Bismillah
Karena pekerjaan saya, terkadang saya harus melayani tamu pada saat waktu 
tarawih di masjid sedang berlangsung. Bila ada tamu maka saya bersegera pulang 
walaupun sholat tarawih belum mencapai 8 rakaat.

- Bolehkah sholat tarawih berjamaah (di masjid) yang belum selesai, dilanjutkan 
di rumah, itupun dengan jeda karena melayani tamu dahulu sekitar 15 menit 
kemudian?
- Bolehkah kita mengikuti shalat tarawih hanya 8 rakaat, dengan imam yang 
berniat 23 rakaat? Sholat witir dikerjakan sendiri di rumah.

Jazakallah khairan katsira.

Sent from Abu's G.Note

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke