Bismillah Karena pekerjaan saya, terkadang saya harus melayani tamu pada saat waktu tarawih di masjid sedang berlangsung. Bila ada tamu maka saya bersegera pulang walaupun sholat tarawih belum mencapai 8 rakaat.
- Bolehkah sholat tarawih berjamaah (di masjid) yang belum selesai, dilanjutkan di rumah, itupun dengan jeda karena melayani tamu dahulu sekitar 15 menit kemudian? - Bolehkah kita mengikuti shalat tarawih hanya 8 rakaat, dengan imam yang berniat 23 rakaat? Sholat witir dikerjakan sendiri di rumah. Jazakallah khairan katsira. Sent from Abu's G.Note ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
