirâjihkan oleh penulis kitab Zâdul Mustaqni’, karena emas ddan
perak adalah harta yang sama sehingga seperti satu harta. Pendapat
kedua menyatakan haulnya terputus dan tidak disamakan antara emas dan
perak, karena keduanya jenis yang berbeda sebagaimana disampaikan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, jewawut dengan jewawut,
gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma serta garam dengan garam
harus setara dan kontan. Apabila jenis-jenisnya berbeda maka juallah
sesuka kalian dengan syarat kontan. [HR. Muslim, no. 1587].

Pendapat keduan ini dirâjihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/44.

c. Sedangkan imam asy-Syâfi’i rahimahullah berpendapat, haul satu
harta yang telah mencapai nishâb tidak digabung dengan haul harta yang
lain sama sekali. Beliau mendasarkan pendapatnya dengan sabda
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu
Mâjah no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah
2/98].

Pendapat ini berbeda dengan Ibnu Qudâmah rahimahullah. Beliau
rahimahullah mengatakan, "Pendapat kami adalah harta yang telah
mencapai nishâb digabungkan dengan haul harta pertumbuhannya dalam
hitungan Haul, sehingga haul penggantinya yang sejenis dibangun diatas
haul tersebut, sama seperti komoditi perniagaan. Hadits ditas
dikhususkan dengan pertumbuhan, hasil keuntungan dan barang komoditi
perniagaan. Sehingga kita qiaskan (analogikan) permasalahan ini
kepadanya.[12]

d. Ada satu riwayat dari imam Ahmad yang menyatakan apabila harta
zakat yang telah mencapai nishab dijual atau ditukar dengan harta baru
yang telah mencapai nishab, maka haul harta yang kedua melanjutkan
perhitungan haul harta pertama secara mutlak, baik sejenis atau
berlainan jenis. Pendapat ini dirâjihkan oleh syaikh Abdurrahman bin
Nashir as-Sa’di rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, "Yang benar
adalah pendapat madzhab Imam Ahmad yang menyatakan bahwa pertukaran
nishâb harta zakat dengan nishâb harta zakat lainnya tidak menghalangi
kewajiban zakat dan tidak pula memotongnya, baik keduanya sejenis atau
berlainan jenis. Pembedaan antara barang yang sejenis dan tidak
sejenis tidak ada dalilnya. Hakekatnya adalah tidak ada perbedaan
antara keduanya. Juga karena pendapat yang menyatakan memutus
perhitungan haul apabila ditukar dengan harta zakat jenis lainnya
mengakibatkan terbukanya pintu rekayasa untuk menghindari zakat.[13]

Adapun hitungan haul barang komoditi perniagaan maka tidak terputus
haulnya dengan sebab pertukaran dan jual beli.[14]

Apabila ada keuntungan dalam perniagaan tersebut maka hitungan haul
keuntungan dihitung dengan dasar hitungan haul modalnya. Demikian juga
apabila terjadi kenaikan harga barang tersebut, maka zakatnya
diwajibkan pada semua nilainya dan bila ada penurunan harga maka
dizakati nilai barang yang ada sesuai harga yang ada tersebut.[15]

Demikian beberapa masalah seputar perhitungan Haul dalam zakat semoga
bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan kepada para wajib zakat dan
amilnya.
Wabillahittaufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Shahih Fikih Sunnah 2/11-12
[2]. HR al-baihaqi 4/108 dengan sanad yang shahih lihat al-Irwa’
al-Ghalil 3/252.
[3]. Asy-Syarhul Mumti’, 6/21 dan al-Mulakhashul Fiqhi 1/223)
[4]. (Lihat Hasyiyah ibnu Qaasim atas ar-raudh al-Murbi’ 2/168).
[5]. Lihat tambahan contoh pada asy-Syarhul Mumti’ 5/21
[6]. Lihat al-Mughni 4/73
[7]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqhi 2/224
[8]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqh 2/224
[9]. Lihat al-Mughni 4/238-244.
[10]. Mukhtashar al-Khirâqi yang dicetak bersama al-Mughni 4/238
[11]. Sebagaimana dirâjihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ 6/43
[12]. Al-Mughni 4/135.
[13]. Al-Mukhtârât al-Jaliyah minal Masâ’il al-Fiqhiyah, hlm. 76-77
[14]. Lihat Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ’il Ibnu Utsaimin 18/51.
[15]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ Syaikh bin Bâz -12/50 dan asy-Syarhul
Mumti’ 6/33-39


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke