SAAT TEPAT BERINFAK
http://almanhaj.or.id/content/2362/slash/0/saat-tepat-berinfak/


Membicarakan infak, al-hamdulillah, fenomena yang nampak di tengah kaum 
muslimin, mereka sangat antusias menyisihkan sebagian kekayaannya di jalan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala . Penggalangan dan penyadaran berinfak marak 
dimana-mana. Tak sedikit dana infak yang tersalurkan kepada yang berhak 
menerimanya. Sungguh hal ini merupakan sebuah pemandangan yang menggembirakan. 

Perbuatan yang baik ini, tentunya perlu mendapat perhatian dan motivasi ekstra, 
karena memang infak memiliki nilai yang sangat penting. Yaitu sebagai wujud 
kepedulian sebagai muslim, seperti kepada masyarakat yang kurang mampu, 
pembangunan sarana pendidikan Islam, penguatan sektor ekonomi, menciptakan 
suasana keakraban dan kasih-sayang, serta senasib-sepenanggungan antara sesama 
muslim. 

Seringkali, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyandingkan antara shalat dan infak. 
Sebabnya shalat adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jembatan untuk 
mendekatkan diri kepada-Nya. Di dalam shalat terkandung unsur tauhid, sanjungan 
dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan infak, adalah perlakuan 
baik kepada sesama dengan sesuatu yang bermanfaat. Pihak yang paling berhak 
menerimanya, ialah kaum kerabat, keluarga, hamba sahaya dan orang-orang asing 
(yang membutuhkan) yang tidak terikat dengan pertalian keluarga.[1] 

MANFAAT INFAK DALAM PEMBENTUKAN MASYARAKAT YANG KUAT DAN KOKOH
Salah satu sifat kaum muttaqîn (orang-orang yang bertakwa) yang termaktub dalam 
surat al-Baqarah, mereka menyisihkan sebagian rizki yang mereka terima untuk 
diinfakkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala . 

الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ 
يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ 
يُنْفِقُونَ 

Alif lâm mîm. Kitab (Al-Qur`ân) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk 
bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang 
mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada 
mereka. [al-Baqarah/2: 1-3]. 

Kepedulian melakukan perbuatan yang simpatik itu, terdorong oleh pengakuan 
hati, bahwa harta kekayaan yang diperolehnya adalah milik Allah Subhanahu wa 
Ta’ala . Peroleh harta adalah amanah dari-Nya, yang nantinya akan ditanyakan 
bagaimana cara mengelola dan mendistribusikannya. 

Dengan pengakuan ini, maka akan mampu mendorong munculnya rasa solidaritas dan 
ingin berbagi kepada sesama umat manusia, terutama kaum dhu'afa` (orang-orang 
lemah). Perasaan senasib-sepenanggungan tertanam dengan kuat dalam hati mereka. 
Keimanan telah memotivasinya untuk berderma kepada sesama yang membutuhkan. 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ

Sedekah adalah burhaan (bukti keimanan).

Dari sisi ini, jiwa akan menjadi bersih dari sifat kikir dan bakhil. Kehidupan 
akan dipenuhi dengan ketenangan, saling memahami, saling bekerjasama antara 
anggota masyarakat. Suasana kehidupan akan terhindar dari pertikaian dan 
permusuhan. 

Apalagi dengan situasi ketika harga kebutuhan semakin mahal. Beras seolah 
menjadi barang mahal bagi sebagian keluarga. Sehingga tak terhindarkan, nasi 
aking pun menjadi santapan rutin setiap harinya. Kebutuhan lainnya kian 
melambung tinggi dan sebagian barang sulit dijumpai. Dalam kondisi berat 
seperti ini, uluran tetangga, para dermawan ataupun bantuan finansial dan 
material, tentu akan menggembirakan dan mengobati kepedihan para kaum dhuafa. 
Hidup bagi mereka menjadi lebih bersahabat. 

KAPAN BERINFAK?
Bersedekah dan berinfaq merupakan perbuatan terpuji dan termasuk sifat dari 
orang-orang pilihan. Jika demikian, lantas kapan seseorang semestinya 
menyisihkan pendapatannya untuk berinfak? Apakah seseorang yang berinfak harus 
terlebih dulu menjadi seorang hartawan yang kaya raya dan berlimpah uang, baru 
kemudian menyedekahkan sebagian hartanya? Ataukah bagaimana?

Para sahabat pernah menanyakan permasalahan ini kepada Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam , yaitu setelah beliau n melontarkan himbauan untuk 
bersedekah.[2] Pertanyaan mereka terjawab melalui firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala berikut : 

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Ayat di atas memuat pertanyaan mengenai kadar harta yang diinfakkan. Kemudian 
Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan urusan ini dan memerintahkan mereka untuk 
menginfakkan harta yang ringan menurut mereka, tidak berkait dengan kebutuhan 
dan keperluan mendesak mereka. Atau dengan bahasa lain, harta yang diinfakkan 
diambilkan dari harta yang sudah melebihi kebutuhan yang tidak bisa 
dikesampingkan.[3] 

Keterangan ini bertolak dari makna kata "al-'afwu" yang termaktub dalam ayat 
yang mulia di atas. Imam Ibnu Jariir rahimahullah meriwayatkan dengan sanad 
hasan dari Ibnu 'Abbaas Radhiyallahu anhuma, al-'afwu, berarti, kadar yang 
melebihi kebutuhan keluarga.[4] 

Tidak beda dengan keterangan di atas, Imam al-Qurthubi rahimahullah 
mendefinisikannya sebagai sesuatu yang ringan, berlebih (sisa), dan seseorang 
tidak merasa berat untuk mengeluarkan (melepaskannya). Lebih lanjut, beliau 
menjelaskan tentang ayat di atas: "Pengertiannya, berinfaklah dengan (nominal) 
yang sudah melebihi kebutuhan, dan tidak mengganggu diri kalian. Agar kalian 
tidak menjadi orang-orang yang bergantung kepada orang lain nantinya".[5] 

Terlintas dalam penuturan Imam al-Qurthubi rahimahullah, manfaat dari ketetapan 
tersebut. Yaitu, supaya seseorang tidak malah mengalami kekurangan setelah 
berinfak, hingga membutuhkan bantuan orang lain untuk menutupi kebutuhannya. 

Seseorang, kalau mengeluarkan sedekah yang banyak bisa menyesal dan malah 
membutuhkan (bantuan orang lain). Memberikan sedekah dengan jumlah sedikit, 
tetapi dilakukan dari waktu ke waktu lebih membekas pada keimanan dan dan lebih 
bermanfaat bagi hartanya".[6] 

Keterangan di atas merujuk sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى 

Sebaik-baik sedekah, ialah sedekah yang dikeluarkan di luar kebutuhan. [HR 
al-Bukhâri dan Muslim].

Jumhur ulama mengartikan hadits di atas, yaitu dalam infak-infak yang bersifat 
tathawwu' (sukarela). 

BAGAIMANA DENGAN ABU BAKR ASH-SHIDDÎQ RADHIYALLAHU ANHU?
Sejarah menceritakan, Abu Bakr ash-Shiddîq ialah seorang yang sangat dermawan. 
Kontribusi finansialnya di jalan Allah begitu besar. Dalam soal infak, seratus 
persen kekayaan, beliau serahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam . Sepeser pun tidak disisakan bagi keluarganya. Sebagaimana disebutkan 
dalam riwayat berikut: 

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ 
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا أَنْ نَتَصَدَّقَ فَوَافَقَ 
ذَلِكَ مَالًا عِنْدِي فَقُلْتُ الْيَوْمَ أَسْبِقُ أَبَا بَكْرٍ إِنْ سَبَقْتُهُ 
يَوْمًا فَجِئْتُ بِنِصْفِ مَالِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَبْقَيْتَ لِأَهْلِكَ قُلْتُ مِثْلَهُ قَالَ وَأَتَى 
أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِكُلِّ مَا عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ 
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَبْقَيْتَ لِأَهْلِكَ قَالَ 
أَبْقَيْتُ لَهُمْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ قُلْتُ لَا أُسَابِقُكَ إِلَى شَيْءٍ 
أَبَدًا حسنه الألباني في صحيح سنن أبي داود

Dari 'Umar bin al-Khaththâb, ia berkata: "Rasulullah memerintahkan kami untuk 
bersedekah. Perintah ini bertepatan dengan kondisiku yang sedang memiliki 
sejumlah kekayaan. Lantas aku berkata: 'Hari ini, aku akan mendahului Abu 
Bakar. Aku ingin mendahuluinya walau sehari saja,' maka aku pun datang dengan 
membawa separo dari hartaku. Kemudian datanglah Abu Bakar dengan membawa 
seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya: 'Apa yang engkau tinggalkan 
bagi keluargamu?' Ia menjawab,'Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan 
Rasul-Nya'." Aku (Umar) berkata: "Aku tidak akan mampu mengalahkan Abu Bakar 
selamanya". [HR Abu Dawud. dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)]. 

Imam al-Baghawi rahimahullah telah memadukan keterangan para ulama di atas 
dengan perbuatan Abu Bakar dengan berkata: 

Yang terbaik ialah seseorang hendaknya menyedekahkan harta di luar kebutuhannya 
dan menyisakan untuk keperluan dirinya. Karena dikhawatirkan dilanda cobaan 
kemiskinan. Bila itu terjadi, bisa saja ia menyesali perbuatannya (berinfak) 
sehingga terhapuslah pahalanya lalu menjadi beban orang lain. Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari Abu Bakar yang menyedekahkan 
seluruh hartanya, karena mengetahui kekuatan iman dan kebenaran tawakkalnya. 
Dan beliau tidak mengkhawatirkan fitnah atas diri Abu Bakar, seperti yang 
dikhawatirkan terjadi pada orang lain. 

Adapun seseorang yang bersedekah, sementara keluarganya membutuhkan atau masih 
terlilit hutang -dalam keadaan seperti ini- maka melunasi hutang dan mencukupi 
kebutuhan keluarganya itu lebih utama. Kecuali jika ia seorang yang penyabar 
dan mengutamakan orang lain atas dirinya meskipun membutuhkan, seperti yang 
dilakukan Abu Bakar. Begitu pula yang dilakukan kaum Anshar yang lebih 
mengutamakan kaum Muhajirin. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuji mereka 
dalam firman-Nya: 

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ 
هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا 
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَنْ يُوقَ 
شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) 
sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah 
kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap 
apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan 
(orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan 
(apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran 
dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. [al-Hasyr/59:9]. [Lihat 
Syarhus-Sunnah]

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah dengan menukil keterangan dari sejumlah 
ulama, beliau ingin mendudukan persoalan ini. Kata beliau: 

Masing-masing kesempatan memiliki cara tersendiri. Suatu saat, perbuatan itsâr 
(mengutamakan orang lain dengan bantuan materi) terlarang. Demikian ini, 
manakala ada sejumlah biaya yang wajib ditanggung seseorang yang mau berinfak. 
Misalnya, tanggungan nafkah bagi istri-istri dan lain-lain. Kemudian ia 
berinfak pada bagian yang tidak wajib ini dengan meninggalkan kewajibannya. 
(Ini itsaar yang terlarang), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam : 

وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ

Dan mulailah dengan orang-orang yang menjadi tanggunganmu. [7] 

Kesimpulannya, infak diambilkan dari harta yang sudah berlebih, di luar 
kebutuhannya. Tujuannya, supaya tidak berpengaruh pada anggaran kebutuhan pokok 
rumah tangga, dan hal ini tergantung pada kondisi seseorang. (Abu Minhal)

Wallahu a'lam. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_______
Footnote
[1]. Ringkasan dari Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm, 1/170. 
[2]. Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm
[3]. Taisirul-Karîmir-Rahmân, hlm. 89, Adhwâ`ul-Bayân, 1/38.
[4]. At-Tafsîr ash-Shahîh, 1/331.
[5]. Al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân, 3/60.
[6]. Ahkâmul-Qur`ân, 1/202. 
[7]. Adhwâ`ul-Bayân, 1/41. 
                                          

Kirim email ke